www.jejakkasus.info, Mojokerto
- Moniq (17) saat dimintai keterangan identitas dan pekerjaannya
sebagai penyanyi karaoke, Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto
berdampak pada masalah sosial. Kejadian tersebut ditengarai, tempat karaoke
yang bertuliskan karaoke keluarga, dalam praktiknya, tempat-tempat itu malah
menjadi tempat mesum.
Dengan room atau kamar tertutup,
pengunjung bebas menyewanya. Tidak sedikit pengunjung malah memanfaatkannya
untuk mesum. Tidak hanya itu, di tempat yang sama juga menjadi lokasi jual beli
miras.
Hal ini tak ditampik Wali Kota
Mojokerto Mas'ud Yunus. Bahkan Walikota yang seorang ulama ini geram dengan
praktik mesum di tempat-tempat karaoke.
"Jangan sampai tempat karaoke
untuk hiburan keluarga dan untuk menyalurkan bakat menyanyi menjadi menyimpang.
Jangan sampai ada prostitusi terselubung," kata Walikota Mas'ud, Selasa
(28/10/2014).
Walikota pun geram, dia menegaskan
akan meninjau ulang tempat usaha karaoke di kotanya. Meski kota ini hanya
memiliki luasan 16 KM persegi, namun ada belasan tempat hiburan karaoke di kota
Onde-Onde ini. Seluruh tempat-tempat karaoke itu akan dilihat kembali izin
usahanya.
"Harus ditinjau ulang izin
seluruh rumah karaoke yang ada di kota ini. Kami akan memanggil para pengusaha
karaoke untuk kami mintai komitmennya. Mereka harus membatasi aktivitas mesum
dan tidak boleh menjual minuman keras. Apalagi terjadi praktik trafficking dan
prostitusi terselubung," kata Mas'ud. Rencananya, Walikota Mas'ud akan
menerbitkan Perwali baru yang menyangkut ketertiban kota. Semua akan diarahkan
bagaimana pendidikan menjadi warna utama kota
Juga keberadaan tempat karaoke akan
menjadi perhatian serius Mas'ud. Jangan asal sekadar slogan karaoke keluarga,
tapi kenyataannya menjadi tempat mesum. Jika ini terjadi, perpanjangan izin tak
dikeluarkan.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info
untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan
dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita:
PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 :
Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak:
082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
Baca
Juga Kafe Suka Suka di wilayah Hukum Sidoarjo segera di bongkar Jejak Kasus,
sediakan tempat Mesum.
0 comments:
Post a Comment