JAKARTA, www.jejakkasus.info-
Menyikapi kinerja Hakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
yang telah menunda sidang putusan kasus
dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua,
hingga Rabu, 29 Oktober 2014. Sebenarnya ada apa? Tim Jejak Kasus’ mengorek
keterangan sesuai dengan Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan
diundangkan pada tanggal 30 April 2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan
Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi public. Masyarakat butuh
transparansi.
Saat itu yang menjadi terdakwa dalam
kasus tersebut adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Menurut Keterangan hakim anggota,
Aviantara, penundaan sidang tersebut disebabkan hakim ketua, Artha Theresia,
sedang dinas di luar Jakarta.
"Sedianya sidang pembacaan
putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas di luar, terpaksa sidang tidak
dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin
(27/10/2014).
Selain sidang putusan tersebut,
sidang dengan terdakwa Terddy Renyut pada kasus yang sama juga ditunda karena
hakim ketuanya adalah Artha Theresia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada
KPK menuntut Yesaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta
subsidair 5 bulan kurungan.
Yesaya dinilai telah terbukti
menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah
Perkasa, Teddy Renyut. Hasil perolehan uang suap tersebut terkait dengan Proyek
Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar
majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya dalam
jabatan publik.
Terkait perbuatannya, jaksa menilai
bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12
huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Teddy Renyut dituntut
dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya
Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek
pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.
Sementara itu Teddy terbukti secara
sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Teddy disebut tidak
hanya memberikan uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan,
disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.(JK).
0 comments:
Post a Comment