Monday, October 6, 2014

Di Medan dan Sumatera Utara' Pelaku Kejahatan Kesusilaan Jejaring Sosial Facebook Dibekuk Polisi

Berita www.jejakkasus.info-  Melalui Divisi Humas Mabes Polri informasi di sampaikan kepada masyarakat luas tujuannya agar masyarakat dapat waspada  Kejahatan Kesusilaan Melalui Jejaring Sosial, akun facebook dan lainnya, Pelaku tindak kejahatan melalui media sosial Elektronik, hal ini merupakan
Delik kesusilaan dan tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, di dalam kitab Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 

Di Wilayah Hukum Kepolisisn Medan, Sumatera Utara, ada 20 (dua puluh) orang wanita yang telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Y. Tersangka Y berusaha meyakinkan para korbannya melalui akun facebook dan kontak Blackberry Messenger bahwa ia dapat membuang aura negatif dengan cara meminta foto tanpa busana. Para korban yang percaya dengan modus tersebut mengirimkan foto foto selfie tanpa busana mereka kepada tersangka. Modus tersangka tidak terhenti hanya mengumpulkan foto, tetapi setelah foto foto terkumpul ditangannya, ia meminta sejumlah uang kepada para korban dengan alasan untuk mengamankan foto agar tidak tersebar dan jatuh ketangan orang lain. 

Beberapa korban merasakan sesuatu yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku, sehingga melaporkan ke Polsek Medan Area, Sumatera Utara. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Medan Area, Sumatera Utara karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penipuan sebagaimana dimaksud dalam KUHP atau melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. http://indohub.com/2014/10/05/20-wanita-foto-bugil-jadi-korban-pemerasan/)
Satu hal yang mungkin dapat menjadi pelajaran untuk kita adalah perlunya kewaspadaan terhadap berbagai iklan dan tawaran melalui media sosial, khususnya terhadap sesuatu yang extraordinary atau diluar hal – hal yang biasanya berlaku. Konsultasikan dengan orang – orang terdekat atau yang lebih profesional tentang permasalahan yang anda hadapi sebelum mengambil keputusan, jangan cepat mempercayai iklan – iklan di media sosial yang belum tentu benar.

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS Kontak: 082141523999 menegaskan: 
Terhadap Pelaku kejahatan kesusilaan, pihaknya di anggap melanggar ketentuan hukum

BAB XIV TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat  pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
UNDANG-UNDANG TERKAIT
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). www.jejakkasus.info

0 comments: