Wednesday, September 23, 2015

Baca berita harian jejak kasus akan menambah wawasan dan semakin pintar hukum

Official Page: Berita harian jejak kasus, sengaja di sinergikan dengan Non Govermen Organisation (NGO) yang artinya lembaga non pemerintahan, legalitasnya jelas dan legal. di dirikan oleh bapak Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas selaku DPP NGO HDIS. beralamatkan di: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kantor II - Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko Mojokerto, Jatim. Kontak person: 082141523999

Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan: Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/.

Mengajak Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya.
www.jejakkasus.info: Turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide cemerlang yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentang berita oknum pejabat bejat (korupsi) wes akeh contohne seng masuk bui, ojo di terusne! pesan ini sebagai pangeling eling bagi pejabat indonesia, Di saat di percaya rakyat sebagai pimpinan/ pwakil rakyat,ojo gae sak karepe dewe, mangan duwite rakyat, satu oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka jutaan jiwa menjadi korban. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):By. Pria sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
DASAR HUKUM:
1. Menulis sesuai dengan Fakta, A. Dasar hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.
I. UMUM: Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.
Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
3. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Demikian semoga bermanfaat.

Email Harian Jejak Kasus, redaksi@jejakkasus.com dan email pribadi: direskrimumjejakkasus@yahoo.com website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info
Terima kasih sudah berpartisipasi, Berita tentang korupsi baca di www.jejakkasus.info. berbagi dengan kami.

0 comments: