Thursday, October 23, 2014

Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno Selingkuhi Duwi Suprihadi Ningsih’ Hingga Hamil 3 Bulan

Bojonegoro, www.jejakkasus.info- menyikapi surat Pengaduan masyarakat (Dumas) saudari Siti Kholifah warga kecamatan Burno, yang di terima Jejak Kasus pada tanggal 22 oktober 2014. Tim jejak kasus menanggapi dan mengawal kasus 284 KUHAP tersebut hingga tuntas.
Berawal dari perselingkuhan yang di lakukan oleh Moh Hadi Purnomo oknum Guru SDN1 Burno kecamatan Burno dengan pasangan wanita yang bernama Duwi Suprihadi Ningsih’ satu sekolahan dengan Hadi, di sinyalir perjinaan tersebut membuahkan beni janin 3 bulan kandungan, hingga Hadi terpaksa harus mengajukan gugatan Cerai kepada Siti Kholifah istri Sahnya.
Mengenai kasus perjinaan tersebut di duga belum sampai di Meja Pengadilan Agama PA bojonegoro, melainkan hanya pemberitahuan kepada staf pendidikan bojonegoro, saaf di konfirmasi Abdil Wakid selaku bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, melalui ponselnya 0821315815xx membenarkan kasus tersebut yang menggugat cerai adalah Hadi, terangnya kepada Pipinan Pusat Jejak Kasus Pria S.
Sementara itu Siti Kholifah adalah korban perselingkuhan memintak kepada Jejak Kasus supaya membantu mengawal kasus Moh Hadi Purnomo, pasalnya di duga kuat melanggar ketentuan pasal 284 KUHAP, tentang perjinaan, dengan keterangan sebagai berikut: lelaki yang melakukan perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya: Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
     b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, hingga sementara berita di terbitkan, bersambung.
Siti Kholifah Korban Perselingkuhan di dampingi Tim Jejak Kasus, Siti beralamatkan Dusun Nunuk Rt 03 Rw 01 Desa Pamahan Kecatan Baureno gereget' kasus suaminya yang bernama Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno selingkuhi Wanita idaman Lain (WIL), hingga dugaan hamil 3 bulan, segera selesai, pasalnya tindakan suaminya sudah kelewat batas kewajaran. Sementara itu Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS menyayangkan tindakan Hadi yang telah melakukan perselingkuhan kepada Duwi Suprihadi Ningsih, Bupati Bojonegoro harus tegas mengambil tindakan, supaya di percaya masyarakat luas. termasuk Kadin Pendik Bojonegoro. harapnya kebenaran ini di angkat tinggi tinggi jangan yang salah nanti di lindungi.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: