Sunday, October 5, 2014

Lakukan Penipuan Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia’ Maesaroh Warga Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek Di Polisikan



SLEMAN, WWW.JEJAKKASUS.INFO-  Sial! Menurut pelaku penipuan dengan modus online hari ini, paalnya tindak kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pada hari ini senin tanggal  (6/10), rupaya sudah di incar oleh polisi yang di anggap momok’ tentu bagi pelaku bajingan yang mengatakan momok, lanjut karena kasusnya di tangani oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres, pelaku adalah Siti Maesaroh, 24, warga  Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek, Jawa Timur akhir pekan lalu.
Pelaku Maesaroh terlibat dalam penipuan penyaluran jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus online. Sistem pelaku maesaroh menggunakan fasilitas media sosial facebook untuk mempromosikan jasanya, untuk melakukan tindak pidana kejahatan penipuan yang dilakukan tersangka, berawal saat pelaku pulang dari Malaysia sebagai TKW. Kemudian maesaroh merasa sudah memiliki pengalaman yang cukup, akhirnya pelaku berniat menjadi penyalur jasa TKI ke Negeri Jiran.
Pelaku mengunggah promosi penyaluran tenaga kerja melalui situs jejaring sosial Facebook, di dalam aktifitas promosinya pelaku mengaku mampu menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia dengan tanpa syarat yang bertele-tele’ Hebaaaat kan?. Kemudian Promosi yang dilakukan pelaku mulai direspon oleh Calon Tenaga Kerja (Canaker) yang berminat dari berbagai kota melalui online.
Untuk dapat bekerja para korban diminta untuk menyerahkan uang antara Rp.5000.000 (lima juta) rupiah hingga Rp.10.000.000 (sepuluh Juta) rupiah calon tenaga kerja (canaker) , Antara lain Dwi Eri Listianingsih, warga Triharjo, Sleman, Fitri Mei Lina warga Nganjuk, Jawa Timur, Ina Hayati warga Blitar Jawa Timur dan Erlinawati asal Sragen, Jawa Tengah.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian korban diminta persyaratan melalui mentransfer uang sebagai biaya perjalanan, lanjut para korban kemudian disuruh berkumpul di terminal Jombor untuk keberangkatan awal, akan tetapi plaku tidak kunjung menemui korban yang sudah siap dengan keberangkatan dan menunggu selama berjam-jam di terminal Jombor, bahkan ketika dihubungi nomor ponselnyapun tidak aktif.
Merasa Jengkel’ dengan membawa rasa dendam membawa, Korban kemudian melapor ke Mapolres Sleman, Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin memperkirakan korban lebih dari lima orang dari berbagai kota. Tersangka berhasil meminta uang dari korban mencapai total Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima Juta) rupiah. Pelaku akan di jerat PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan: a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk; 2. yang digerakkan: orang 3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.

4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan. b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

Semoga bermanfaat membaca berita jejak kasus, www.jejakkasus.info .(JK1).

0 comments: