Thursday, November 6, 2014

Kerja yang bagus yach Cayank' waktunya pulang langsung pulang' Jangan Mampir mampir, Kalau Kamu Sengkuh' Sakitnya Tuuh Disini

Lirik Lagu Cita Citata - Sakitnya Tuh Disini

Sakitnya tuh di sini Di dalam hatiku
Sakitnya tuh di sini Melihat kau selingkuh
Sakitnya tuh di sini Pas kena hatiku
Sakitnya tuh di sini Kau menduakan aku

Teganya hatimu
Permainkan cintaku
Sadisnya caramu
Mengkhianati aku
Sakitnya hatiku
Hancurnya jiwaku
Di depan mataku
Kau sedang bercumbu

Sakitnya tuh di sini Di dalam hatiku
Sakitnya tuh di sini Melihat kau selingkuh
Sakitnya tuh di sini Pas kena hatiku
Sakitnya tuh di sini Kau menduakan aku

Sakit sakit  sakitnya tuh di sini
Sakit sakit  sakitnya tuh di sini

Teganya hatimu
Permainkan cintaku
Sadisnya caramu
Mengkhianati aku
Sakitnya hatiku
Hancurnya jiwaku
Di depan mataku
Kau sedang bercumbu

Sakitnya tuh di sini Di dalam hatiku
Sakitnya tuh di sini Melihat kau selingkuh
Sakitnya tuh di sini Pas kena hatiku
Sakitnya tuh di sini Kau menduakan aku

Sakitnya tuh di sini Di dalam hatiku
Sakitnya tuh di sini Melihat kau selingkuh
Sakitnya tuh di sini Pas kena hatiku
Sakitnya tuh di sini Kau menduakan aku

Sakit sakit  Sakitnya tuh di sini
Sakit sakit  Sakitnya tuh di sini
 Official Page: JEJAK KASUS
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email 1 : mediaharianjejakkasus@yahoo.com Email 2 : redaksi@jejakkasus.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5
WhatsAap : 082141523999

Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial), selain itu’ jejak kasus juga mempunyai tim khusus untuk lidik kasus polgad, baik melaui https://www.facebook.com/, www.whatsapp.com https://twitter.com/WhatsApp www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Mayat Mr X Di Temukan di Dalam Hutan

Tragie' Kjadian pada hari Kamis tanggal (06/10/2014) sekitar jam 08.00 Wib, masyarakat dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas. Diperkirakan Mr X adalah seorang gelandangan yang meninggal karena sakit jiwa dan kelaparan.
BLITAR, www.jejakkasus.info- Warga sekitar kawasan Hutan Dusun Tumpakwaru Desa Sumberjadi Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, kem
Peristiwa diketahuinya penemuan mayat Mr X tersebut bermula, saat Agus Priono pergi ke dalam hutan yang tepatnya di Dusun Tumpakwaru Desa Sumberjadi Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dengan tujuan untuk mencari rumput. Kemudian melihat ada seorang laki – laki dengan posisi telentang membujur ke timur di sungai kecil yang kering, dan saat didekati ternyata kondisinya sudah meninggal dunia. Begitu melihat kejadian tersebut langsung memberitahukan warga sekitarnya yang kemudian diteruskan laporannya ke Polsek Lodoyo Timur (lobar) untuk ditindak lanjuti.
Mendapat informasi tersebut, maka petugas dari Polsek Lobar dan Identifikani Polres Blitar serta petugas kesehatan segera ke TKP untuk melakukan evakuasi terhadap mayat korban. Dan dari hasil identifikasi saat melakukan pemeriksaan pada tubuh korban, sementara dapat disimpulan bahwa sebab kematian korban tiada ada unsur penganiayaan. Hal tersebut terlihat dari seluruh tubuh korban yang tidak ada luka tanda-tanda penganiayaan dan diduga korban meninggal dikarenakan kelaparan dan sakit. Selanjutnya terhadap tubuh korban di bawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk dilakukan visum dan juga pencarian identitas dari korban sebenarnya.
Menurut keterangan dari saudara Kasiman warga setempat, empat hari sebelum diketemukan korban dalam keadaan tak bernyawa tersebut, dirinya pernah bertemu dengan korban di perkampungan yang tak jauh dari hutan tersebut yang saat itu korban sempat menakut nakuti saudari Kasih. Saat kejadian tersebut, korban dalam keadaan telanjang, sehingga saudara Kasiman pulang kerumah untuk mengambil pakaian dengan tujuan diberikan kepada korban. Namun saat akan diberikan pakaian tersebut ternyta korban sudah tidak ada di tempat semula yang tidak diketahui perginya. (guswo) sumber Humas Polres Blitar

