Friday, October 10, 2014

Polres Mojokerto Grebek Gudang BBM Solar Ilegal Milik Oknum Polisi Desa Wonodadi

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).

Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.

Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari  dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.

"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi  yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.

Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang  yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).

0 comments: