SLEMAN, WWW.JEJAKKASUS.INFO- Sial! Menurut pelaku penipuan dengan modus
online hari ini, paalnya tindak kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pada hari
ini senin tanggal (6/10), rupaya sudah
di incar oleh polisi yang di anggap momok’ tentu bagi pelaku bajingan yang
mengatakan momok, lanjut karena kasusnya di tangani oleh Tim Satuan Reserse
Kriminal Polres, pelaku adalah Siti Maesaroh, 24, warga Karangploso Jambu
Tugu, Trenggalek, Jawa Timur akhir pekan lalu.
Pelaku Maesaroh terlibat dalam penipuan
penyaluran jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus online. Sistem pelaku
maesaroh menggunakan fasilitas media sosial facebook untuk mempromosikan
jasanya, untuk melakukan tindak pidana kejahatan penipuan yang dilakukan
tersangka, berawal saat pelaku pulang dari Malaysia sebagai TKW. Kemudian maesaroh
merasa sudah memiliki pengalaman yang cukup, akhirnya pelaku berniat menjadi
penyalur jasa TKI ke Negeri Jiran.
Pelaku mengunggah promosi penyaluran
tenaga kerja melalui situs jejaring sosial Facebook, di dalam aktifitas
promosinya pelaku mengaku mampu menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia dengan tanpa
syarat yang bertele-tele’ Hebaaaat kan?. Kemudian Promosi yang dilakukan pelaku
mulai direspon oleh Calon Tenaga Kerja (Canaker) yang berminat dari berbagai
kota melalui online.
Untuk dapat bekerja para korban diminta untuk
menyerahkan uang antara Rp.5000.000 (lima juta) rupiah hingga Rp.10.000.000
(sepuluh Juta) rupiah calon tenaga kerja (canaker) , Antara lain Dwi Eri
Listianingsih, warga Triharjo, Sleman, Fitri Mei Lina warga Nganjuk, Jawa
Timur, Ina Hayati warga Blitar Jawa Timur dan Erlinawati asal Sragen, Jawa
Tengah.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian
korban diminta persyaratan melalui mentransfer uang sebagai biaya perjalanan,
lanjut para korban kemudian disuruh berkumpul di terminal Jombor untuk
keberangkatan awal, akan tetapi plaku tidak kunjung menemui korban yang sudah
siap dengan keberangkatan dan menunggu selama berjam-jam di terminal Jombor,
bahkan ketika dihubungi nomor ponselnyapun tidak aktif.
Merasa
Jengkel’ dengan membawa rasa dendam membawa, Korban kemudian melapor ke
Mapolres Sleman, Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin memperkirakan korban lebih
dari lima orang dari berbagai kota. Tersangka berhasil meminta uang dari korban
mencapai total Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima Juta) rupiah.
Pelaku akan di jerat PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUANBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan: a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk; 2. yang digerakkan: orang 3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan. b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.
Semoga bermanfaat membaca berita jejak kasus, www.jejakkasus.info .(JK1).
0 comments:
Post a Comment