Kabar Singapore, Hongkong, Arab
saudi, Taiwan, dan Dunia Maya, www.jejakkasus.info- Waspadalah terhadap
kejahatan di dinia maya, berikut ini keterangan foto foto rata rata di ketahui sudah
punya pasangan, namun telah di salah gunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak
kejahatan melalui dunia maya, akun Facebook, Viber, Line, Tango, Whatsaap – Imo
dan sebagainya.
tni/ pelny untuk memperdayai wanita di dunia maya, dia mengaku anggota poliisi/
tni/ atau pelny hanya demi kebohongan belaka, dusta. Para wanita di rayu di
janjikan akan di nikahi, dan para wanita di mintaki uang untuk biaya mutasi,
naik pangkat dll, katanya demi masa depan kau dan aku.
Rata rata wanita yang di kejar kejar pelaku,
di iming iming/ janjikan dengan jabatan, adalah wanita Janda, wanita TKW, dan
wanita awam di dunia maya.
Lebih brengsek lagi’ pelaku Polgad’ yang
sudah mengatasnamakan Aparat baik Pelayaran, TNI, Polri, kerap mengancam kepada
calon / korban, jika tidak mengirim uang’ foto foto wanita tersebut akan di
Ediet menjadi bugil, dan di sebarkan di public, juga kepada keluarga.
Pengguna foto tersebut adalah
Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari berfikir yang jernih. mencari jodoh
harusnya ketemuan dulu dan di lihat statusnya, jangan melalui perkenalan
dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan juta,
amblas di makan Polgad.
Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari berfikir yang jernih. mencari jodoh
harusnya ketemuan dulu dan di lihat statusnya, jangan melalui perkenalan
dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan juta,
amblas di makan Polgad.
Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat
bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah
salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan
diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah
diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah
salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan
diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah
diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Berita tentang Polisi Tni Peny gadungan
(Polgad), Klik berikut ini, https://www.facebook.com/,
www.whatsapp.com https://twitter.com/ WhatsApp
www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/ maliyusufpalsu.https:// www.facebook.com/groups/ beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/ maliyusufpalsu.
www.facebook.com/ ricomaulanahendrairawangadu ngan.
www.facebook.com/ alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ ricomaulanahendrairawangadu ngan.
http://www.facebook.com/ MUseptianagadungangunakanPu luhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/ jejakkasuslaporkankadessoli kin.
http://www.facebook.com/ mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/ adipiskandarlanalmerayutkim intakuang
http://www.facebook.com/ pelayaranpalsuranggajanuarr ussel
http://facebook.com/ beritapolisitnipelnygadunga n
http://www.facebook.com/ maliyusufpalsu.
http://facebook.com/ beritapolisitnipelnygadunga n
www.facebook.com/ ricomaulanahendrairawangadu ngan.
http://www.facebook.com/ ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/ cvanzaitan...
https://www.facebook.com/ groups/ beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/ situspolisigadungan
https://www.facebook.com/ muhammad.yuruf.9?ref=pymk&f ref=pymk
http://www.facebook.com/ MUseptianagadungangunakanPu luhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/ polisigadunganbripturezawil liam.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa
(Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4
Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari
kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi,
tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi
negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan,
ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Polgad), Klik berikut ini, https://www.facebook.com/,
www.whatsapp.com https://twitter.com/
www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
www.facebook.com/
www.facebook.com/
www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://facebook.com/
http://www.facebook.com/
http://facebook.com/
www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
www.facebook.com/
https://www.facebook.com/
https://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
https://www.facebook.com/
http://www.facebook.com/
www.facebook.com/
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa
(Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4
Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari
kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi,
tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi
negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan,
ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014
NPWP 70.419.437.2-602.000.