Wednesday, October 29, 2014

6 Bulan Laporan Perzinahan 284 Ngendon’ di Polres Mojokerto’ Di Ungkap Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Dengan mempertaruhkan harga diri sebagai kepala rumah tangga bapak 2 orang anak  yang berinisial SWN telah melaporkan kelakuan bejat  istri tercinta Watik (bukan nama sebenarnya,red) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( UPPA )  Polres Kabupaten Mojokerto, atas dugaan persinahan dengan nomor : LP/111/IV/2014/JATIM/RES.MJK. tanggal 19 april 2014.
Raut kekecewaan sangat tampak diwajah pria berusia 34 tahun (SWN,red) ini, saat mengutarakan persoalan dirinya kepada awak media, bagaimana tidak laporan yang didukung oleh warga sekitar rumahnya dan perangkat desa Gayam Kecamatan Bangsal Mojokerto, berharap kasus perzinahan antara istrinya Watik (bukan nama sebenarnya, red) dengan Mojo (panggilan akrap Edi Purwo Atmojo) warga Gayam, sampai berita ini diturunkan (enam bulan, red) belum naik ke meja hijau, padahal menurut SWN semua bukti yaitu celana dalam milik Mojo yang tertinggal dan pengakuan dari istrinya (Watik, red), Surat pernyataan/pengakuan dari Mojo, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.
Lebih lanjut SWN menceritakan kejadian memalukan yang menimpa keluarganya ini, berawal dari SWN yang pada saat itu (rabu,9/4/2014) hendak pulang mengantar nasi kepada istrinya, setelah mengetuk pintu rumah beberapa kali tidak dibukakan SWN langsung menuju cendela kamar dan istrinya membukakan pintu, sewaktu istri SWN membuka nasi kiriman dari SWN, SWN langsung menuju pintu belakang, disana SWN menemukan kejanggalan sebab SWN menemukan Celana Dalam (sempak) yang diketahui bukan miliknya, setelah ditanyakan kepada istrinya, watik (istri SWN, red) MENGAKUI bahwa dirinya habis bercinta dengan MOJO yang tak lain adalah rekan kerja SWN di bangunan, sepontan SWN kecewa dan meminta petunjuk kepada mertua (orang tua Watik) dan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Gayam.
Kepala desa Gayam Khamim Heriyanto bersama Linmas Desa Gayam langsung menangkap Mojo yang sembunyi di kandang ayam dan membawa ke balai desa, dan di balai desa Gayam Mojo mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan kekeluargaan dengan SWN, namun karena Mojo ingkar janji  dan menurut keterangan SWN bahwa Mojo malah mengejek SWN “buat apa uang dikasihkan ke kamu, mending tak pakai ngasih Polisi dan Jaksa uda beres urusanku”  (kata Mojo kepada SWN, red). (SH)

Tuesday, October 28, 2014

Menko PKM Prioritaskan Kartu Indonesia Sehat dan KIP


www.jejakkasus.info,Jakarta- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyatakan kementeriannya memprioritaskan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk memuluskan pelaksanaan kedua program itu, Kemenko PKM akan
berkoordinasi dengan delapan kementerian terkait.
"Besok pagi saya koordinasi dengan kementerian guna menjalankan program Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Insya Allah mulai bulan depan akan diluncurkan pemerintah," kata Puan di Kementerian PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (28/10/2014).

Puan menyatakan, pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia memang perlu ditingkatkan. Karena itu, program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat harus segera diterapkan. "Ini suatu hal jadi prioritas," ujar puteri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Dengan dua program andalan Presiden Joko Widodo itu, menurut Puan, masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan dan kesehatan. Sehingga kualitas masyarakat Indonesia secara bertahap meningkat. "Ini salah satu hal konkret untuk menjalankan revolusi
mental," ujar Puan.

