Friday, October 17, 2014

Wagimah Nenek Rentah Usia 47 tahun, Terpaksa Harus indekost Di Penjara Lantaran Jual Togel




DEMAK, www.jejakkasus.info- Nenek rentah ini bermaksud ingin mencari sesuap nasi dengan cara tidak keluarkan keringat’ banyangkan, nenek sati ini Wagimah (47), warga Mijen, Kabupaten Demak, di usianya yang sudah lanjt, kini ditangkap Polisi, setelah ketahuan nenek rentah berjualan togel di sela waktu kerjanya sebagai pembantu rumah tangga.

Wagimah mengaku melakukan bisnis jual togel itu untuk biaya berobat dikarenakan Wagimah sering mendapat serangan penyakit vertigo."Saya melakukan emua ini semata untuk membantu ekonomi keluarga dan selebihnya juga untuk biaya pengobatan saya sakit saraf dan vertigo, pasalnya setiap bulan saya harus kontrol ke dokter BPJS, saya tidak punya uang. 

Lantas untuk biaya sakit saya, uangnya dari mana? jelasnnya dalam gelar perkara, pada hari jumat (17/10/2014). Nenek tua usia  47 tahun yang sudah memiliki cucu itu mengaku telah mempunyai omzet hasil dari penjualan togelnya mencapai Rp 400.000-Rp 500.000 dalam sehari, Lanjut uang hasil penjulan berikut kupon "togel hongkong" kemudian diserahkan kepada salah satu bandar togel di Jepara. Dia biasanya mendapat upah antara Rp 20.000-Rp 30.000. "Saya kapok Pak, janji tidak jual togel lagi," ungkapnya kepada polisi.
Wagimah merupakan satu dari 12 pelaku perjudian yang diamankan Kepolisian Polres Demak selama operasi digelar dalam dua minggu ini. Menurut Kapolres Demak AKBP Setijo Nugroho, Polres Demak sudah mengungkap sembilan kasus perjudian dan mengamankan 12 pelaku yang berprofesi sebagai buruh, petani, perangkat desa, hingga ibu rumah tangga selama bulan Oktober. "Segala bentuk penyakit masyarakat akan kita berantas. Demak itu 'Kota Wali', kita tidak ingin kemaksiatan ada di sini. Siapa saja yang berani menjadi beking, siap-siap kami masukkan ke bui, termasuk aparat sendiri," ungkap Setijo didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak AKP Zamroni. "Kami tanpa pandang bulu, 12 pelaku perjudian itu akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," Terang Kapolres Demak AKBP Setijo Nugroho. (Hanny).

0 comments: