Saturday, September 20, 2014

20 Milyart Di Korupsi Pejabat DisDikPora Palembang

Palembang, www.jejakkasus.info- Dugaan kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau jelasnya Korupsi Dana Alokasi DAK sebesar Rp.20 Miliar. dua pejabat di Diknas Pendidikan ( disdikpora ) Pemuda dan Olah Raga Kota Palembang. yang terancam mejadi tersangka Berinisial ( H dan R ) Hasanudin jabat Kabid. Pps/menejer Bos dan Rahman Kabid Program/pembangunan.mereka berdua menjabat kabit di lingkungan tersebut. pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) bahkan sudah memeriksa 18 orang saksi dari lingkungan Disdikpora kota palembang beserta kepala Sekolah SD,SLTP,SMA. pengawas konsultan adalah dari pengawas konsultan perencanaan sendiri terkait indikasi korupsi ini. ujar kasih pidana khusus (pidsus) Nauli Rahim Siregar. SH Modus yang selama ini di gunakan oleh kedua calon tersangka ini dengan cara memotong pencairan Dana Alokasi khusus DAK yang di anggarkan pada tahun 2012-2013 sebesar Rp.20 Miliar.

Di duga telah terjdi penyimpangan dalam pencairan dana alokasi tersebut sehinggah berpotensi menimbulkan kerugian negara namun sampai saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP. sedangkan untuk penetapan kasus dua tersangka sendiri yang menjabat di Disdikpora kota palembang akan dilakukan secepatnya,dan untuk surat perintah penyidikan sudah siap tinggal di tanda tangani saja oleh kejaksaan negeri (kejari) kota palembang setelah itu baru bisa ditetapka sebagai tersangka yang jelas sudah ada 2 pelaku tersangka.tegasnya.
Dengan naiknya status ke tingkat peyidikan tentang kasus KKN tersebut, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan ini sampai pada tahap kejelasan dari kerugian negara sehinggah tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan ada tersangka baru untuk pemeriksaan selanjutnya yang akan di lakukan nanti.

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS menyimpulkan pelaku kejahatan Korupsi DAK akan di kenakan jeratan UU RI Nomor 31 Tshun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).( Afrianto Palembang / Pria Sakti).

Sertifikat Warga Watumea Ditahan Mantan Kades

Lantaran Tidak Bisa Bayar Rp. 300 Ribu, Sertifikat Warga Ditahan Kades

KOLUT, www.jejakkasus.info- Program Nasional Agraria (Prona) atau biasa dikenal sertifikasi massal, merupakan program pemerintah yang bertujuan memudahkan mayarakat dalam mendapatkan legalitas kepemilikan tanah sebagai bukti sah, justru tidak terlaksana dengan baik di tingkat desa maupun kelurahan.

Seperti halnya di desa Watumea, kecamatan Tiwu, kabupaten Kolaka Utara. Diduga, program sertifikasi massal tahun 2013 lalu, malah menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh H Junaidi, mantan Kades Watumea. Diantaranya, biaya penerbitan sertifikat melampaui batas kewajaran yang telah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mantan kades ini mematok harga mencapai Rp600 ribu per sertifikat yang dibayar dua kali, yakni Rp300 ribu diawal pengurusan, dan Rp300 ribu pada saat sertifikat sudah terbit.

Ironisnya, H Junaidi yang kini telah habis masa periodenya itu, justru tidak membagikan sertifikat milik warga desa Watumea, jika tidak melunasi pembayaran mereka senilai Rp300 ribu seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

BS, seorang warga setempat mengaku, "Saya pernah datang meminta sertifikat saya sama mantan Kades, tapi saya tidak membawa uang karena menganggap kalau pembayaran itu tidak benar. Malah saya dibilangi isterinya, lebih baik sertifikat-sertifikat ini saya bakar dari pada memberikan kepada kalian tanpa dibayar," ujar BS menirukan ucapan isteri H Junaidi.

Menurut warga yang pernah melakukan pengurusan sertifikat, masih ada sekirar 40 sertifikat yang ditahan mantan Kades Watumea, karena belum membayar Rp300 ribu.

Sayangnya, eks Kades H Junaidi saat dikonfirmasi tidak ada di kediamannya, hingga berita ini diturunkan. (ahm).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Akun Polisi Tni Pelny Palsu (Gadungan) di Facebook

Terkait Maraknya Jutaan Akun Polisi | Tni | Pelny Palsu (Gadungan) di Facebook yang gunakan foto-foto aparat untuk kejahatan nipu para wanita mintak biaya mutasi dan kenaikan jabatan serta lainnya, padahal pelaku palsu (Polgad)
SBY Presiden RI, Mabes Polri, pasti marah besar jika di ketahui para bajingan Polisi | Tni | Pelny Palsu (Gadungan)
Ternyata pelakunya oknum napi di balik jeruji besi, seperti halnya di lapas-lapas  Nusa-Kambangan, lapas Rajabasa Lampung, dan setaranya, pasalnya selain sudah terbukti salah satu Muliyadi pelaku yang mengatasnamakan M Ali Yusuf, di balik jeruji besi, Muliyadi 4 (empat) bulan mampu mengantongi uang hasil penipuan sebesar 1, 6 Milyart, di dalam lapas-lapas bebas genggam handpone (HP).
Menkumham RI, Amir Syamsuddin Supaya Menindak Lapas Nusa Kambangan

Jejak Kasus, Cilacap Nusa Kambangan - Sesuai Dengan Sumpah Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin bahwa Tantangan dan hambatan itu bukan menjadikan kita terpuruk, melainkan harus dijadikan sebagai ujian dan pembelajaran guna menjadikan insan-insan pemasyarakatan sebagai pribadi yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing."

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin, saat memberi sambutan pada Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49 sebagai puncak peringatan Bulan Bhakti Pemasyarakatan, Sabtu (27/4), bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

Untuk itu di sampaikan kepada yth: Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin, supaya menindak tegas Lapas Nusa kambangan, pasalnya para napi di nusakambangan bebas menggunakan HP, Laptop dan alat alat yang canggih, yang kini banyak di pergunakan untuk menipu para wanita di dunmay, Dengan modus demikian’ pelaku oknum napi menggunakan akunnya facebook, whatsApp, Line, dan sebagainya, foto profil polisi, Tni, Pelny di pergunakan untuk memperdayai wanita yang baru dikenal, korban yang di incar rata rata di janjikan akan di nikahi, asal mau membantu uang dan di transferkan ke rekening untuk biaya mutasi.

Modus yang dilakukan para napi Nusakambangan menipu banyak wanita, di sinyalir ATM Nomer rekening ada hubungannya dengan Bapak bapakan atau Penjaga Napi Lapas Nusa Kambangan, di dalam Nusa kambangan juga ada Kantin besar dan bebas melakukan komunikasi apapun dengan memakai alat alat Elektronik yang mungkin bapak bapak annya tau karena kalau pelaku mendapat hasil menipu?...Petugas Nusa kambangan juga kebagian, tegas wanita korban penipuan, data ungkap di kantong Jejak kasus.

Dengan adanya Menteri Hukum dan HAM RI, beserta Kepolisian bertindak tegas kepada lapas lapas salah satunya lapas Nusa kambangan, Rajabasa lampung dan sebagainya, angka penipuan jejaring sosial di akn facebook polisi, Tni, Pelayaran ngaku Aparat, padahal pelaku (Polgad), dan berikan saksi berat kepada pelaku polisi palsu, Redaksi Jejak kasus.

Sebagai informasi, Nusa Kambangan adalah nama sebuah pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) berkeamanan tinggi di Indonesia. Pulau ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap dan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia. Untuk dapat mencapai pulau ini orang harus menyeberang dengan kapal feri dari pelabuhan khusus yang di kelola oleh Departemen Kehakiman R.I. yaitu dari Pelabuhan Sodong menyebrang ke Cilacap, Jawa Tengah selama kurang-lebih lima menit dan bersandar di Pelabuhan feri Wijayapura di Cilacap. Feri penyebrangan khusus ini juga di nakhodai dan di awaki oleh Petugas Pemasyarakatan (pegawai LP). 
Foto-foto Aparat yang di gunakan pelaku kejahatan jejaring sosial, gunakan akun facebook ngaku polisi | Tni | Pelayaran, padahal Palsu alias gadungan.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

