Friday, November 21, 2014

Kades Grebegan Diduga Korupsi ADD Bag 1

Bojonegoro, jejakkasus.com- Kepala Desa ( Kades ) Grebegan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Sudiono, diduga kuat telah melakukan tindakan semena–mena terhadap perangkat desa dan masyarakatnya. Bahkan kabarnya, Sudiono juga disinyalir telah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD ) Grebegan sebesar kurang lebih 50 % dari besaran nominal Rp. 218.000.000 yang sudah direalisikan enam ( 6 ) bulan yang lalu. Selain itu, ternyata Sudiono ‘memakai’ uang pajak tanah yang ditarik oleh perangkatnya dari masyarakat setempat kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000, sampai sekarang belum dikembalikan oleh Sudiono kepada pihak terkait.
“ Terus terang, kalau soal sikap dan tingkah lakunya kades saya yang baru ini, dengan kades saya yang lama dulu, ya masih baik kades saya yang lama, karena ia ( Kades lama. Red ) ketika akan melaksanakan program ADD selalu bermusyawarah dengan perangkat, tokoh – tokoh masayarakat desa sini, sehingga ada transparansi untuk melaksanakan program ADD maupun lainnya. Dan tentunya Kades saya yang lama dulu tidak pernah membawa uangnya ADD, selalu dibawa oleh bendahara desa, kemudian diserahkan kepada orang yang berkompenten mengerjakan program tersebut. Tapi kalau  Kades saya yang sekarang ini ( Sudiono. Red ), sepertinya sudah sangat tidak transparan lagi kepada perangkatnya dan masyarakatnya didesa sini ( Grebegan. Red ).” Keterangan sumber saat ditemui dirumahnya.
Masih menurut keterangan sumber, “ selain itu, ia ( Sudiono. Red ), disinyalir juga semena–mena terhadap perangkat desa sini. Hal itu terbukti dengan adanya Kades Grebegan, Sudiono meminta uangnya ADD semuanya dari bendahara desa dengan paksa, padahal uang ADD itu, baru diambil di Bank Jatim belum ada satu menit. Dan kabarnya, uangnya ADD Grebegan sini ditilep ( dikorupsi. Red ) Sudiono sebesar ± 50% dari jumlah Rp. 218.000.000 untuk kepentingan pribadi.” tegas sumber.
Masih menurut keterangan sumber, “ untuk itu, dengan adanya dugaan kades Grebegan yang meminta uang ADD kepada bendaranya dengan paksa untuk dikorupsi itu, maka saya selaku Warga Desa Grebegan, memohon kepada pemerintah dan instansi terkait untuk segera memeriksa penyimpangan dana program ADD yang terindakasi dikorupsi oleh Kades Grebegan sekarang ini.” Pintanya sumber.
Ditempat terpisah, Sekretaris Desa ( Sekdes ) bersama perangkat desa Grebegan ketika dimintai keterangan tim jejak kasus, membenarkan, “ kalau dana program ADD semuanya dibawa oleh kades Grebegan ( Sudiono. Red ), dan sekarang ini dana program ADD yang dipakai untuk pemberdayaan sebesar 30% sudah direalisasikan oleh Pak Kades sini. Tapi sepertinya, sisanya dana program ADD itu, sebagian sudah dibuat untuk tambal sulam pavingnisasi. lainnya, saya tidak tahu, karena selama ini, Kades Grebegan kurang transparan lagi sama saya maupun perangkat desa sini. Bahkan selama dana program ADD direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pak Kades saya itu, tidak pernah melibatkan saya dengan Perangkatnya untuk dijadikan sebagai Tim Pelaksana Bidang Pemerintahan disini. Jadi, disini itu, semuanya pak kades yang menguasai dana program ADD itu, sehingga uang ADD baru cair dari Bank, sudah diminta oleh pak kades. Itupun terbukti; ketika Bendahara Desa Grebegan mengambil cairan uang program ADD di Bank Jatim, langsung uang itu, diminta oleh pak kades padahal uang itu kurang lebih baru dua ( 2 ) menit diambil oleh bendahara desa sini. ” Ungkapnya Sekdes dan Perangkat desa Grebegan.
Sementara di dalam pengamatan Komunitas Rakyat Anti Korupsi ( KORAK ) Samsul, menegaskan, “ jika ada kades yang melakukan dugaan korupsi dana program ADD dimana saja, maka segera laporkan saja ke pemerintah setempat atau ke instansi terkait, agar segera diperiksa dan diberi sanksi. Jadi, bila mana kades Grebegan, Kecamatan Tali Tilu Kabupaten Bojonegoro “Sudiono”, ada dugaan kuat telah melakukan korupsi dana program ADD, maka Sudiono harus segera dilaporkan kepada Pemerintah maupun instansi terkait, karena Sudiono diduga telah melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 19 Tahun 2012, Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan ADD Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Bab XII Bagian kedua, Pasal 19 Ayat 1 berbunyi “Bagi desa yang dinilai melanggar ketentuan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan, dikenakan sanksi berupa pertimbangan untuk ditangguhkan pencairan ADD tahap berikutnya.” Tegasnya Samsul.
Sampai informasi ini diberitakan, Kades Grebegan, Sudiono belum dapat dikonfirmasi, diduga Sudiono main petak umpet ketika akan ditemui oleh Jejak Kasus. ( Twi – Tim Sus )

0 comments: