Friday, October 10, 2014

Pengertian Narkoba Beserta Pidana

www.jejakkasus.info- Pengertian Narkoba Beserta Pidana.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Ancaman Pidana Bagi Pengangkut Narkotika
definisi pengedar secara ekplisit di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, di dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.

Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan unsur-unsur pengedar narkotika, yakni:
- yang menyalurkan narkotika
- yang menyerahkan narkotika
- penjual narkotika
- pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali
- pengangkut narkotika
- penyimpan narkotika
- yang menguasai narkotika
- yang menyediakan narkotika
- yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika

Jadi, jika dilihat dari definisi pengedar baik yang bersumber dari KBBI maupun Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., maka Anda yang mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

Sanksi bagi pengedar narkotika (khususnya pengangkut narkotika seperti Anda) diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.

Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian terdawa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang yang bernama Suprianto beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues dan Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawanya apabila sampai di Desa Timbang Rasa KEc. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Secara Bersama-sama Membawa dan Mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.


Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Referensi: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 November 2013, pukul 13.15 WIB. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Sekian uraian pengertian tentang Pengertian Tindak Narkoba, semoga bermanfaat
Baca Artikel PolHukum & KRiminal www.jejakkasus Radar Bangsa Group: Jalan raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan , Gedeg, Mojokerto, kode pos: 61351, Jawa timur. Kontak person: 0821-4152-3999

0 comments: