Jombang.
www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober
2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang
mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha
pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito,
sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang
mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest),
Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat
dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut
Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’
bahkan melalui ponselnya di konfirmasi
kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di
larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus
tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP
Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari
pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di
konfirmasi, tidak di angkat.
Dijelaskan,
limbah bahan berhaya dan beracun disebut yakni B3 adalah sisa suatu usaha dari
pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3
(waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang
tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya,
jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya
dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi
pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah
pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009,
berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib
menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun
oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis
meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito
dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No:
AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita
jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment