Sunday, November 9, 2014

Kasus Penyengapan Terhadap Wartawan Banyuwangi, Pelaku Melanggar UU Pers, Pasal 18 Pasal 4 ayat 3


Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Perlakuan penyekapan yang di alami saudara Eko budiarto salah wartawan independent news seputar banyuwangi, saat menjalankan aktifitas telah menuai kecaman dari beberapa kalangan media.

Seperti yang di ungkapkan sutoyo SH ketua KWRI DPC kabupaten banyuwangi. Pria yang akrab dengan panggilan toyo ini mengecam keras pelaku penyekapan terhadap wartawan yang kini telah di laporkan ke mapolsek muncar.

Menurut sutoyo ketika di konfirmasi menuturkan bahwa perlakuan penyekapan jelas sekali melanggar hukum serta ini merupakan perbuatan pelanggaran berat karena jurnalis di lindungi oleh undang undang yang jelas dan bahkan juga jelas di dalam UU tentang pers apabila di halang halangi maka pihak yang menghalang halangi itu sudah melanggar hukum.
 
" Saya sebagai salah satu pengurus KWRI di banyuwangi mengecam atas perbuatan orang yang melakukan aksi penyekapan terhadap wartawan karena di dalam UU tentang pers jelas tertulis bahwa barang siapa menghalang halangi tugas pers di kenakan sanksi hukuman." Tuturnya
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus Pusat, menambahkan’ Penyengapan tersebut di anggap melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalis adalah tindakan melawan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis juga dapat diancam tindak pidana kekerasan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dibenarkan. Kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan pers.
Sesuai dengan UU Pers, Pasal 18 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Tuturnya.


0 comments: