Mojokerto,
www.jejakkasus.info- Gudang penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo,
Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan
dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut
diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang
bertugas di kepolisian kota surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).
Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.
"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).
Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.
"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.
Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut
Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat
tersebut adalah gudang yang biasa
digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang
Musholla. Jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan penimbun
BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan
penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7.
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya,
dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata
kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap
mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan
bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan
perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan
tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan
harkat dan martabat manusia.
(Pria Sakti).
0 comments:
Post a Comment