Polisi Gadungan Ary Bastian

Ary Bastian ! Foto satu orang- mempunyai puluhan akun facebook, eronisnya Ngaku dinas Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.Jawa - BRIPDA di Polri dan ngaku dinas di kepolisian lainnya, Percaya akun ini asli?... Untuk mengetahui jelasnya, konfirmasi saja apakah akunnya asli atau palsu, tanyakan dinas di mana?... kalau dapat mengangkat telpon kantor polisi baik di polsek maupun di polres di mana dia bertugas, berarti asli, namun kalau banyak alas an dan ini dan itu

Ary Bastian Polgad Alias Gadungan.
Berikut ini akun akunnya: Ada-----
Ary Bastian
Lahir tanggal 12 April 1987Mengerti Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa
Kirim pesan

Ary Bastian
Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.JawaPernah belajar di SMA N 33Tinggal di Kota Bandung

Ary Bastian
Pernah belajar di umu malangTinggal di Kota Bandung
Kirim pesan

Ary Nur Bastian
118 pengikut
BRIPDA di PolriPernah belajar di SMA N 1 Jakarta pusatBerpacaran
Ikuti • Kirim pesan

Selengkapnya Baca Artikel PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rekwww.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999, Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto
Ary Bastian ! Foto satu orang- mempunyai puluhan akun facebook, eronisnya Ngaku dinas Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.Jawa - BRIPDA di Polri dan ngaku dinas di kepolisian lainnya, Percaya akun ini asli?... Untuk mengetahui jelasnya, konfirmasi saja apakah akunnya asli atau palsu, tanyakan dinas di mana?... kalau dapat mengangkat telpon kantor polisi baik di polsek maupun di polres di mana dia bertugas, berarti asli, namun kalau banyak alas an dan ini dan itu,… Jelaaassss Polgad Alias Gadungan.
Berikut ini akun akunnya: Ada-----
Ary Bastian
Lahir tanggal 12 April 1987Mengerti Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa
Kirim pesan

Ary Bastian
Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.JawaPernah belajar di SMA N 33Tinggal di Kota Bandung

Ary Bastian
Pernah belajar di umu malangTinggal di Kota Bandung
Kirim pesan

Ary Nur Bastian
118 pengikut
BRIPDA di PolriPernah belajar di SMA N 1 Jakarta pusatBerpacaran
Ikuti • Kirim pesan

Selengkapnya Baca Artikel PolHukum & Kriminal www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999, Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto
Foto: Ary Bastian ! Foto satu orang- mempunyai puluhan akun facebook, eronisnya Ngaku dinas Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.Jawa - BRIPDA di Polri dan ngaku dinas di kepolisian lainnya, Percaya akun ini asli?... Untuk mengetahui jelasnya, konfirmasi saja apakah akunnya asli atau palsu, tanyakan dinas di mana?... kalau dapat mengangkat telpon kantor polisi baik di polsek maupun di polres di mana dia bertugas, berarti asli, namun kalau banyak alas an dan ini dan itu,… Jelaaassss Polgad Alias Gadungan.
Berikut ini akun akunnya: Ada-----
Ary Bastian
Lahir tanggal 12 April 1987Mengerti Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa
Kirim pesan

Ary Bastian
Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.JawaPernah belajar di SMA N 33Tinggal di Kota Bandung

Ary Bastian
Pernah belajar di umu malangTinggal di Kota Bandung
Kirim pesan

Ary Nur Bastian
118 pengikut
BRIPDA di PolriPernah belajar di SMA N 1 Jakarta pusatBerpacaran
Ikuti • Kirim pesan


Selengkapnya Baca Artikel PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999, Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto

