Friday, October 24, 2014

Pejuang Terakhir Membongkar Pelaku Polgad di Balik Foto Foto Aparat Polisi/ Tni/ Pelny



PEJUANG TERAKHIR Pembasmi Polgad:  Dalam upaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh polgad melalui jejaring social, Lihat berita Pejuang terakhir Jejak Kasus. Menurut Pejuang terakhit (PT), Foto foto inilah yang selama ini kerap kali di pergunakan pelaku untuk menipu wanita TKI TKW, dan wanita yang kurang pengalaman’ serta mengharapkan pasangan aparat, padahal foto foto tersebut sudah di ketahui menikah, punya anak serta istri. Oleh pelalu foto tersebut di buat menipu, mengenal melalui jejaring facebook, Whatsaap, line, tango dll.
Biasanya pelaku meng iming-iming menjanjikan akan menikahi wanita yang di kenalnya, memberikan harapan, pelaku merayu wanita supaya bias mutasi di daerah wanita tersebut, luput dari akal bulus nya alasan mutasi, pelaku alasan butuh uang untuk naik jabatan, terkadang kecelakaan, dan sebagainya.
Untuk menyakinkan wanita, pelaku juga mengenalkan sosok wanita melalui telpon, wanita tersebut di suruh mengaku sebagai ibunya, padahal di ketahui wanita yang di kenalkan tersebut adalah komplotannya polgad.
Perlu diwaspadai, kepada para wanita dunmay, supaya jangan pernah mau di mintaki foto Fulgar, apapun alasannya atau rayuannya Pelaku Polgad, apalagi hubungan wanita belum pernah ketemuan secara langsung atau nyata. Pasalnya sudah banyak contohnya: para wanita yang berhasil di tipu bajingan polgad, uangnya habis di kuras alasan untuk bantuan biaya mutasi dan lainnya, foto foto fulgarnya di oploud ke public karena tidak dapat kirim transferan untuk biaya hidup di penjara.
Baca Muliyadi pengguna foto M Ali Yusuf dalam kurun waktu 4 bulan di dalam penjara lapas rajabasah lampung mamu kantongi uang penipuan dari TKI TKW serta wanita lainnya sebesar Rp. 1, 6 Milyart. http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
Tambahan: Foto foto di atas rata rata mempunyai anak dan istri namun foto fotonya bergentayangan di dunmay di pergunakan pelaku, Ngakunya Polisi/ Tni/ Pelayaran, padahal bajingan polgad.


Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Thursday, October 23, 2014

Ingin Wenambah Wawasan? Jangan ketinggalan, ikuti Informasi Biro Pusat Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri.



Tentang
Tentang Polri: Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
Visi Misi

VISI POLRI : Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. MISI POLRI : Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran : Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah : Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.  
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.  
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi: Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat
A. Ikuti berita: (PID) Divisi Humas Mabes Polri.
Facebook Pages ini dikelola oleh Biro Pusat Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri.
Lokasi:
Direkomendasikan: 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Susunan Menteri Kabinet Indonesia Hebat 2014 - 2019

1. Menko Polhukam: Luhut B Pandjaitan
2. Menko Kesra : Muhaimin Iskandar
3. Menko Perekonomian: Darmin Nasution
Mensesneg: Yusril Ihza Mahendra
Kepala Staf Kantor Presiden: Pramono Anung Wibowo
Sekretaris Kabinet: Tjahyo Kumolo
1. Menteri Dalam Negeri: Ryamizard Ryacudu
2. Menteri Luar Negeri: Yuri Thamrin
3. Menteri Pertahanan: TB. Hasanuddin
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Artidjo Alkostar
5. Menteri Keuangan: Rini Soewandi
6. Menteri ESDM: Kuntoro Mangkusubroto
7. Menteri Agama: Lukman Saefudin
8. Menteri Perindustrian: Dwi Sutjipto
8. Menteri Perdagangan: Hasto Kristiyanto
10. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: AAGN Puspayoga
11. Menteri Pekerjaan Umum: Marwan Jafar
12. Menteri Tenaga Kerja: Rieke Diah Pitaloka
13. Menteri Kehutanan: M. Prakosa
14. Menteri Perhubungan: Chappy Hakim
15. Menteri Ristek dan Dikti: Pratikno
16. Menteri Pendidikan Menengah, Dasar dan Kebudayaan: Anies R Baswedan
17. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
18. Menteri Kesehatan: dr. Akmal Taher
20. Menteri Pertanian: Herry Suhardiyanto
21. Menkominfo: Onno Widodo Purbo
22. Menteri KUKM: Budiman Sudjatmiko
23. Menteri Negara Maritim dan Kedaulatan Pangan: Marsetio
24. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Teten Masduki
25. Menteri Negara Perempuan dan Perlindungan Anak: Najwa Shihab
26. Menteri Negara PAN & RB: Erry Riyana H
27. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ferry M Baldan
28. Menteri Negara Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
29. Menteri Negara BUMN: Ignasius Jonan
30. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Hendrawan Pratikno
31. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Yuddy Chrisnandi
32. Menteri Pertanian: Herry Suhardiyanto
Kepala BIN: As’ad Said Ali Jaksa Agung: M Busyro Muqoddas.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno Selingkuhi Duwi Suprihadi Ningsih’ Hingga Hamil 3 Bulan

Bojonegoro, www.jejakkasus.info- menyikapi surat Pengaduan masyarakat (Dumas) saudari Siti Kholifah warga kecamatan Burno, yang di terima Jejak Kasus pada tanggal 22 oktober 2014. Tim jejak kasus menanggapi dan mengawal kasus 284 KUHAP tersebut hingga tuntas.
Berawal dari perselingkuhan yang di lakukan oleh Moh Hadi Purnomo oknum Guru SDN1 Burno kecamatan Burno dengan pasangan wanita yang bernama Duwi Suprihadi Ningsih’ satu sekolahan dengan Hadi, di sinyalir perjinaan tersebut membuahkan beni janin 3 bulan kandungan, hingga Hadi terpaksa harus mengajukan gugatan Cerai kepada Siti Kholifah istri Sahnya.
Mengenai kasus perjinaan tersebut di duga belum sampai di Meja Pengadilan Agama PA bojonegoro, melainkan hanya pemberitahuan kepada staf pendidikan bojonegoro, saaf di konfirmasi Abdil Wakid selaku bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, melalui ponselnya 0821315815xx membenarkan kasus tersebut yang menggugat cerai adalah Hadi, terangnya kepada Pipinan Pusat Jejak Kasus Pria S.
Sementara itu Siti Kholifah adalah korban perselingkuhan memintak kepada Jejak Kasus supaya membantu mengawal kasus Moh Hadi Purnomo, pasalnya di duga kuat melanggar ketentuan pasal 284 KUHAP, tentang perjinaan, dengan keterangan sebagai berikut: lelaki yang melakukan perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya: Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
     b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, hingga sementara berita di terbitkan, bersambung.
Siti Kholifah Korban Perselingkuhan di dampingi Tim Jejak Kasus, Siti beralamatkan Dusun Nunuk Rt 03 Rw 01 Desa Pamahan Kecatan Baureno gereget' kasus suaminya yang bernama Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno selingkuhi Wanita idaman Lain (WIL), hingga dugaan hamil 3 bulan, segera selesai, pasalnya tindakan suaminya sudah kelewat batas kewajaran. Sementara itu Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS menyayangkan tindakan Hadi yang telah melakukan perselingkuhan kepada Duwi Suprihadi Ningsih, Bupati Bojonegoro harus tegas mengambil tindakan, supaya di percaya masyarakat luas. termasuk Kadin Pendik Bojonegoro. harapnya kebenaran ini di angkat tinggi tinggi jangan yang salah nanti di lindungi.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Wednesday, October 22, 2014

Rangkuman UU KUHAP Beserta Ancaman Pidana

Untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, Jejak Kasus, mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun. Mengacu pada tubuh Garuda Pancasila: mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI.

Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan. Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan. Untuk itu, Jejak Kasus merangkum beberapa UU KUHAP beserta pidananya, dan mudah untuk di mengert dan di fahami masyarakat. Berikut ini beberapa

Rangkuman UU KUHAP Beserta Ancaman Pidana
1.        UU Perlindungan Anak pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002
Di duga melanggar pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
2.        UU Pemerkosaan Murni UU Pasal 285 KUHAP:
Dugaan melanggar UU tentang Kasus Pemerkosaan Murni
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
3.        UU Penipuan  dan Penggelapan:
Penipuan: PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:

a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;

b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.


Penggelapan Pasal 372 KUHAP
Diduga melanggar Pasal 372 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
4.        Tentang Pencurian Pasal 362 KUHAP dan 363 KUHAP.
Pencurian siang hari: Pasal 362 KUHP
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.
Pencurian Malam Hari: Pasal 363 KUHAP
Pencurian dengan unsur memberatkan. 1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
5.        TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi RI NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 2 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
6.        Pungli di Dispendik:
Dugaan melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap  melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
7.        LIMBAH B3 bahan baku beracun:
Diduga tidak mengantongi ijin tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU RI Nomor 32 tahun 2009. setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah. Mengabaikan apalagi membuang atau memasukan pada sumber air yang mengalir atau tidak, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50 juta. dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku perusakan lingkungan hidup, diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar.
8.        UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pelaku usaha: 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
9.        PERJUDIAN 303 KUHAP
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Pasal 303 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:  

Ke-1   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Ke-2   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Ke-3   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

10.     Pemakai Jasa PSK Pasal 296 KUHAP dan 506 KUHAP Tentang Mucikari

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296 KUHAP: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 KUHAP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

11.     Koperasi Gelap Tanpa Ijin Melanggar (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam sistem hukum positif Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap.
Pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
12.     Penambangan Galian Pasir Ilegal
melanggar UU No 9 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2009, kita akan kembangkan untuk mencari pemikik sebenarnya. Lokasi galian berizin dan tidak ada izin, sesuai pasal 78 ayat (6) UU No.41 tahun 1999, maka barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar) rupiah.
13.     Penadah 480 KUHAP
Pasal 480 ( Penadah ) KUHAP, dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.


2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info . terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami.