KEDIRI, jejakkasus.com - Sejumlah Oknum Camat di Kabupaten Kediri,
Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana hasil pajak
untuk pembangunan desa. Persoalan tersebut dibawa dalam rapat rencana
anggaran yang dihadiri oleh Tim Anggaran DPRD Kabupaten Kediri.
Anggota Badan Angggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kediri Sentot Jamaludin mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan pungli yang dilakukan camat. Menurutnya dari hasil laporan masayarakat ada sejumlah camat yang meminta uang dari bagi hasil pajak sebesar Rp 4 juta, namun pihaknya belum mengetahui diatas nama siapa pungli ini.
"Seharusnya malu, itukan hak desa, nanti kita akan bawa ke rapat komisi untuk menjelaskan hal ini. Persoalan ini sudah tidak benar. Saya punya bukti dengan laporan pungutan ini," ujar Sentot, Senin (24/11/2014).
Sentot mengatakan jika kasus ini masih diselidiki. Menurut keterangan yang didapat, pungli tersebut dilakukan oleh semua camat se Kabupaten Kediri. Dalam rapat anggaran itu Sentot meminta Kalrifikasi kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pememerintah Desa (BPMPD) Pemkab Kediri Satirin.
"Coba anda jelaskan persoalan ini. Bagaimana bisa camat meminta uang Rp 4 juta. Itukan hak desa," ujar Sentot. Ia menduga adanya penggalangan dana yang dilakukan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Menjawab hal itu, Kepala BPMPD Satirin mengaku tidak tahu menahu soal adanya pungutan sebesar Rp 4 juta, menurutnya akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kediri agar kasus itu dapat diusut tuntas. "Ini Inspektorat harus turun untuk menyelidiki kasus ini, karena ini sudah tidak benar," ungkapnya.
Kasus pungli ini mencuat setelah adanya beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri mendapatkan laporan dari beberapa perangkat desa, jika desa harus menyetorkan sejumlah uang ke masing-masing camatnya. Anehnya jumlah tersebut sama nilainya yakni Rp 4 juta. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penggalangan dana yang dilakukan oleh seseorang. (pur)
Anggota Badan Angggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kediri Sentot Jamaludin mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan pungli yang dilakukan camat. Menurutnya dari hasil laporan masayarakat ada sejumlah camat yang meminta uang dari bagi hasil pajak sebesar Rp 4 juta, namun pihaknya belum mengetahui diatas nama siapa pungli ini.
"Seharusnya malu, itukan hak desa, nanti kita akan bawa ke rapat komisi untuk menjelaskan hal ini. Persoalan ini sudah tidak benar. Saya punya bukti dengan laporan pungutan ini," ujar Sentot, Senin (24/11/2014).
Sentot mengatakan jika kasus ini masih diselidiki. Menurut keterangan yang didapat, pungli tersebut dilakukan oleh semua camat se Kabupaten Kediri. Dalam rapat anggaran itu Sentot meminta Kalrifikasi kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pememerintah Desa (BPMPD) Pemkab Kediri Satirin.
"Coba anda jelaskan persoalan ini. Bagaimana bisa camat meminta uang Rp 4 juta. Itukan hak desa," ujar Sentot. Ia menduga adanya penggalangan dana yang dilakukan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Menjawab hal itu, Kepala BPMPD Satirin mengaku tidak tahu menahu soal adanya pungutan sebesar Rp 4 juta, menurutnya akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kediri agar kasus itu dapat diusut tuntas. "Ini Inspektorat harus turun untuk menyelidiki kasus ini, karena ini sudah tidak benar," ungkapnya.
Kasus pungli ini mencuat setelah adanya beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri mendapatkan laporan dari beberapa perangkat desa, jika desa harus menyetorkan sejumlah uang ke masing-masing camatnya. Anehnya jumlah tersebut sama nilainya yakni Rp 4 juta. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penggalangan dana yang dilakukan oleh seseorang. (pur)
0 comments:
Post a Comment