Akun Briptu Romi Kusuma (Polgad) Mendapatkan Mangsa Wanita TKW

Cemarkan Nama Polri Akun Briptu Romi Kusuma

Oknum Pelaku Tindak Kejahatan Jejaring Sosial – Cemarkan nama Kesatuan Polri- Tni- Pelni semakin meraja lela- Hilang Akun M Ali Yusuf pelakunya Muliyadi saat ini ngandang di kandang macan lapas Rajabasa Lampung, muncul Indra Bruzel – Indra Pratama dan ricomaulana.maulana.33@facebook.com Nomor Hp. 087882255311, Muncul lagi akun yang mengatasnamakan Briptu Romi Kusuma gunakan ponsel - 088802378663– 08999774839- 085624446074, 087722684457, selain berani menipu wanita 
Dunmay, pelaku ini berani palsukan ijin surat nikah, demi uang.
Kepada pembaca setia PolHukum, kiranya dapat waspada dan bertambah wawasan, dan ikuti Artikel PolHukum & KRiminal Tajam – Aktual di percaya karena fakta- Berita PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rekwww.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus; Kontak Person Penanggung jawab Berita: 082141523999 (Pria sakti) .

Di Balik Lapas Lampung Muliadi (Napi) Polgad Gunakan Foto M Ali Yusuf

KASUS POLGAD YANG MENGAKU M. ALI YUSUF DI GLENDENG POLISI-PELAKUNYA MULYADI STATUS DI BALIK JERUJI BESI RAJABASA LAMPUNG 



Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus penipuan lewat telepon seluler yang dikendalikan narapidana dari balik penjara. Penipuan yang dilakukan bersama seorang rekannya di luar penjara itu, merugikan korban hingga miliaran rupiah
Mendekam di dalam penjara dengan segala keterbatasan, tampaknya tak pernah membatasi kreativitas Mulyadi untuk melakukan penipuan. Dengan kecerdikannya, di balik jeruji kamar yang luasnya tak lebih dari 4x6 meter, narapidana kasus perkosaan ini berhasil menipu para korbannya hingga miliaran rupiah.

Dengan bermodalkan telepon seluler, beberapa kartu sim dari berbagai operator, 20 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan komputer tablet, Mulyadi alias Awong alias Ali Yusuf leluasa menjalankan operasinya.

Tak tanggung-tanggung, sejak Agustus 2012 silam, Mulyadi berhasil mengumpulkan uang senilai Rp1,063 miliar. Dalam satu hari, Mulyadi pernah berhasil mengumpulkan uang haram senilai Rp80 juta.

Sepak terjang Mulyadi mulai terungkap akhir Januari lalu. Diawali dengan ditangkapnya Windarto seorang sopir taksi rekan Mulyadi di luar penjara, oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Lampung. Windarto, tertangkap petugas saat melakukan penarikan uang tunai hasil penipuan di sebuah ATM yang terdapat di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.

Warga Bandar Lampung ini bertugas sebagai eksekutor yang menarik uang dari ATM. Untuk melancarkan aksinya, Windarto menggunakan kartu ATM dari 10 rekening di berbagai bank dengan beberapa nama yang berbeda. Tak hanya itu, dia juga memiliki 5 KTP dengan identitas berbeda.

Saat dicokok, kepada polisi, Windarto menjelaskan keterlibatannya membantu Mulyadi. "Saya dapat bagian 7,5 persen dari setiap transaksi," ungkapnya.

Nah, atas informasi tersebut, sehari kemudian petugas dari Reskrim Polda Lampung meringkus Mulyadi di dalam selnya. Selain itu, dari sel Mulyadi polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp2,5 juta, 2 unit telepon seluler, 6 chip kartu identitas ponsel, komputer tablet, dan 20 kartu ATM.

Atas aksi penipuan yang dilakukan Mulyadi, Kanit II Direktorat Reskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhan mengungkapkan, dengan sambungan ponsel, tersangka Mulyadi memperdayai korbannya untuk mengirim uang ke nomor rekening yang ditunjuk. "Pelaku lihai meyakinkan korban. Dia kerap mengaku sebagai polisi, pengusaha, dan terkadang pegawai negeri," ujarnya. 

Korban yang terperdaya, menyetor uang lewat nomor-nomor rekening yang ditunjuk. Dari catatan pembukuan Mulyadi, total keuntungan kedua tersangka Rp1,063 miliar. Polisi masih menelusuri aliran dana ini. "Menakjubkan, dalam tempo empat bulan, mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak itu. Apalagi, itu dilakukan dari dalam penjara," terang Faizal. Penjara itu, adalah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Lampung. 

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Mulyadi memakai beberapa nama lain yaitu Awong dan Ali Yusuf. Terkait nama Ali Yusuf, aslinya adalah seorang polisi. "Nama dia dicatut. Ketika kami menghubungi dia, Ali mengatakan, sudah banyak yang mengadukan soal penipuan itu," ujar Faizal.

Incar Ibu-ibu

Mayoritas korban penipuan yang dilakukan Mulyadi, menurut Faizal, adalah wanita, khususnya janda. "Ini tampaknya bukan hipnotis. Pelaku memanfaatkan situasi dan mendekati korban yang umumnya kesepian. Para korban ini umumnya didekati dan coba dijadikan pacar. Karena sudah dekat dan diiming-imingi, mereka terperdaya untuk meminjami uang dan sebagainya," tuturnya.

Rupanya tak hanya warga sipil saja yang menjadi sasaran penipuan Mulyadi, keluarga aparat kepolisian pun, ada yang terperdaya. Faizal mengaku, ibunya juga sempat menjadi korban penipuan bermodus macam ini beberapa bulan lalu. Namun, pelakunya berbeda. "Ibu saya kena Rp 60 juta. Uang yang kembali hanya Rp16 juta," katanya.

Hal serupa, di antaranya juga menimpa Yuli seorang guru honorer di Lampung dan—sebut saja—Eli seorang janda berusia 36 tahun warga Pesawaran Lampung. Ketika melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya, Yuli mengatakan, didekati pelaku yang mengaku perwira polisi bernama Ali Yusuf. "Rasanya seperti terhipnotis. Orangnya sangat perhatian dan ramah. Sejak kenal dia, entah mengapa, saya jadi semakin benci sama suami saya. Seperti kesirep," ujar Yu yang terperdaya Rp 5 juta.

Sementara Eli juga mengaku, kehilangan Rp33 juta akibat terperdaya oleh bujuk rayu pelaku melalui telepon. Pelakunya juga mengaku bernama Ali Yusuf. "Orangnya, saat menelepon, sangat baik dan perhatian. Makanya, saya sempat tidak menyangka telah ditipu," ujarnya.

Bahkan, Eli sempat terpikat karena dijanjikan akan dinikahi. "Karena itu, saya percaya ketika dia pinjam uang untuk keperluan mutasi ke Lampung. Saya juga pernah mengirimi dia uang karena suatu hari mengaku kecelakaan, menabrak orang," tuturnya.

Berkaca dari kasus ini polisi mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya pada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Apalagi jika disuruh menyetorkan uang."Ini dari dalam LP saja masih bisa menipu. Kami imbau masyarakat tidak mudah terperdaya," tutur Faizal.

Apalagi, kejadian serupa ini, dengan modus yang sama dan dilakukan tersangkanya dari dalam penjara yang sama pula yaitu di LP Rajabasa, pernah terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, tersangkanya, Edi Purwanto, 27 tahun. Bedanya, dalam melakukan aksinya, Edi dibantu seorang sipir LP, Muhamad Nur dan isterinya, Sumaryani. "Kalau yang sekarang, tak ada keterlibatan sipir," ujar Kepala LP Rajabasa Muji Rahardjo.

Karena itulah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, saat berkunjung ke Lampung, menyatakan, pihaknya mendesak dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk pengawas napi. "Satgas di setiap daerah akan bertugas menggelar apel siaga, pemeriksaan rutin, dan penggeledahan, baik terhadap napi maupun para sipir.


Keterangan Foto M. Ali Yusuf Anggota Asli namun di manfaatkan oleh para oknum Napi Muliyadi dkk. 
 
Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info

Akun Polisi Gadungan Ian Aditya Ntd Cari Mangsa Wanita TKW

Waspadai Polgad

Akun Polisi Gadungan Ian Aditya Ntd Cari Mangsa Wanita TKW, tebar pesona janj menikahi dan memintak kiriman - jika tidak di kirim, foto foto wanita di ediet jadi bugil, dan di sebarkan ke publik
Akun Aditya Permana Palsu (Polgad) mau Pinjem duit, 4 (Empat) juta alasan Nabrak Orang buat ganti rugi, yang mau nyumbang Ke Akun Polisi Gadungan, silahkan hubungi no hp. 087773058000 - tranfer ke No rek BCA 5420362180- dan masih banyak korban IAN Aditya NTD Polisi Gadungan lainnya.
Peaku Polgad yang menggunakan foto foto galery Ian Aditya Ntd, rata rata ada di dalam Lapas atau status Nara Pidana (Napi), ingin membuktikan faktanya, baca selengkapnya di berita Pembasmi Polisi Gadungan, atau baca beritanya Polisi Gadungan lainnya Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi Gadungan, Foto Aparat Yang di Gunakan Polisi Gadungan Menipu Wanita, Polisi Tni Pelny Gadungan, Berita Polisi Gadungan Baca Di Harian Polhukum Kriminal..., Napi atas nama Muliadi di dalam penjara Lapas Lampung dalaam kurun waktu 4 bulan di dalam Rekening / ATMnya mampu mengantongi hasi tipuannya senilai Rp. 1,6 Milyart, Muliadi bikin akun atas Nama M Ali Yusuf (Polisi).
Sedikit saran kepada pembaca setia Buser Istana/ Berita Jejak Kasus- semoga bermanfaat untuk semuanya, khususnya wanita Tante tante / atau wanita yang gila jabatan, belum prnah ketemuan, di rayu Polgad' sudah memberikan kirman transferan uang, untuk Polgad yang mengatas namakan Polisi asli.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.
IAN Aditya NTD Polisi Gadungan, muncul di dunmay, untuk meyakinkan Wanita yang di bidik uangnya, maka wanita tersebut pura pura di kenalkan dengan seorang wanita, katanya siii wanita yang di kenalkan melalui nomor telpon pemberian Ian Aditya, seakan wanita tersebut ibunya, padahal wanita tersebut adalah orang lain yang sudah menjadi komplotannya Polgad Ian Aditya Ntd.
Ingin tau berita Pelayaran Palsu? baca juga Pelayaran Gadungan Indra Buana Pratama Mualim Bruzel Dll, penanggung Jawab berita: Pria Sakti: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Mojokerto, Jatim. Kode Pos: 61351, Kontak. 082141523999. semoga bermanfaat. SALAM.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman Mintak BNN Bukti Keterlibatan istri Idha


                                         Kapolri Jenderal Polisi Sutarman

JAKARTA, Jejak Kasus – Terkait Kasus Jaringan Narkoba Internasional yang melibatkan istri anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prasetiono’’ inesial TY, Badan Narkotika Nasional (BNN), pun mengakuinya.
Untuk menyikap dugaan kasus Jaringan Narkoba Internasional tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta BNN supaya membuktikannya keterlibatan istri anggota Polda Kalimantan Barat dengan bukti yang ada."Kalau itu memang di daftarnya BNN, ada bukti-buktinya cukup, silakan ditangkap," pungkas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2014).

Meski demikian AKBP Idha Endri Prasetiono tidak terbukti terlibat kasus narkoba seperti yang disangkakan kepolisian Malaysia, Polri tetap akan mengusut kasus-kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan Idha.

Kembali Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menuturkan, bahwa pelanggaran yang dikenakan Idha adalah pelanggaran disiplin. Namun untuk pelanggaran lain, masih diusut penyidik.

"Pelanggaran yang lain, termasuk mungkin pelanggaran saat menangani kasus sedang dibuka lagi ini," ujarnya.

Akibatnya, Idha bisa dipecat dari institusi kepolisian, bila ada pelanggaran yang dilakukan terbukti.  "Tentu akumulasi pelanggaran disiplin, bisa diberhentikan," tegasnya. (ED JKT 1).

Swalayan di Jl Basuki Rahmat, Situbondo Melanggar Perda

SITUBONDO, Berita Jejak Kasus,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Tanah Air memprotes keberadaan swalayan di Jl Basuki Rahmat, Situbondo, Jawa Timur, karena dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda) No 21/2013 tentang penataan dan pembinaan minimarket.


Ketua LSM Genta Situbondo, Noeraedy Sastrio mengatakan, menjamurnya minimarket di Situbondo ini merupakan ketidaktegasan Pemkab Situbondo menegakkan Perda yang berlaku. Hal ini juga akan membunuh perekonomian para pedagang kecil. "Kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda patut dipertanyakan. Harusnya, pembangunan minimarket harus terlebih dulu diverifikasi dampak plus minusnya. Kan sudah diatur dalam Perda," katanya.
Disebutnya, Perda No 21/2013 pasal 9 No 1 huruf e, yang mengatur keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket yang sudah ada. Serta jarak tempat usaha di pasal 12 huruf a dan b.

Ditegaskan Noeraedy, pihaknya bakal menindaklanjuti mulai dari proses perizinan hingga rencana dibukanya swalayan tersebut. "Kami akan meminta hearing dengan DPRD Kabuapaten Situbondo, dan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Karena kami mensinyalir, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Jika perlu, kami mendesak Bupati dan DPRD untuk menutup usaha ritel yang sangat berpengaruh pada lesunya pendapatan usaha mikro itu," tegasnya.

Terkait persoalan ini, Kabid Perizinan Dinas KPPT Kabupaten Situbondo, Endang mengaku, jika pihak pengelola minimarket yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat tersebut sudah mengajukan izin. "Izinnya masih diproses, dan rencananya hari senin akan dibuka. Tapi saya mencegah, jangan buka dulu sampai izin selesai. Untuk lebih lanjut, silahkan langsung menghadap Bapak Kadis saja," kata Endang. 
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya



(FotoMobil Rika dikemudikan Wawan Sepulang Dari Check in di Hotel)

GRESIK, Berita Jejak Kasus - Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.
Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.
Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.
Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.

Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. (Pria Sakti Direktur Eksekutif).

Jawa Timur Terancam Kiamat, Akibat Pertambangan Galian C


Surabaya, Berita Jejak Kasus, Berawal dari hasil Monitoring Jejak Kasus, Ribuan Galian C illegal / tanpa ijin beroperasional dan merusak lingkungan, Seperti Halnya Mojokerto, Tepatnya Desa Tempuran Kecamatan Pungging, Desa Karang Diyeng Kecamatan Kutorejo, Desa Lebak Jabong Kecamatan Jatirejo, Wilayah Hukum Kecamatan Ngoro, untuk mojokerto nampak galian C yang merusak lingkungan Hidup, Tanpa Ijin AMDAL, Kabupaten Nganjuk, Jatikalen, Kabupaten, Lamongan Nampak lokasi Desa Kedung Wangi, Kecamatan Sambeng, Dan Tuban serta galian C Dusun Tawangsari Desa Watonngare Kecamatan kalitidu Bojonegoro, Milik Mukti Ali Kades Watonngare, Nomor Hp. 0823356967xx Ijin Amdalnya Bodong. Dan tidak menutup kemungkinan selain rawan Banjir, karena penambangan Galian C kedalamannya sudah melampui batas, di bawa lereng gunungpun ada kedalaman galian C -+ kurang lebih 70 Meter, bahkan Sungai sungai besarpun di hancurkan oleh para penambang galian c nakal, Jika Banjir sudah siap menelan Ratusan Juta manusia, ke 2 (dua) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), di tentang oleh para penambang Galian C nakal? Siapa yang bertanggung Jawab! Kiamat Sudah Jawa Timur, Naudu Billah Min Dzalik, semoga Para Penegak Hukum Sadar dan menindak Lanjuti Berita Jejak Kasus.
Rata rata kegiatan pertambangan Galian C melanggar ketentuan Hukum, pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1.    Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.    Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3.    Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.    Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.    Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini. 

Pemberian Izin Usaha Pertambangan  Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
?    Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
?    gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1  provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
?    bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. 
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I.    Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II.    Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I.    Pemberian WIUP batuan
1.    Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2.    Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota 
3.    Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5.    Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II.     Pemberian IUP batuan
1.    IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi 
2.    Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1.    IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a.    Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b.    gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c.    bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2.    IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3.    Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4.    Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5.    Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1.    IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a.    bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b.    gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c.    Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat 
2.    IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi 
3.    Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4.    Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP 
5.    Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6.    Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7.    Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana  pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.


Sumber : 
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Hal tersebut tidak menutup kemungkinan Jejak Kasus akan melayangkan surat Resmi Kepada Yth: Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Seluruh Media baik Elektronik Maupun Cetak/ LSM di seluruh Indonesia, (Pria Sakti : 082141523999)