Monday, October 27, 2014

Ada Apa Dengan Hakim Ketua Artha Theresia ? Alibi Tugas Di Luar? Terkait Sidang Suap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk Di Tunda



JAKARTA, www.jejakkasus.info- Menyikapi kinerja Hakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang telah  menunda sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Rabu, 29 Oktober 2014. Sebenarnya ada apa? Tim Jejak Kasus’ mengorek keterangan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public. Masyarakat butuh transparansi.
Saat itu yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Menurut Keterangan hakim anggota, Aviantara, penundaan sidang tersebut disebabkan hakim ketua, Artha Theresia, sedang dinas di luar Jakarta.
"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas di luar, terpaksa sidang tidak dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Selain sidang putusan tersebut, sidang dengan terdakwa Terddy Renyut pada kasus yang sama juga ditunda karena hakim ketuanya adalah Artha Theresia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Yesaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Yesaya dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Hasil perolehan uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya dalam jabatan publik.
Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.
Sementara itu Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.(JK).

0 comments: