Jombang, www.jejakkasus.info- Guna
meraup keuntungan yang sebesar-besarnya
pengusaha tahu Makin warga Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito kabupaten
Jombang “NGAWUR” sampah atau lebih ilmiahnya disebut Limbah B3
(Bahan Baku Beracun) yang semestinya
dimusnahkan, malah oleh Makin digunakan sebagai bahan bakar utama
memasak tahu.
Investigasi awal pada
(8/8/2014) gabungan dari Media Buser,
LSM dan Lembaga Perlindungan Konsumen menjumpai tempat usaha Tahu milik Makin
di Dusun Tugu desa Sebani, dalam investigasi yang dilakukan team telah
menemukan beberapa hal yang melanggar aturan bahwa Makin Tidak memiliki Ijin
usaha, pembuangan limbah tahu yang tidak pada tempatnya, tidak adanya
pengelolahan limbah, dan yang lebih fatal untuk memasak tahu Makin menggunakan
Limbah Sampah dari berbagai macam jenis.
Menemukan kejanggalan
tersebut, team menyarankan dan memberikan arahan terhadap Makin agar mengurus
perijinan dan membenahi metode usahanya agar nantinya tidak mendapat masalah
dikemudian hari, sebagai contoh pembakarannya harus menggunakan kayu atau
lainnya yang sekiranya polusi udaranya tidak mengganggu kesehatan penduduk
sekitar, Makin yang terlihat lugu ternyata licik dan berasumsi lain, Makin
datang ke Kepala Desa Sebani Muhadi yang ternyata masih familinya, melapor
bahwa team investigasi telah memeras dirinya (Makin, red)
Kepala Desa
Sebani Muhadi selang beberapa waktu
setelah mendapatkan laporan dari Makin langsung mengundang team untuk
membicarakan perihal usaha Makin di balai desa Sebani dan ternyata Kades Sebani
Muhadi sudah mempersiapkan anggota
Polisi dari Polsek Sumobito yang dikomandani Kanit Reskrim Kadeni dan
anggotanya untuk menangkap Team
Investigasi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Makin,
karena tidak cukup bukti team berhasil lolos atas tuduhan yang tidak
bertanggung jawab itu dan keberuntungan masih berfihak kepada Makin bahwa pada
saat itu Team Investigasi tidak menuntut balik atas tuduhan Makin.
Selang dua (2) bulan
setelah kejadian itu secara tidak sengaja Hermawan, SH. (ketua team
Investigasi) bertemu dengan Kades Muhadi di Polres Jombang, Muhadi menerangkan
bahwa pabrik tahu milik Makin sudah tertib dalam artian sudah memiliki ijin
usaha dan pembakarannyapun sudah menggunakan Kayu, merasa tidak yakin dengan
keterangan Muhadi, team Investigasi langsung menilik pabrik tahu Makin dan
hasilnya pabrik tahu Makin ternyata semakin Jorok dan kumuh dipenuhi sampah
yang beraneka macam untuk memasak tahu.
Lebih
lanjut Hermawan, SH dan team Investigasi hendak mengirim DUMAS (Pengaduan
Masyarakat) kepada Ka Polres Jombang dan BLH Jombang agar menindak tegas pelaku
usaha Tahu Makin karena Makin diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen
dan UU Lingkungan Hidup, selain itu Makin juga telah menggunakan Limbah Beracun
(B3) abu sendok dari H. Imam Nawawi desa
Tambar kec. Jogoroto untuk menguruk jalan disekitar tempat usaha Tahu miliknya. SH/Arno/Iwn.
Berita
Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal,
silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/
APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email.
beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren
82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person:
082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment