SURABAYA, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008,
masyarakat dan pejabat sama sama transparansi. Para pejabat di lingkungan Pemprov
Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya,
48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mengacuada
data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan
LHKP, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi
seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang
selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka
segera melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi
yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai
bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak
Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia
menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II
(selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah
pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat
instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
Tercatat,
ada 6 (enam) instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN
ke KPK. 6 (Enam) instansi tersebut adalah
1
. dinas pendapatan daerah (dispenda),
2
. badan perizinan,
3
. dinas PU binamarga,
4
. PU Ciptakarya,
5
. PU pengairan,
6
. serta para pegawai LPSE Jatim.
Dalam
edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung
mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham
Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada
yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang
mengoordinasi,''jelas.
Isu
soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup
santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di
antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan
kekayaannya.
Mengacu
data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan
LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi
lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah)
milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.
Fakta
tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan di DPRD Jatim. Maklum,
seharusnya, para pejabat selalu rutin melaporkan LHKPN. ''Jika sampai tidak
lapor, mereka patut dicurigai. Karena itu, kami berharap langkah gubernur ini
tidak hanya formalitas,'' jelas anggota DPRD asal Nasdem Achmad Heri. (SBY).
0 comments:
Post a Comment