Sebelumnya, dalam kampanye, Jokowi berjanji akan memberlakukan program Kartu Indonesia Pintar dalam konsep pendidikan, sementar Kartu Indonesia Sehat di kesehatan. Dua program itu merupakan hasil pengembangan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat. (priasakti/tem)

Gubernur Jatim Soekarwo Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK



SURABAYA, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, masyarakat dan pejabat sama sama transparansi. Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mengacuada data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKP, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
Tercatat, ada 6 (enam) instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN ke KPK. 6 (Enam) instansi tersebut adalah
1 . dinas pendapatan daerah (dispenda),
2 . badan perizinan,
3 . dinas PU binamarga,
4 . PU Ciptakarya,
5 . PU pengairan,
6 . serta para pegawai LPSE Jatim.
Dalam edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang mengoordinasi,''jelas.
Isu soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan kekayaannya.
Mengacu data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah) milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.
Fakta tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan di DPRD Jatim. Maklum, seharusnya, para pejabat selalu rutin melaporkan LHKPN. ''Jika sampai tidak lapor, mereka patut dicurigai. Karena itu, kami berharap langkah gubernur ini tidak hanya formalitas,'' jelas anggota DPRD asal Nasdem Achmad Heri. (SBY).

Kafe di Mojokerto Jadi Tempat Mesum

www.jejakkasus.info, Mojokerto -  Moniq (17) saat dimintai keterangan identitas  dan pekerjaannya sebagai penyanyi karaoke, Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto berdampak pada masalah sosial. Kejadian tersebut ditengarai, tempat karaoke yang bertuliskan karaoke keluarga, dalam praktiknya, tempat-tempat itu malah menjadi tempat mesum.
Dengan room atau kamar tertutup, pengunjung bebas menyewanya. Tidak sedikit pengunjung malah memanfaatkannya untuk mesum. Tidak hanya itu, di tempat yang sama juga menjadi lokasi jual beli miras.
Hal ini tak ditampik Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Bahkan Walikota yang seorang ulama ini geram dengan praktik mesum di tempat-tempat karaoke.
"Jangan sampai tempat karaoke untuk hiburan keluarga dan untuk menyalurkan bakat menyanyi menjadi menyimpang. Jangan sampai ada prostitusi terselubung," kata Walikota Mas'ud, Selasa (28/10/2014).
Walikota pun geram, dia menegaskan akan meninjau ulang tempat usaha karaoke di kotanya. Meski kota ini hanya memiliki luasan 16 KM persegi, namun ada belasan tempat hiburan karaoke di kota Onde-Onde ini. Seluruh tempat-tempat karaoke itu akan dilihat kembali izin usahanya.
"Harus ditinjau ulang izin seluruh rumah karaoke yang ada di kota ini. Kami akan memanggil para pengusaha karaoke untuk kami mintai komitmennya. Mereka harus membatasi aktivitas mesum dan tidak boleh menjual minuman keras. Apalagi terjadi praktik trafficking dan prostitusi terselubung," kata Mas'ud. Rencananya, Walikota Mas'ud akan menerbitkan Perwali baru yang menyangkut ketertiban kota. Semua akan diarahkan bagaimana pendidikan menjadi warna utama kota
Juga keberadaan tempat karaoke akan menjadi perhatian serius Mas'ud. Jangan asal sekadar slogan karaoke keluarga, tapi kenyataannya menjadi tempat mesum. Jika ini terjadi, perpanjangan izin tak dikeluarkan.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008
, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info  
Baca Juga Kafe Suka Suka di wilayah Hukum Sidoarjo segera di bongkar Jejak Kasus, sediakan tempat Mesum.




Yang merasa menjadi tunangan/ kekasih Kenalan Lewat Facebook, di foto sampul saya, silahkan komen

Taiwan, www.jejakkasus.info- Liputan Pejuang Terakhir, Silahkan Kuras habis uangmu untuk Polgad, Perlu di fahami foto foto tersebut sudah punya pasangan, kenapa ada masih saja ada ribuan wanita TKI TKW dan wanita yang mengharapkan suami berpangkat, tertipu modusnya. Pengguna foto tersebut adalah Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari berfikir yang jernih. mencari jodoh harusnya ketemuan dulu dan di lihat statusnya, jangan melalui perkenalan dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan juta, amblas di makan Polgad. Teruuuuskan lak' jualan sandal nanti. semoga menjadi pemikiran yang positif, sedikit menyinggung namun maksud kami menyadarkan, salam santun.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Monday, October 27, 2014

Nomor Telpon & Nomor Rekening Yang Pernah di Pergunakan Oleh Pelaku Polgad



Nomor Hp. 085 379 686 744, di pergunakan– indra putra
081 215 456 348 – indra putra
081 213 085 252 – ali sarapa
082 189 489 836 - indra putra
085 273 834 981 - indra putra
082 176 848 893 - indra putra
082 182 289 044 - indra putra
085 233 310 742- indra putra
081 271 489 060 - indra putra
 085 368 111 639 - indra putra
 081 244 399 992 - indra putra
081 219 113 115 – indra putra
081 377 934 387 – indra putra
081 315 339 990 – indra putra, menggunakan atau memakai foto Septiana
085 357 655 543 – indra putra
085 273 831 712 – indra putra
082 181 055 666 – indra putra
082 372 960 434 – indra putra
085 357 555 550 – indra putra
O81 269 677 771 – indra putra
082 179 961 999 – indra putra
081 274 433 386 – indra putra
082 182 019 792 – edy Chandra
081 320 135 234 – Andi Margana
082 180 487 888 - indra putra
081 219 267 287- indra putra
085 839 116 619 – Indra putra
085 248 256 946 – briptu arifin
085 273 834 085 – indra putra
081 226 452 936 – Indra putra
082 147 168 886 – indra putra
082 180 487 888 – indra putra
081 917 599 008 - Erwin p dirjo
082 373 365 666- mengaku Erwin Pak dijo
081 957 119 661 – indra putra
082 179 743 580– indra putra
082 185 575 758– indra putra
081218 385 554– indra putra
082 372 354 436 – indra putra
082 377 024 107 – tmnx indra putra
085 279 194 222 - indra putra
085 351 940 549 – indra putra
082 373 763 333 – ali sarapa (akun reski saputra)
085 269 527 914 – indra putra
087 899 132 505 - ali sarapa
085 368 111 687 – ali sarapa
082 375 382 258- M ali yusuf,
085 279 686 361 , 085 375 687 666 – indra putra
082 377 401 985- indra putra
 082 185 499 333 – indra putra
082 178 111 388 - 085 284 449 900 – indra putra
085 327 681 524 – vatan amir
 085 264 015 311 – akun vatan rahmad
081 368 170 750 – akun M ali yusuf
085 268 629 420 – akun septiana
085 383 555 575 – akun seno indra putra
Bagi yang tau nomor telpon si penipu harap di cantumkan di komentar beserta nama akun pelaku,  terima kasih untuk partisipasinya. Indra wati basir. Di rekomendasikan www.jejakkasus.info
Nomor nomor Rekening yang pernah di pergunakan Pelaku Polgad menipu para TKI TKW dan wanita yang mengidamkan suami aparat ( Polgad ). All siapa yang mau transfer, ayooo silahkan dipilih.
Norek: 2450499343 a/n Hadiri
norek: 0800193381187.a/n Heri
norek: 13000-0122-35802.a/n Ahmad Faizal
Norek:  0550954672.a/n Riko
Norek:  078101003333509.a/n Dermanto
Norek: 168500003009a/n: Wiliam talak
Norek: 7745131042.a/n Aris susanto
Norek: 3929466191.s/n. Henri hermawan
Norek:  0239412561.a/n Sakroni
Norek: 3039419374.a/n Agus maksum
Norek: 075701006361530.a/n Cinde ary
Norek: 0074-0106-4554-500.a/n .Tito agus Andri Murdan
Norek: 0084-0106-4554-500 .a/n: Siti rohaya
Norek: 547401011376533.a/n: Indra Irawan
Norek: 0215757161 .a/ n.Ilham harahab
Norek: 012901904832530 117401003176534..a/n Ibi apriyanstah
Norek: 050301019018501. A/ n.Herlambang
Norek: 7745099326.a/ n.Carmini#012301044961503. A/n.Ipaan
Norek: 0550950564. A/n Tatang Idris
Norek: 1420911597480. A/ n David nujanto
Norek: 0212992371. a/n Firmansyah
Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info