Saturday, October 11, 2014

Waspadai Makanan Yang Mengandung Borax' Bahan Kimia Untuk Campuran Mie dan bakso

Mie dan bakso merupakan salah satu makanan yang paling digemari masyarakat Indonesia. Rasa gurihnya ditambah dengan kuah yang hangat tentu saja akan
membuat lidah kita bergoyang. Tapi sebaiknya anda meningkatkan kewaspadaan anda jika menyantap makanan yang anda beli dari penjual mie dan bakso, pasalnya bisa jadi mie dan bakso tersebut dalam pembuatannya dicampur dengan borax.

Borax adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, dan tidak diperkenankan tubuh kita untuk mengkonsumsinya dalam jumlah sekecil apapun, bahan kimia ini biasa digunakan para pedagang untuk campuran mie dan bakso
agar mie dan bakso menjadi lebih kenyal dan awet. Mengkonsumsi borax akan mengakibatkan berkurangnya nafsu makan, gangguan pencernaan, penurunan
intelegensi dan jika dikonsumsi dalam waktu yang lama akan mengakibatkan kanker.

Tapi dengan banyaknya penjual mie dan bakso yang menggunakan borax untuk jualannya, bukan berarti anda tidak boleh membeli mie dan bakso di pedagang. Yang harus anda lakukan adalah anda harus bisa membedakan mie dan bakso yang mengandung borax atau tidak.

Berikut beberapa cirri-ciri makanan yang sudah dicampur borax:

1. Kenyal. Makanan yang mengandung borax cenderung lebih kenyal dan lebih sulit untuk digigit. Pada mie yang mengandung borax akan sulit untuk putus.

2. Awet. Mie dan bakso yang mengandung borak akan tahan lama, bahkan bisa sampai berminggu-minggu.Bakso dan mie yang mengandung borax tidak akan disukai oleh serangga seperti semut dll.

3. Mengkilat. Pada makanan yang mengandung borax, teksturenya akan lebih mengkilat, dan terlihat rapi.

Bahayanya dan ciri makanan mengandung boraks atau bleng

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi mendengar bahan yang sudah umum
sebagai bahan campuran untuk membuat beberapa jenis makanan ini. Bahkan mungkin sudah menyadari bahwa boraks atau bleng itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Tahukah Anda apa sih itu bleng dan apa itu borak?

Apakah boraks dan bleng itu sama?. Banyak kerancuan dimasyarakat yang mengatakan bahwa bleng dan boraks itu sama. Bleng dan boraks itu hampir serupa, walaupun ada perbedaan, namun keduanya tetap sama bahayanya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

Mari mengenal lebih jauh tentang bleng dan boraks, serta bahan pengganti yang alami dan aman bagi kesehatan

Perbedaan bleng dan boraks

BLENG - Bleng adalah sebutan populer untuk salah satu zat kimia
berbahaya yang bernama Natrium Biborat, Natrium Piroborat, Natrium
Teraborat. Bleng adalah bentuk tidak murni dari boraks atau asam borat
murni yang biasa dibuat oleh industri farmasi.

BORAKS - Boraks adalah senyawa kimia yang berbahaya untuk dikonsumsi, yang memiliki sebutan kimia natrium tetrabonat (NaB4O7 10H2O). Bisa ditemukan dalam bentuk padat, dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat (H3BO3). Boraks atau asam borat umumnya digunakan
untuk bahan pembuatan deterjen, bersifat antiseptik dan mengurangi
kesadahan air.

Baik Boraks atau blenk sangat diharamkan pemerintah untuk dikonsumsi, namun masih banyak digunakan sebagai bahan tambahan pada makanan. Secara umum
untuk diketahui agar kita berhari-hati, umumnya makanan olah yang paling sering dicampur borak seperti, mie, bakso, dan kerupuk. Penyalah gunaan boraks yang juga telah umum untuk makanan juga sering ditemui pada lontong, ketupat, dan kecap.

Karena masih belum banyak terkontrol penggunaannya pada makanan, Sebagai konsumen kita harus lebih teliti terhadap makanan olahan yang sehari hari kita makan.melalui

Divisi Humas Mabes Polri direkomendasi, www.jejakkasus.info
Penanggung Jawab: PT. Pria Sakti Perkasa KepMenHum & HAM, No. 13286.40.10.2014, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jatim. Kontak: 082141523999.
Harian Jejak Kasus silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Acara Pidana Pungli




Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah' kerap kali di lakukan oleh oknum Kadin/ kasek atau guru di sekolahan, hal ini sangat dilakukan secara berjama'ah, artinya begini, oknum kasek telah memungut biaya kepada murid atau wali murid namun hasilnya mulai dari pelaku kasek, bendahara sekolah, kadin kabupaten/ kotan, bahkan kepala dinas pendik Provinsi semua mendapat bagian hasil pungli, pasalnya semua tau kasek lakukan pungli' dan itu melanggar ketentuan hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Oleh karena itu, Jejak Kasus- www.jejakkasus,info- berbagi opini tentang pungli dan larangannya, bahkan ancaman pidananya, agar indonesia yang belum tau menjadi tau dan berani kepada pelaku meskipun pelaku pejabat pemerintah yang kuat jaringannya, dan masyarakat harus faham bahwa hukum di indonesia mengacu pada dasar hukum atau bukti bukti yang fakta,

Sebagai dasar acuhan hukum yang di tetapkan oleh pemerintah pungli yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, berikut ini contoh kasus pungli, SDN Jatimungul Terisi Indramayu Jawa barat Lakukan Pungli untuk pembangunan pagar, kita simak saja di bawa ini.

Berita Jawa Barat, Pungli yang di lakukan oleh Kepala SDN Jatimunggul 1 dan Tilep Uang Tabungan Siswa bikin sorotan awak media / LSM/ Masyarakat Publik, Para walimurid SDN Jatimunggul I Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku kecewa dan kesal atas tindakan sekolah yang dinilai sewenang-wenang. Beberapa walimurid itu akhirnya beramai-ramai memprotes pihak sekolah dengan mendatangi rumah Dedi Rohendi, Kepala SDN Jatimunggul, Rabu (25/6/2014).

Aksi protes ini dipicu akibat tabungan para siswa SDN Jatimunggul I diduga digunakan pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para wali murid. Menurut walimurid, SDN Jatimunggul I ini juga kerapkali melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa, seperti tarikan dana Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu) rupiah per siswa yang alasannnya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, tapi pembangunan tersebut tidak ada. Pungli sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah per siswa untuk pembangunan kamar mandi dan WC, serta memangkas dana BSM per siswa Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah. Sampai di kediamannya, walimurid langsung meminta Kasek Dedi Rohendi bersama-sama ke sekolah, untuk memberikan pertanggungjawaban terkait uang tabungan para siswa yang ditilep.

Sebelumnya, uang tabungan itu tidak dibagikan kepada siswa karena pihak sekolah beralasan uang tabungan tersebut digunakan untuk operasional sekolah. "Kita selalu dibodohi oleh pihak sekolah. Buktinya, seringkali ada pungutan, katanya untuk pembangunan pagar sekolah per siswa Rp 150 ribu tapi bangunannya tidak ada. Kemudian untuk bikin kamar mandi dan WC per siswa Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang pembagiannya tidak sama, ada yang Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, itupun dipotong mulai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah per siswa. Selain itu, uang tabungan siswa yang dipakai pihak sekolah sampai saat ini belum dibagikan total keseluruhan uang tabungan tersebut sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh juta) rupiah lebih.

Katanya yang dipakai pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah lebih, itu kan benar-benar keterlaluan," ungkap para wali murid. "Pihak sekolah berjanji tanggal 20/6/2014 uang tabungan akan dibagikan. Ternyata pihak sekolah malah tidak datang. Sekarang janji lagi, sampai kapan wali murid ini dipermainkan. Kami menuntut hak kami dan kami tidak mau dibohongi lagi. Agar masalah ini cepat selesai. Sekarang juga Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara tertulis," tandasnya. "Yang mengherankan, dana operasional sekolah itu kan sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui BOS (biaya operasional sekolah, red). Untuk SD/SDLB sebesar Rp 580.000,00 (Lima ratus delapan puluh ribu ) rupiah per siswa. Lha kenapa masih menggunakan uang tabungan siswa?," herannya.

Atas desakan itu, Kasek Dedi Rohendi dan salah seorang Guru yang disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, membuat Surat Pernyataan bahwa uang tabungan siswa akan dibagikan bersama dana pungli untuk pembangunan kamar mandi dan WC sebesar Rp 100 ribu akan dikembalikan pada Jum’at (27/6/2014). "Sekali lagi, uang tabungan siswa tersebut tidak dipakai secara pribadi, namun dipakai untuk operasional sekolah. Uang tabungan itu sekitar Rp 80.000 (delapan ratus ribu) rupiah lebih, yang dipakai untuk operasional sekolah Rp 50 juta lebih. Sebenarnya saya malu karena saya yang menerima tabungan siswa setiap harinya, tapi saat uang tabungan dibagikan, Pak Kasek belum ada uang untuk menggantinya," jelas salah seorang guru di depan para wali murid di ruang sekolah dengan disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, Rabu (25/6/2014).

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Tentang Korupsi

Tentang Korupsi! Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Pengertian Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi: Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.

Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
2. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
4. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Sekian uraian pengertian tentang Pengertian Tindak Pidana Korupsi, semoga bermanfaat

Baca Artikel PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus Radar Bangsa Group : Jalan raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto –Jawa timur. Kontak person : 0821-4152-3999

Friday, October 10, 2014

Pengertian Narkoba Beserta Pidana

www.jejakkasus.info- Pengertian Narkoba Beserta Pidana.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Ancaman Pidana Bagi Pengangkut Narkotika
definisi pengedar secara ekplisit di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, di dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.

Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan unsur-unsur pengedar narkotika, yakni:
- yang menyalurkan narkotika
- yang menyerahkan narkotika
- penjual narkotika
- pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali
- pengangkut narkotika
- penyimpan narkotika
- yang menguasai narkotika
- yang menyediakan narkotika
- yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika

Jadi, jika dilihat dari definisi pengedar baik yang bersumber dari KBBI maupun Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., maka Anda yang mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

Sanksi bagi pengedar narkotika (khususnya pengangkut narkotika seperti Anda) diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.

Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian terdawa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang yang bernama Suprianto beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues dan Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawanya apabila sampai di Desa Timbang Rasa KEc. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Secara Bersama-sama Membawa dan Mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.


Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Referensi: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 November 2013, pukul 13.15 WIB. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Sekian uraian pengertian tentang Pengertian Tindak Narkoba, semoga bermanfaat
Baca Artikel PolHukum & KRiminal www.jejakkasus Radar Bangsa Group: Jalan raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan , Gedeg, Mojokerto, kode pos: 61351, Jawa timur. Kontak person: 0821-4152-3999

Polres Mojokerto Grebek Gudang BBM Solar Ilegal Milik Oknum Polisi Desa Wonodadi

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).

Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.

Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari  dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.

"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi  yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.

Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang  yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).

Thursday, October 9, 2014

Pembebasan Lahan Jalan Tol Mojokerto Jombang Perlu Monitoring

PROYEK JATIM, www.jejakkasus.info-  Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono (Moker) merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan tol trans Jawa, membentang sepanjang sekitar 40,5 km dan melintasi dua kabupaten di Jawa Timur yaitu Mojokerto dan Jombang, namun dalam perkembangannya lebih dikenal dengan sebutan tol Moker (Mojokerto – Kertosono)

Pembangunan jalan tol Moker dibagi kedalam empat wilayah kerja : seksi I sepanjang sekitar 14,7 km dimulai dari Desa Kayen sampai dengan Desa Tamping Mojo (keduanya berada dalam wilayah Kabupaten Jombang), seksi II sepanjang sekitar 19,9 km dimulai dari Desa Tamping Mojo sampai dengan Desa Pagerluyung (Kabupaten Mojokerto), seksi III sepanjang 5 km dimulai dari Desa Kemantren sampai dengan Desa Canggu (Kabupaten Mojokerto) dan seksi IV sepanjang 0,9 km dimulai dari Desa Brodot sampai dengan Desa Gondang Manis (keduanya di wilayah Kabupaten Jombang).

Meski sudah dijadwalkan bahwa seksi I akan selesai pada bulan Juni 2014, akan tetapi proyek pembangunan jalan tol Moker mengalami kendala pembebasan lahan.

Wakil Ketua P2T (Panitia Pengadaan Tanah), Achmad Jazulli mengatakan bahwa pembangunan tol terkendala pembebasan lahan. Kendala itu dikarenakan lahan-lahan yang berupa tanah kas desa dan penolakan warga atas harga yang ditetapkan oleh P2T sehingga memerlukan waktu.

“Yang sudah pembayaran (tanah terdampak tol) 75 persen. Tapi ada kelompok kecil yang belum bisa dibebaskan”ungkap Jazulli beberapa saat lalu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemilik tanah yang enggan melepaskan tanahnya mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur. Mereka meminta kenaikan harga tanah untuk tanah-tanah yang berlokasi di dekat/ pinggir jalan Provinsi seharga Rp. 2.000.000.000,00 (dua juta) rupiah per meter, sedangkan tanah di bagian dalam Rp.1.000.000.000,00 (satu juta) rupiah per meter. “Sampai kini masih di Provinsi. Kita belum tahu. Provinsi tentu bakal menggunakan perhitungan Appraisal Provinsi”, jelas Jazulli.

Sedangkan menurut perhitungan Appraisal yang telah ditetapkan oleh P2T, harga yang diajukan kepada warga pemilik tanah di Desa Gedeg tersebut Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu) rupiah per meter untuk tanah di tepi jalan provinsi dan Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah per meter untuk tanah di bagian dalam. Harga tersebut dibuat sekitar dua tahun yang lalu.

Disinggung mengenai upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri setempat) untuk penyelesaian pembebasan tanah di lokasi tersebut, Jazulli menyatakan bahwa upaya tersebut harus dihindari. Pihaknya masih mengupayakan hingga warga setuju untuk melepaskan lahanya. “Ãœntuk tol belum konsinyasi. Kita akan negosiasi terus sampai masyarakat mau”, lanjutnya.

Asisten Bagian Pemerintahan ini juga menerangkan bahwa tenggat pembebasan lahan tol tersebut adalah akhir Maret 2014. Sembari menunggu hasil keputusan gubernur atas keberatan masyarakat. Disamping itu juga mesti menunggu proses pembebasan lahan yang termasuk dalam kas desa.

Terdapat 32 tanah kas desa yang terkena pembangunan jalan tol. Tanah tersebut tersebar di tujuh desa yang terkena tol di wilayah kerja seksi III dan sebagian seksi II. Proses pembebasan tanah kas desa ini tergolong rumit karena adanya keharusan menempuh serangkaian proses. ”Hal ini juga menuntut persetujuan Gubernur Jawa timur ”, katanya.

Sementara itu, proses pembangunan pada lahan yang telah dibebaskan masih berlangsung hingga kini. Termasuk pembangunan jembatan tol yang melintasi Sungai Brantas. Pembangunan sejauh ini meliputi pengurukan lahan.

Proyek Pelaksanaan Pembangunan ruas jalan Tol Moker melintasi total 33 Desa dan 10 Kecamatan, dimana untuk wilayah kerja seksi I melintasi 16 Desa dan lima kecamatan di Kabupaten Jombang, seksi II melintasi 12 desa (10 desa di wilayah Kabupaten Jombang dan dua desa di wilayah Kabupaten Mojokerto) dan 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto, seksi III melintasi 5 desa dan dua kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto sedangkan seksi IV melintasi dua desa dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.

Untuk seksi I Jombang dari 1503 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1356 bidang tanah dan 147 bidang tanah sisanya dananya sudah dititipkan di PN Jombang tinggal menunggu sejumlah verifikasi data dari warga yang belum setuju dengan penetapan harga dari P2T, hak waris belum beres atau sertifikat sedang digadaikan ke pihak ketiga.

Untuk seksi II Jombang dari 1750 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1344 bidang tanah dan masih tersisa 406 bidang yang masih dalam proses pembebasan.

Untuk seksi II Mojokerto dari 321 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan 216 bidang tanah.

Untuk seksi III Mojokerto dari 820 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 649 bidang tanah.

Untuk seksi IV Jombang dari 74 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 57 bidang tanah.

Sehingga total bidang tanah dari seluruh seksi pembangunan yang sudah dibebaskan secara penuh sampai dengan akhir Januari 2014 adalah sejumlah 3769 bidang dari 4468 bidang yang harus dibebaskan atau sekitar 84,4 %.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL