Wednesday, October 15, 2014

Pabrik Tahu Milik Makin Pembakaran Untuk Memasak tahu Gunakan “S a m p a h”



Jombang, www.jejakkasus.info- Guna meraup keuntungan yang  sebesar-besarnya pengusaha tahu Makin warga Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang  “NGAWUR”  sampah atau lebih ilmiahnya disebut Limbah B3 (Bahan Baku Beracun) yang semestinya  dimusnahkan, malah oleh Makin digunakan sebagai bahan bakar utama memasak tahu.
Investigasi awal pada (8/8/2014)  gabungan dari Media Buser, LSM dan Lembaga Perlindungan Konsumen menjumpai tempat usaha Tahu milik Makin di Dusun Tugu desa Sebani, dalam investigasi yang dilakukan team telah menemukan beberapa hal yang melanggar aturan bahwa Makin Tidak memiliki Ijin usaha, pembuangan limbah tahu yang tidak pada tempatnya, tidak adanya pengelolahan limbah, dan yang lebih fatal untuk memasak tahu Makin menggunakan Limbah Sampah dari berbagai macam jenis.
Menemukan kejanggalan tersebut, team menyarankan dan memberikan arahan terhadap Makin agar mengurus perijinan dan membenahi metode usahanya agar nantinya tidak mendapat masalah dikemudian hari, sebagai contoh pembakarannya harus menggunakan kayu atau lainnya yang sekiranya polusi udaranya tidak mengganggu kesehatan penduduk sekitar, Makin yang terlihat lugu ternyata licik dan berasumsi lain, Makin datang ke Kepala Desa Sebani Muhadi yang ternyata masih familinya, melapor bahwa team investigasi telah memeras dirinya (Makin, red)
Kepala Desa Sebani  Muhadi selang beberapa waktu setelah mendapatkan laporan dari Makin langsung mengundang team untuk membicarakan perihal usaha Makin di balai desa Sebani dan ternyata Kades Sebani Muhadi  sudah mempersiapkan anggota Polisi dari Polsek Sumobito yang dikomandani Kanit Reskrim Kadeni dan anggotanya  untuk menangkap Team Investigasi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Makin, karena tidak cukup bukti team berhasil lolos atas tuduhan yang tidak bertanggung jawab itu dan keberuntungan masih berfihak kepada Makin bahwa pada saat itu Team Investigasi tidak menuntut balik atas tuduhan Makin.
Selang dua (2) bulan setelah kejadian itu secara tidak sengaja Hermawan, SH. (ketua team Investigasi) bertemu dengan Kades Muhadi di Polres Jombang, Muhadi menerangkan bahwa pabrik tahu milik Makin sudah tertib dalam artian sudah memiliki ijin usaha dan pembakarannyapun sudah menggunakan Kayu, merasa tidak yakin dengan keterangan Muhadi, team Investigasi langsung menilik pabrik tahu Makin dan hasilnya pabrik tahu Makin ternyata semakin Jorok dan kumuh dipenuhi sampah yang beraneka macam untuk memasak tahu.
Lebih lanjut Hermawan, SH dan team Investigasi hendak mengirim DUMAS (Pengaduan Masyarakat) kepada Ka Polres Jombang dan BLH Jombang agar menindak tegas pelaku usaha Tahu Makin karena Makin diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup, selain itu Makin juga telah menggunakan Limbah Beracun (B3) abu sendok dari H. Imam Nawawi  desa Tambar kec. Jogoroto untuk menguruk jalan disekitar tempat usaha Tahu miliknya. SH/Arno/Iwn.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: