MOJOKERTO, jejakkasus.com- Keberhasilan AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto Profesional, Pelaku Oknum Polisi Jadi Tersangka Penimbun BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, masyarakat mengacungi kinerja Kapolres Muji TOP. Dan ini merupakan taulaudan AKBP AKBP baru nanti, khususnya di jawa timur, Indonesia Umumnya.
Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus menambahkan, kegiatan tindak pidana tentang penyimpangan BBM jenis solar tersebut, di duga kuat melibatkan jaringan dan banyak yang harus di jerat dengan pasal 55 KUHP, karena ikut serta melakukan tindak kejahatan.
Patut di acungi jempol kinerja AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto yang Profesional, di dalam mengemban tugas sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi, tidak pandang bulu' siapa pelaku tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, beliau AKBP paling mantab dan di percaya masyarakat mojokerto, pasalnya saat menangani kasus mafia BBM solar bersubsidi, yakni dugaanPelaku Oknum Polisi lakukan Penimbunan BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan KutorejoOknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.
Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.
"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).
EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. dengan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). dan kedisiplinan Polri.
Kasus tersebut sengaja di kawal Jejak Kasus’ karena di duga ada dugaan jaringan Mafia BBM tingkat nasional dan melibatkan pakar pakar hukum. Penanggung Jawab: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus Pusat, Harian Jejak Kasus Group Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.comberalamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999 (tri/pria sakti).
0 comments:
Post a Comment