Tuesday, October 28, 2014

Gubernur Jatim Soekarwo Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK



SURABAYA, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, masyarakat dan pejabat sama sama transparansi. Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mengacuada data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKP, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
Tercatat, ada 6 (enam) instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN ke KPK. 6 (Enam) instansi tersebut adalah
1 . dinas pendapatan daerah (dispenda),
2 . badan perizinan,
3 . dinas PU binamarga,
4 . PU Ciptakarya,
5 . PU pengairan,
6 . serta para pegawai LPSE Jatim.
Dalam edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang mengoordinasi,''jelas.
Isu soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan kekayaannya.
Mengacu data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah) milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.
Fakta tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan di DPRD Jatim. Maklum, seharusnya, para pejabat selalu rutin melaporkan LHKPN. ''Jika sampai tidak lapor, mereka patut dicurigai. Karena itu, kami berharap langkah gubernur ini tidak hanya formalitas,'' jelas anggota DPRD asal Nasdem Achmad Heri. (SBY).

0 comments: