Saturday, October 18, 2014

MAFIA TANAH DI INDONESIA

Indonesia, www.jejakkasus.info- Mafia, dirujuk sebagai La Cosa Nostra ( bahasa Italia : Hal Kami), adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat . Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang orang-orang di Sisilia masuki pada Abad Pertengahan untuk tujuan perlindungan dan penegakan hukum sendiri ( main hakim ). Konfederasi ini kemudian mulai melakukan kejahatan terorganisir . Anggota Mafia disebut "mafioso", yang berarti "pria terhormat". Mafia melebarkan sayap ke Amerika Serikat melalui imigrasi pada abad ke-20 . Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-20, hingga rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970-an dan 1980-an agak mengurangi pengaruh mereka. Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, di filmkan di televisi dan bahkan iklan-iklan . Istilah "mafia" kini telah melebar hingga dapat merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Mafia )
Di Indonesia, mungkin kita pernah mendengar istilah “mafia tanah”, yaitu yang kita pahami sebagi orang – orang atau sekelompok orang yang mempunyai pengaruh dan berperan dalam proses kepemilikan tanah. Diantara mereka ada yang menjadi pemodal, menjadi perantara dalam proses jual beli lahan dan berbagai peran lainnya. Para mafia ini kadangkala menjadi salah satu sumber terjadinya benang kusut dalam sengketa lahan. Tidak jarang dalam konflik lahan tersebut berdampak pada korban jiwa dari orang – orang yang tidak berdosa karena harus memihak pada salah satu kelompok dalam mempertahankan lahannya.
Mafia tanah yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi tanpa berfikir pada dampak dari perbuatannya, kadangkala harus melakukan segala cara, termasuk melakukan pelanggaran hukum seperti memalsukan dokumen, memalsukan tanda tangan dan sebagainya.
Oleh karena itu, Polri mendukung upaya – upaya Badan Pertanahan Nasional dalam menangani berbagai kasus sengketa lahan, mulai dari upaya preventive sampai dengan upaya represive, agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih komplek di negeri ini. (alf) Melalui Divisi Humas Mabes PolriDirekomendasikan www.jejakkasus.info,
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

0 comments: