Mojokerto, www.jejakkasus.info- Rupaya UU Perlindungan Konsumen tidak banyak di ketahui masyarakat, terbukti di wilayah hukum polsek brangkal mojokerto, makan kedaluarso marak di pasar dan warung warung, boroknya makanan kedaluarso adalah pabrik roti brangkal gang 2.
Untuk itu masyarakat harus faham tentang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
Upaya pengawasan terhadap makanan dan minuman disejumlah daerah masih ditemukan beberapa kecurangan mulai makanan kadaluarsa, mengandung bahan kimia bahkan daging gelonggongan. Berbagai makanan dengan kandungan berbahaya zat pewarna tekstil dan pengawet mayat formalin ditemukan di beberapa daerah. Meski razia telah dilakukan zat kimia ini jelas membahayakan tubuh manusia.
Beberapa bulan lalu, jejak kasus juga menerima pengaduan dari masyarakat, selanjutnya pihak pabrik di kasih teguran supaya jangan menjual barang busuk kedaluarso ke konsumen, jawabnya itu makan bebek pak, tidak di jual di pasar kok.
Di karenakan semakin hari semakin banyak pengadu, jejak kasus akan melanjutkan ke pihak kepolisian Polresta Mojokerto guna menghentikan tindakan yang melanggar UU konsumen. sambil mengumpulkan alat bukti dalam rangka memenuhi Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan terhadap tersangka pengusaha pabrik roti nakal.
Diharapkan kepada warga masyarakat lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman yang diperjualbelikan di pasar. Bagi para pedagang dan produsen, harus memahami bahwa bukan hanya keuntungan yang harus dikejar, tetapi juga konsumen memiliki hak untuk dilindungi. (Pria Sakti).
Untuk itu masyarakat harus faham tentang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
Upaya pengawasan terhadap makanan dan minuman disejumlah daerah masih ditemukan beberapa kecurangan mulai makanan kadaluarsa, mengandung bahan kimia bahkan daging gelonggongan. Berbagai makanan dengan kandungan berbahaya zat pewarna tekstil dan pengawet mayat formalin ditemukan di beberapa daerah. Meski razia telah dilakukan zat kimia ini jelas membahayakan tubuh manusia.
Beberapa bulan lalu, jejak kasus juga menerima pengaduan dari masyarakat, selanjutnya pihak pabrik di kasih teguran supaya jangan menjual barang busuk kedaluarso ke konsumen, jawabnya itu makan bebek pak, tidak di jual di pasar kok.
Di karenakan semakin hari semakin banyak pengadu, jejak kasus akan melanjutkan ke pihak kepolisian Polresta Mojokerto guna menghentikan tindakan yang melanggar UU konsumen. sambil mengumpulkan alat bukti dalam rangka memenuhi Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan terhadap tersangka pengusaha pabrik roti nakal.
Diharapkan kepada warga masyarakat lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman yang diperjualbelikan di pasar. Bagi para pedagang dan produsen, harus memahami bahwa bukan hanya keuntungan yang harus dikejar, tetapi juga konsumen memiliki hak untuk dilindungi. (Pria Sakti).
0 comments:
Post a Comment