Mobil Amien Rais Ditembak Orang Tak Dikenal

Mobil Amin pada hari Kamis, tangga; 06 November 2014 | 10:49 wib, kabarnya di tembak orang yang tidak di kenal
Jakarta, www.jejakkasus.info- Aksi teror terjadi pada mantan Ketua MPR yang juga ketua MPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Mobil milik Amien ditembak orang tak dikenal pada Kamis (6/11) dini hari. "Mobilnya jenis Toyota Harrier yang ditembak belakang bagian kanan. Mobil itu dalam keadaan kosong dan terparkir di halaman rumah Pak Amien," kata Direktur Reserse Umum Polda DIY Kombes Karyoto , Kamis (6/11).
Kejadian penembakan tersebut diperkirakan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mencari pelaku dan motif.
"Kita masih belum tentukan jenis proyektil karena itu perlu uji labfor. Ada saksi (satpam) yang melihat kejadian," ujar Karyoto.
Meski belum menangkap pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor itu, polisi menduga kasus ini bermotif teror.
"Jelas ini teror. Tapi mengapanya kita belum tahu karena masih diselidiki," tambahnya. sumber Humas PoLda Metro Jaya
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 

Bisnis “Air Api” Menggiurkan Meski Diancam Pidana

Anda ingin bisnis menguntungkan? Berbisnislah “Air Api” di sini, di Kota Santri Jombang, Jatim saja. Karena cukup “aman”, nyaman, hasilnyapun sangat menggiurkan. Meskipun anda sudah pernah ditangkap dan di adili bahkan dinyatakan bersalah divonis sebagai terdakwa, anda masih bisa “leluasa” berjualan kembali. Karena vonis Pengadilan Negeri (PN) Jombang, berlaku hanya diatas kertas saja. Dengan “dil-dil” tertentu, anda bisa menjalaninya di luar penjara, sambil tetap jualan “air-api” alias Miras (Minuman Keras) oplosan. Kok bisa demikian? Jombang kan kota santri? Kota religius? Inilah sisi lain keunikan kota Jombang.       Yang telah melahirkan sederet tokoh Nasional, ternyata tak ada kegamangan untuk “bermain api” dalam bisnis “Air Api”. Karena sifat “aji mumpung” oknum aparat penegak hukum di Jombang, selalu saja berusaha menyelinapkan niat jahatnya demi rupiah, berdalih “demi hukum dan tegaknya keadilan”, tok tetap saja hukum bisa “dimainkan”. Berikut ini Albert Matius tim Jejak Kasus Radar Bangsa dibantu Rizki Siswanto, menuangkan hasil penelusurannya.  
JOMBANG, Jejak Kasus RB. Pada penghujung bulan Oktober 2014 lalu, seorang gembong penjual “Air Api” di kota santri Jombang, Jatim, digerebeg lagi polisi jajaran Mapolres Jombang. Tak tanggung-tanggung, satu tempat penjualan Miras oplosan yang digerebeg polisi, dalam sehari dilakukan penggerebegkan hingga tiga kali, dalam satu tempat saja. Anggota Mapolsek Kota dan Mapolres Jombang, dalam tiga kali aksinya ini, berhasil menangkap pelaku penjual “air api” oplosan dalam jumlah besar. Puluhan bahkan ratusan botol “air api”, dan galon dalam satu rumah.
Runyamnya lagi, seorang yang ditangkap pertama bernama Adi Prayitno (49 tahun), Kelurahan Pulo, Kec. Jombang kota ini,  adalah pemain lama, bahkan terpidana kasus sejenis yang telah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana ringan dan  harus menjalani pidana kurungan 1 (satu) bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada ( 21 Januari 2014) awal tahun ini.
Adi Prayitno alias Paidi ini, saat itu (21 Januari 2014), divonis bersalah oleh Hakim Arief Winarso SH, dibantu oleh panitera pengganti Muzayin Rosyid (sekarang sudah almarhum) bersama dua orang penjual Miras oplosan bernama Saifudin Zuhri, Kelurahan Sambongdukuh dan Widodo, Kelurahan Candimulyo, Kec. Kota Jombang. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan vonis sama.
Fatalnya, atas vonis hakim ketiganya yang telah dinyatakan bersalah berdasar pasal 7 ayat 1, Perda Kab. Jombang, nomor 16 tahun 2009, ketiganya secara sah telah berkali-kali menjual Miras tanpa ijin pejabat berwenang ini oleh aparat hukum, “dibebaskan”. Dalihnya, ketiga terdakwa sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Terkait kasus tersebut, Suyono SH, panitera pidana PN Jombang, kepada Albert Matius tim Jejak Kasus Radar Bangsa, memaparkan, putusan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), ada dua jenis. Hukuman badan atau denda. Jika hukuman badan, terdakwa pasti dibui, jika denda ya harus dibayar. Khusus hukuman badan, memang bisa banding.”Karena pak Muzayin sebulan lalu meninggal, silahkan ke bu Emi saja mas. Beliau panitera pidananya, biar lebih jelas,”tandas Suyono.
Diruangan berbeda,  Emi SH, Kepala Panitera Pidana PN Jombang, kepada tim Jejak kasus, mengaku masih baru menduduki jabatan sebagai panitera pidana.”Sebentar pak, tak panggilkan pak Agik,”tandasnya. Kepada Radar Bangsa, Agik SH staf panitera pidana PN Jombang, yang terkesan agak gugup ini menandaskan, jika ketiga terdakwa menggunakan haknya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, atas vonis hakim kala itu.
Katanya, banding diajukan per tanggal 23 Januari 2014. Meski demikian, sambil mencari cari berkas, ia menambahkan jika  salah-satu dari ketiganya yang melakukan banding bersama-sama tersebut, salah satu diantaranya bernama Widodo, bandingnya sudah turun sejak 25 Maret 2014. Tetapi, hingga saat itu (23 Oktober 2014) Saifudin dan Adi alias Paidi, bandingnya belum juga turun. Terkait banding yang sudah turun, tetapi hanya tersimpan di laci panitera pidana hingga 8 bulan, tak segera dilakukan penahanan, Agik berjanji sesegera mungkin mengirim surat ke pihak terkait, untuk segera melakukan penahanan.
Adakah “main-mata” antara oknum dan pihak terdakwa atas kasus ini? Vonis tidak dijalankan berdalih menunggu turunnya banding, sedang salah-satu diantaranya banding sudah turun, kok ya kesan “pembiaran” tampak jelas. Terdakwa masih “leluasa” melakukan penjualan Miras oplosan di kota santri, yang jelas-jelas dilarang? Hanya oknum tertentu yang bergelut di hukum remang-remanglah yang paling tau jawabnya.
Yang jelas, penjualan minuman perusak moral generasi muda ini, masih “leluasa”mengembangkan bisnisnya di kota santri ini. Secara kasat mata, tak ada pembiaran memang. Buktinya, gembong Miras oplosan yang “sengaja” dilepas meskipun sudah divonis 1 bulan kurungan ini, toh oleh polisi tetap diawasi. Ditangkap, diproses hukum kembali. Sayang, penangkapan yang sehari dilakukan tiga kali dalam satu tempat inipun, bau tak sedap “kong-kalikong”, “Sim-salabim”, “akal-akalan”, tetap saja tercium.
Betapa tidak, penangkapan (27 Oktober) pertama, polisi berhasil menangkap Adi alias Paidi di rumahnya, dengan sejumlah Barang-bukti (BB) “air api”, segera diamankan. Selang kemudian, diubeg lagi lokasi sama, polisi dapat BB Miras lagi. Kini barang dagangan di rumah Paidi hasil sitaan penggerebegkan kedua, “diakui” milik mertua Paidi. Selang kemudian, setelah BB dan mertua Paidi diamankan, diubeg lagi, polisi dapat BB lagi “diakui” istri Paidi sebagai pemiliknya.
Percaya nggak percaya, “kesaktian” Paidi telah mampu menghipnotis oknum aparat hukum. Paidi telah mampu “memilah” dan “memilih” (baca “mendekte”) oknum aparat agar hukumannya dapat seringan mungkin. Mertuanya, istrinya “mampu” diajak berbagi. Toh ini kasus Tipiring. Tak akan diperhatikan publik. Kok begitu? Faktanya memang demikian. “Kesaktian” Paidi telah mampu “memberangus” ancaman hukum berlapis.
Sebuah sumber menyebut, vonis penangkapan terdakwa Tipiring yang telah divonis 1 bulan belum dijalani dan kini disidang cepat dalam kasus sejenis, hanya divonis denda. Jika hakimnya tegas, langsung saja saat itu minta ditahan, sebagai efek jera. Dasarnya jelas kok!,” Inilah kenyataannya, bisa apa kita.”ujar sumber di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
Padahal, masih lanjut sumber di Kajari, mana-kala ada orang tersangkut Tipiring sekalipun, pada masa tertentu melakukan tindakan sejenis, vonis dijatuhkan sekurang-kurangnya tiga kali lipat, atas perbuatannya. Ini dihitung berdasar vonis awal. Terlebih ini masih menunggu banding, sudah terbukti berulah lagi. Langsung masuk harusnya. Repotnya, ada memang oknum aparat hukum yang “sengaja” bermain pada kasus dimaksud.. Karena, pada umumnya, kasus Tipiring, cenderung “lolos” dari perhatian publik, sehingga berpotensi “dimainkan”, sekalipun sidang dibuka untuk umum. Jika benar adanya demikian, kemana masyarakat mempersoalkan? “Ya ke Ketua PN setempat. Cuma, ada kesungguhan nggak memberantas “air api” ini.”tandas sumber di Kajari Jombang.(am/rs)

Vonis Di PN Jombang Hanya Berlaku Di Atas Kertas, Baca Aksi Jejak Kasus Dalam Mengungkap Kasus Pengadilan

A
nda ingin bisnis menguntungkan? Berbisnislah “Air Api” di sini, di Kota Santri Jombang, Jatim saja. Karena cukup “aman”, nyaman, hasilnyapun sangat menggiurkan. Meskipun anda sudah pernah ditangkap dan di adili bahkan dinyatakan bersalah divonis sebagai terdakwa, anda masih bisa “leluasa” berjualan kembali. Karena vonis Pengadilan Negeri (PN) Jombang, berlaku hanya diatas kertas saja. Dengan “dil-dil” tertentu, anda bisa menjalaninya di luar penjara, sambil tetap jualan “air-api” alias Miras (Minuman Keras) oplosan. Kok bisa demikian? Jombang kan kota santri? Kota religius? Inilah sisi lain keunikan kota Jombang.       Yang telah melahirkan sederet tokoh Nasional, ternyata tak ada kegamangan untuk “bermain api” dalam bisnis “Air Api”. Karena sifat “aji mumpung” oknum aparat penegak hukum di Jombang, selalu saja berusaha menyelinapkan niat jahatnya demi rupiah, berdalih “demi hukum dan tegaknya keadilan”, tok tetap saja hukum bisa “dimainkan”. Berikut ini Albert Matius tim Jejak Kasus Radar Bangsa dibantu Rizki Siswanto, menuangkan hasil penelusurannya.  
JOMBANG, Jejak Kasus RB. Pada penghujung bulan Oktober 2014 lalu, seorang gembong penjual “Air Api” di kota santri Jombang, Jatim, digerebeg lagi polisi jajaran Mapolres Jombang. Tak tanggung-tanggung, satu tempat penjualan Miras oplosan yang digerebeg polisi, dalam sehari dilakukan penggerebegkan hingga tiga kali, dalam satu tempat saja. Anggota Mapolsek Kota dan Mapolres Jombang, dalam tiga kali aksinya ini, berhasil menangkap pelaku penjual “air api” oplosan dalam jumlah besar. Puluhan bahkan ratusan botol “air api”, dan galon dalam satu rumah.
Runyamnya lagi, seorang yang ditangkap pertama bernama Adi Prayitno (49 tahun), Kelurahan Pulo, Kec. Jombang kota ini,  adalah pemain lama, bahkan terpidana kasus sejenis yang telah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana ringan dan  harus menjalani pidana kurungan 1 (satu) bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada ( 21 Januari 2014) awal tahun ini.
Adi Prayitno alias Paidi ini, saat itu (21 Januari 2014), divonis bersalah oleh Hakim Arief Winarso SH, dibantu oleh panitera pengganti Muzayin Rosyid (sekarang sudah almarhum) bersama dua orang penjual Miras oplosan bernama Saifudin Zuhri, Kelurahan Sambongdukuh dan Widodo, Kelurahan Candimulyo, Kec. Kota Jombang. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan vonis sama.
Fatalnya, atas vonis hakim ketiganya yang telah dinyatakan bersalah berdasar pasal 7 ayat 1, Perda Kab. Jombang, nomor 16 tahun 2009, ketiganya secara sah telah berkali-kali menjual Miras tanpa ijin pejabat berwenang ini oleh aparat hukum, “dibebaskan”. Dalihnya, ketiga terdakwa sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Terkait kasus tersebut, Suyono SH, panitera pidana PN Jombang, kepada Albert Matius tim Jejak Kasus Radar Bangsa, memaparkan, putusan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), ada dua jenis. Hukuman badan atau denda. Jika hukuman badan, terdakwa pasti dibui, jika denda ya harus dibayar. Khusus hukuman badan, memang bisa banding.”Karena pak Muzayin sebulan lalu meninggal, silahkan ke bu Emi saja mas. Beliau panitera pidananya, biar lebih jelas,”tandas Suyono.
Diruangan berbeda,  Emi SH, Kepala Panitera Pidana PN Jombang, kepada tim Jejak kasus, mengaku masih baru menduduki jabatan sebagai panitera pidana.”Sebentar pak, tak panggilkan pak Agik,”tandasnya. Kepada Radar Bangsa, Agik SH staf panitera pidana PN Jombang, yang terkesan agak gugup ini menandaskan, jika ketiga terdakwa menggunakan haknya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, atas vonis hakim kala itu.
Katanya, banding diajukan per tanggal 23 Januari 2014. Meski demikian, sambil mencari cari berkas, ia menambahkan jika  salah-satu dari ketiganya yang melakukan banding bersama-sama tersebut, salah satu diantaranya bernama Widodo, bandingnya sudah turun sejak 25 Maret 2014. Tetapi, hingga saat itu (23 Oktober 2014) Saifudin dan Adi alias Paidi, bandingnya belum juga turun. Terkait banding yang sudah turun, tetapi hanya tersimpan di laci panitera pidana hingga 8 bulan, tak segera dilakukan penahanan, Agik berjanji sesegera mungkin mengirim surat ke pihak terkait, untuk segera melakukan penahanan.
Adakah “main-mata” antara oknum dan pihak terdakwa atas kasus ini? Vonis tidak dijalankan berdalih menunggu turunnya banding, sedang salah-satu diantaranya banding sudah turun, kok ya kesan “pembiaran” tampak jelas. Terdakwa masih “leluasa” melakukan penjualan Miras oplosan di kota santri, yang jelas-jelas dilarang? Hanya oknum tertentu yang bergelut di hukum remang-remanglah yang paling tau jawabnya.
Yang jelas, penjualan minuman perusak moral generasi muda ini, masih “leluasa”mengembangkan bisnisnya di kota santri ini. Secara kasat mata, tak ada pembiaran memang. Buktinya, gembong Miras oplosan yang “sengaja” dilepas meskipun sudah divonis 1 bulan kurungan ini, toh oleh polisi tetap diawasi. Ditangkap, diproses hukum kembali. Sayang, penangkapan yang sehari dilakukan tiga kali dalam satu tempat inipun, bau tak sedap “kong-kalikong”, “Sim-salabim”, “akal-akalan”, tetap saja tercium.
Betapa tidak, penangkapan (27 Oktober) pertama, polisi berhasil menangkap Adi alias Paidi di rumahnya, dengan sejumlah Barang-bukti (BB) “air api”, segera diamankan. Selang kemudian, diubeg lagi lokasi sama, polisi dapat BB Miras lagi. Kini barang dagangan di rumah Paidi hasil sitaan penggerebegkan kedua, “diakui” milik mertua Paidi. Selang kemudian, setelah BB dan mertua Paidi diamankan, diubeg lagi, polisi dapat BB lagi “diakui” istri Paidi sebagai pemiliknya.
Percaya nggak percaya, “kesaktian” Paidi telah mampu menghipnotis oknum aparat hukum. Paidi telah mampu “memilah” dan “memilih” (baca “mendekte”) oknum aparat agar hukumannya dapat seringan mungkin. Mertuanya, istrinya “mampu” diajak berbagi. Toh ini kasus Tipiring. Tak akan diperhatikan publik. Kok begitu? Faktanya memang demikian. “Kesaktian” Paidi telah mampu “memberangus” ancaman hukum berlapis.
Sebuah sumber menyebut, vonis penangkapan terdakwa Tipiring yang telah divonis 1 bulan belum dijalani dan kini disidang cepat dalam kasus sejenis, hanya divonis denda. Jika hakimnya tegas, langsung saja saat itu minta ditahan, sebagai efek jera. Dasarnya jelas kok!,” Inilah kenyataannya, bisa apa kita.”ujar sumber di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
Padahal, masih lanjut sumber di Kajari, mana-kala ada orang tersangkut Tipiring sekalipun, pada masa tertentu melakukan tindakan sejenis, vonis dijatuhkan sekurang-kurangnya tiga kali lipat, atas perbuatannya. Ini dihitung berdasar vonis awal. Terlebih ini masih menunggu banding, sudah terbukti berulah lagi. Langsung masuk harusnya. Repotnya, ada memang oknum aparat hukum yang “sengaja” bermain pada kasus dimaksud.. Karena, pada umumnya, kasus Tipiring, cenderung “lolos” dari perhatian publik, sehingga berpotensi “dimainkan”, sekalipun sidang dibuka untuk umum. Jika benar adanya demikian, kemana masyarakat mempersoalkan? “Ya ke Ketua PN setempat. Cuma, ada kesungguhan nggak memberantas “air api” ini.”tandas sumber di Kajari Jombang.(am/rs)

PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest




Terancam Di Menteri LH Kan Jejak Kasus’ Pasalnya Polres Polda Jatim Tidak Berdaya
GRESIK, www.jejakkasus- Masyarakat desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik merasa resah, akibat aktivitas pembuangan limbah padat PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) yang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.

Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.

PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.

Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.

Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.

"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai  71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.

Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.


Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.

Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu:                                                                                                                     Keterangan Foto: ilustrasi

Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir

Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999  Email: mediaharianjejakkasus@yahoo.com dan redaksi@jejakkasus.com  Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

Pasangan ini mengingatkan Lagu KERINDUAN



Baca tek lirik lagu bang haji rhoma irama.
Betapa hati rindu pada dirimu, duhai kekasihku
Segeralah kembali pada diriku, duhai kekasihku
Aku sudah rindu lincah manja sikapmu
Aku sangat rindu kasih sayang darimu
Semoga kita dapat bertemu lagi seperti dahulu
Supaya kita dapat bercinta lagi seperti dahulu
Gelisah, hati gelisah, sejak kepergianmuTak sabar,
hati tak sabar, menanti kedatanganmu
Ku coba menantimu walau gelisahKu kan slalu menanti
Dengarkanlah kasihkuDengarlah sayangKu ingin kau kembali
Semoga kita dapat bertemu lagi seperti dahulu
Supaya kita dapat bercinta lagi seperti dahulu
Aku sudah rindu lincah manja sikapmu
Aku sangat rindu kasih sayang darimu
Semoga kita dapat bertemu lagi seperti dahulu
Supaya kita dapat bercinta lagi seperti dahulu, semoga menghibur pembaca setia jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999