Monday, October 27, 2014

Penerapan BNN: Pengedar Narkoba Harus Dihukum Mati

Jakarta, www.jejakkasus.info- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menyatakan, pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya harus dihukum mati, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang haram tersebut yang cukup tinggi.
"Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram tersebut," kata Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (26/10).
Bahkan, kata dia, tidak hanya hukuman itu, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara.
"Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini peredaran narkoba cukup tinggi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi telah merambah perdesaan, sekolah dan lainnya.
"Ini cukup memprihatinkan, karena pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah dikonsumsi kalangan pelajar," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor (bahan kimia yang bisa digunakan sebagai bahan baku) narkotika.
BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik.
"Kami berharap pemerintah atau pengadilan menghukum berat dan merampas harta pengedar narkoba, agar hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan bandar narkoba," ujarnya. melalui  Humas PoLda Metro Jaya, di rekomendasikan www.jejakkasus.info .
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999!

0 comments: