Tuesday, October 14, 2014

Polres Pasuruan Dan Polda Jatim Belum Endus Penadah 480 Tetes Milik Kuping PT. SKU



Pasuruan, www.jejakkasus.info- Menyoal terkait Pabrik gula pabrik gula (PG),  di indonesia, PG-PG tersebut milik Pemerintah, memproduksi penggilingan tebu dari petani dan di giling untuk di jadikan Gula. selain menghasilkan Gula dan tetes tebu pun milik pemerintah. Tetes tebu dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran pakan/ minum ternak, bahan campuran jamu ternak, untuk fermentasi pakan & kotoran ternak, bahan industri kimia, bahan industri.

Eronisnya Penegak hokum khususnya Polres Pasuruan, Polda Jatim Umumnya, tidak pernah menyentuh dugaan kasus Pencurian yang di lakukan oleh para sopir tangki tetes tebu, dari PG Gedeg Mojokerto, dan seputarannya, DELIVERY ORDER (DO) pengiriman barang tetes yang di angkut oleh sopir, rata rata di manipulasi, missal barang yang di angkut beratnya 40 ton, di DELIVERY ORDER (DO) Surat pengiriman barang, tertulis 30 ton, dan selanjutnya. Selain barang tetes di bawa oleh sopir ke tujuan sesuai DO’ 30 ton, yang 10 Ton masuk gudang Penadah.


Polres Pasuruan, Polda Jatim ingin tau? Lidik asal usul Tetes yang berada di Gudang Milik PT SKM tangki tangki pengangkut tetes. Di gudang tersebut ratusan Ton tetes yang di timbun oleh Pemilik SKM yang bernama Koping.

Aktifitas yang di lakukan oleh’ selaku penerima barang dari sopir, diduga melanggar tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.



Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.



Bersambung, Bukti foto dan Video Record tetes yang di timbun, di kantong Jejak Kasus. Bagaimana tindakan penegak hukum kepolisian Jawa Timur?. Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: