Sunday, October 26, 2014

Menyikapi Keluhan Si Langi’ Tentang Polisi Lantas Menilang Motor yang Telat Membayar Pajak.



Si LangiKarawang Info (www.karawanginfo.com) Maaf minta saran, dan tidak ada niat cari ribut (berhubung ini Grub Anggotanya aktif semua)
Pada tanggal 21 oktober 2014 kemarin suami saya kena tilang didaerah PEMALANG jawa tengah, surat kendaraan lengkap,ada STNK dan SIM, kendaraan juga standar lengkap pake helm SNI pula, dalih pak polisi menilang dikarenakan surat STNKnya terlambat tidak bayar pajak 17 hari tanpa babibu, polisi langsung nyodorin surat tilang WARNA MERAH kena pasal 288 (1), dan SIM suami saya disita.
Saya searching di google banyak artikel yang menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan, menyita stnk/sim dalam kasus ini jika pajak kendaraan telat dibawah dua tahun. Pas suami saya minta penjelasan, pak polisinya malah marah marah.

Kepada Yth: Si LangiKarawang Info (www.karawanginfo.com): Jika ada pihak kepolisian yang tetap mengambil tindakan menilang, Saran Jejak Kasus: Pengguna kendaraan tersebut supaya mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang, dalam hal ini provos polres setempat atau langsung ke kepolisian daerah (Polda). Demikian suran Jejak Kasus semoga bermanfaat.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Sakti Bos' Kesandung Aliran Dana Bank Jatim 2013, Bisa Lolos, Percaya dengan Hukum Di Jawa Timur? Preeet

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) Terlibat Kasus Pembobolan Bank Jatim
Keterangan Foto: Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha Terlibat Kasus Pembobolan Bank Jatim
JEJAK KASUS, SURABAYA - Meski jelas-jelas dicokot tersangka pembobol Bank Jatim dengan kecipratan Rp 5 miliar, Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasha (MKP) ogah bersaksi. Padahal, Hakim telah memanggil Bupati MKP tiga kali guna memberi kesaksian.
Dugaan aliran dana ke Bupati MKP ini diungkap oleh salah satu terdakwa utama dalam kasus ini Carolina Gunadi saat memberikan keterangan di persidangan di Tipikor Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sendiri sudah menerima penetapan dari majelis hakim Tipikor agar memanggil Menyikapi Berita Bupati Mojokerto guna menjadi saksi dalam kasus ini. tahun 2013 baca di bawa ini
"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum direspon," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (19/11/2013).
Dijelaskan Nurcahyo, saat di persidangan Carolina menyatakan aliran dana Bank Jatim senilai Rp 5 miliar di antaranya masuk ke rekening Mustofa Kamal Pasha melalui Bank Mega Cabang Jombang. Carolina mengaku menyuruh orang mentransfer uang tersebut ke rekening Bupati Mojokerto.
Menurut Nurcahyo, aliran Rp 5 miliar ke rekening Bupati Mojokerto itu sebenarnya telah tertuang dalam BAP Carolina. "Dalam keterangan Bupati Mojokerto di BAP, mengaku memberi proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan kepada Yudi Setiawan (bekas suami Carolina, tersangka utama dalam perkara ini, red)," terangnya.
Apakah uang Rp 5 miliar yang ditransfer Yudi melalui orang suruhan Carolina itu dimaksudkan sebagai sogokan untuk mendapatkan proyek tersebut? Nurcahyo tidak bisa memastikan. "Di BAP tidak dijelaskan sedetail itu," katanya.
Lebih lanjut Nurcahyo berharap agar bersama-sama mendengar kesaksian Bupati Mojokerto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda nanti. Hanya saja hingga hari ini pihaknya masih belum menerima konfirmasi apakah Bupati Mojokerto bisa hadir untuk memberi kesaksian atau tidak.
"Dua kali sebelumnya yang tidak datang ke persidangan selalu memberi konfirmasi. Alasannya ketika itu tidak datang karena kesibukannya sebagai bupati," katanya.
Jika dalam persidangan Kamis besok Bupati kembali tidak datang, Nurcahyo belum memastikan langkah apa yang akan diambil. "Yang jelas kita tunggu perintah Hakim selanjutnya. Sebab undangan yang kita layangkan kepada Bupati Mojokerto sebagai saksi di persidangan kan atas permintaan Hakim," pungkasnya.
 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Demi Lolosnya Menjadi Polwan, Wanita ini Rela Di Tiduri Sebagai Jasa Tes Lolosnya Masuk Polwan

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Dengan harapan/ cita citanya yang tinggi, seorang Polisi Wanita (Polwan) asal Bali berinisial GS yang di ketahuan hamil, kejadian tersebut saat GS sedang menjalani pendidikan Sekolah Polisi Negara (SPN) di Mojokerto, Jawa Timur. Oknum polisi inisial GS mengaku berbadan dua alias hamil dikarena demi membayar jasa atas lolosnya dari tes masuk Polwan di Bali.Informasi yang dikantongi wartawan, dari sumber di wilayah hukum Polda Bali, dari hasil pemeriksaan GS di Propam SPN Mojokerto terbukti GS telah berbadan dua empat bulan berjalan, kecurigaan GS berawal, setelah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto selama 4 bulan, GS terlihat ada gelagat dan postur tubuh yang aneh, yakni di duga berbadan dua, setelah di lakukan pemeriksaan ternyata GS benar berbadan dua" Senin (20/10) di Polda Bali.
Setelah GS di ketahui berbadan dua dengan posisi menjadi seorang Polwan, apakah GS dapat meneruskan menjadi Polwan?, silahkan komen, (.... ).
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info 
 

Kasie Tata Ruang Kecamatan Pasanggrahan "Ir.Yunani" Layak Diperiksa

Kepada Yth: GubernurProvinsi DKI Jakarta.
             Cq; Inpektorat.

Dengan hormat: Bersama dengan ini kami beritahukan / laporkanadanya dugaan penyalahgunaan kewewenangan atas Penerbitan Keterangan RencanaKota (KRK) yang dilakukan Oknum Tata Ruang Kecamatan Pesanggrahan JakartaSelatan, yang dipimpin oleh Sdr.Ir.Yunani selaku Kepala Seksi, ber’alamat diKantor Kecamatan Pesanggrahan Jl.Pesanggrahan No 2 Jakarta Selatan.
Mengingat:
- Undang Undang RI No 26 Tahun 2007.tentang Penataan Ruang.
- Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Kep.Gub Prop DKI Jakarta No 72 Tahun 2002 Tentang ketentuan Pengawasan.
- Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang BangunanGedung.
- Peraturan Gubernur Prop DKI Jakarta No128 Tahun 2012 Tentang PengenaanSanksi 

  Penyelenggara Bangunan Gedung.
- Perda No 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi.

- Perda No.6 Th. 1999Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta:

Bahwaberdasarkan Perda No.6 Th. 1999 Kewenangan penyelesaian pelayanan ke tata kotaanadalah :
1.Luas tanah s/d 500 m2 di selesaikan diseksi Dinas Tata Ruang Kecamatan.
2. Luas Tanah > 500 m2 diselesaikan di suku dinas Tata Ruang.


Dimanakami mendapati beberapa lokasi bangunan dengan luas tanah >500 m2 diduga dikeluarkan oleh Seksi Tata Ruang Kecamatan Pesanggrahan yang antar lain:
Jl. .......       luastanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. (Red)      Non Rumah tinggal. dll

Atas hal tersebut layak diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewewenangan guna kepentingan Pribadi yang dilakukan oleh Oknum” Seksi Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Sdr.Ir.Yunani.
Guna penegakan/kepastian hukum yang adadimintakan kepada Plt. Gubernur Prov.DKI Jakarta Cq. Insfektorat DKI untukmelakukan pemeriksaan atas kebenaran Informasi yang ada dan menindak lanjutinyasebagaimana mestinya Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. 

Atas perhatian dan tanggapan/tindakan yangdilakukan kiranya kami lebih dahulu mengucapkan terimakasih adanya.

Jakarta, 26 Oktober 2014, :( MG Sormin ) di rekomendasi Jejak Kasus.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info                     

Saturday, October 25, 2014

Naas: Motor Masuk Tol Jatiwarna, Pengendara Tewas

Bekasi, www.jejakkasus.info- Nasib sial menimpah dua remaja, mereka tergeletak di tengah jalan tol akibatnya sepeda motor yang mereka kendarai menabrak mobil Toyota Inova yang melaju kencang di Jalan Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/10) dini hari.
Menurut saksi mata, sepeda motor Yamaha itu masuk dari jalur arah keluar tol Jatiwarna. Motor itu melaju melawan arah dan berhadapan dengan kendaraan yang datang dari arah Cilangkap.
“Dua orang tergeletak di tengah jalan tol. Korban sama sekali tidak bergerak, badan tertekuk, kakinya juga tertekuk patah,” ujar Ana M, warga Puri Gading, Bekasi, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Sepeda motor Yamaha yang mereka tumpangi hancur dan menutup persimpangan jalan tol.
Sedangkan mobil Toyota Innova yang ditabrak motor itu, hancur di bagian depannya. Ana mengisahkan, pengemudi dan penumpang di Innova tersebut meminggirkan mobilnya tak jauh dari kejadian. "Saat itu saya belum melihat ada petugas datang," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir TMC Polda Metro Jaya melalui akun twitter-nya disebutkan, peristiwa itu terjadi pukul 00.28 WIB di Exit Tol Jatiwarna. Kecelakaan terjadi setelah Toyota Innova B 1552 FKE bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha F 6782 ZP. TMC menyebutkan, satu orang tewas dalam kejadian itu.
Sementara itu, tak jauh dari lokasi kejadian, di Jl Kampung Sawah, sejumlah personel kepolisian dengan sepeda motor dan juga mobil patroli, tengah melakukan razia balapan liar.
Sejumlah saksi menyebutkan, korban di jalan tol Jatiwarna diduga kuat merupakan peserta balap liar. Pengendara sepeda motor itu berusaha menghindar dari kejaran polisi dan masuk ke jalan tol. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tewasnya dua remaja yang mengendarai motor. sumber  Humas PoLda Metro Jaya 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Modus Penipuan: Akun nya Cinta Yang Terlantar Andry TKI Korea, Di Bongkar Tim Pejuang Terakhir Jejak Kasus

Sebenarnya ini sudah pernah diposting di ( jejak kasus ) Berita Hari Ini ..tapi alangkah baiknya kita posting ulang karena tidak semua berteman dengan jejak kasus..
Nama Akun nya Cinta Yang Terlantar dalam perkenalan yang mengaku bernama Andry TKI Korea
Orng ini bermaksud mengelabuhi Kartina Jamal dkk lewat inbox mau pinjam uang buat ponakanya yang sakit, dan tidak pernah di hiraukan dan terakhir ada yang Rina mengaku kalau Andry mengalami kecelakaan di gunung kelud Blitar dan di larikan ke rumah sakit HVA Pare kediri karena mengalami Trauma bagian Otak dan harus di operasi dengan dalil itu bermaksud meminta bantuan untuk biaya pengobatan dengan menyertakan foto dokter,foto operasi,foto RS HVA yang semuanya hanya fiktif belaka
Dengan bantuan teman yang berdomisili d Jombang menelusuri ke RS HVA Pare Kediri untuk mencari info tersebut dan ternyata semua hanya penipuan belaka. Akhirnya penipuan bisa digagalkan.
Berhati” lanjut kepada semua teman, di dunia maya, supaya mewaspadai modus seerti di atas, Tijak Kasus bersama Pejuang Terakhir Pembasmi Polgad, selalu siap menampung aspirasi anda.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Info Publik Buat Masyarakat Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu



Anggota Resmi Jejak Kasus wilayah hokum Provinsi Bengkulu
Nama: Widi Harto Jabatan Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu
Secara Sah telah mendapatkan SK yang di tanda tangani oleh Pria Sakti Perkasa Pimpinan Pusat Jejak Kasus, tertanggal 24 Oktober 2014.
Alamat: Sim[ang 4 Nakau Rt 07, Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kabupaten Bengkulu Kota, Provinsi Bengkulu. Telfon: 082176823655, 081919445456.
Di sampaikan kepada masyarakat Bengkulu, apabila ada yang mengatasnamakan Pimpinan Pusat Selain Pria Sakti Perkasa, telfon: 082141523999. Silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib (Kantor Polisi) terdekat. 

Alamat Kantor Pusat Jejak Kasus: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Dikelola: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014.
Hal ini di sampaikan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan masyarakat luas, terima kasih.

Friday, October 24, 2014

Pejuang Terakhir Membongkar Pelaku Polgad di Balik Foto Foto Aparat Polisi/ Tni/ Pelny



PEJUANG TERAKHIR Pembasmi Polgad:  Dalam upaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh polgad melalui jejaring social, Lihat berita Pejuang terakhir Jejak Kasus. Menurut Pejuang terakhit (PT), Foto foto inilah yang selama ini kerap kali di pergunakan pelaku untuk menipu wanita TKI TKW, dan wanita yang kurang pengalaman’ serta mengharapkan pasangan aparat, padahal foto foto tersebut sudah di ketahui menikah, punya anak serta istri. Oleh pelalu foto tersebut di buat menipu, mengenal melalui jejaring facebook, Whatsaap, line, tango dll.
Biasanya pelaku meng iming-iming menjanjikan akan menikahi wanita yang di kenalnya, memberikan harapan, pelaku merayu wanita supaya bias mutasi di daerah wanita tersebut, luput dari akal bulus nya alasan mutasi, pelaku alasan butuh uang untuk naik jabatan, terkadang kecelakaan, dan sebagainya.
Untuk menyakinkan wanita, pelaku juga mengenalkan sosok wanita melalui telpon, wanita tersebut di suruh mengaku sebagai ibunya, padahal di ketahui wanita yang di kenalkan tersebut adalah komplotannya polgad.
Perlu diwaspadai, kepada para wanita dunmay, supaya jangan pernah mau di mintaki foto Fulgar, apapun alasannya atau rayuannya Pelaku Polgad, apalagi hubungan wanita belum pernah ketemuan secara langsung atau nyata. Pasalnya sudah banyak contohnya: para wanita yang berhasil di tipu bajingan polgad, uangnya habis di kuras alasan untuk bantuan biaya mutasi dan lainnya, foto foto fulgarnya di oploud ke public karena tidak dapat kirim transferan untuk biaya hidup di penjara.
Baca Muliyadi pengguna foto M Ali Yusuf dalam kurun waktu 4 bulan di dalam penjara lapas rajabasah lampung mamu kantongi uang penipuan dari TKI TKW serta wanita lainnya sebesar Rp. 1, 6 Milyart. http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
Tambahan: Foto foto di atas rata rata mempunyai anak dan istri namun foto fotonya bergentayangan di dunmay di pergunakan pelaku, Ngakunya Polisi/ Tni/ Pelayaran, padahal bajingan polgad.


Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info