Gresik, www.jejakkasus.info- Menindak
lanjuti berita sedisi lalu, Lagi -
lagi terjadi pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. kali ini oknum
polisi tersebut bertugas di wilayah Polres Gresik.Kejadian percobaan pemerasan
tersebut terjadi pada hari .kronologi kejadian waktu itu Korban
pemerasan berinisial R dan D sedang berdua didalam mobil avanza disekitar KIG (
Kawasan Industri Gresik ) tiba tiba di datangi Oknum polisi yang langsung
menggedor - gedor pintu mobil dengan menggunakan senjata apinya dan menuduh
kedua korban tersebut sedang melakukan tindakkan asusila di tempat umum.
Namun menurut keterangan kedua
korban tersebut mereka sedang mendiskusikan rencana pernikahan yang akan mereka
langsungkan dan kedua korban pun masih memakai pakaian lengkap di karenakan
kedua korban tersebut memang sedang tidak melakukan perbuatan asusila.
Kemudian oknum polisi tersebut yang
di ketahui bernama Briptu Rudi Ari Pai Dkk Bagian BA Sat Sabhara Polres Gresik
membawa kedua korban tersebut di pos polisi GKB Manyar. ditempat tersebut kedua
korban ditakut-takuti bahwa kedua korban akan diadili di pengadili negeri
dengan dikenakan biaya yang sangat besar namun kedua korban dapat terhindar
tanpa diadili di pengadilan jika kedua korban mau membayar 3 Juta.Akhirnya
dengan perasaan yang takut akan hal tersebut kedua korban hanya mau membayar 1
juta saja dan langsung menyerahkan uang Rp.600 ribu dikarenakan kedua korban
hanya membawa uang segitu.
Akhirnya Oknum polisi tersebut mau
menerima uang tersebut dan menahan KTP kedua korban untuk proses pembayaran
sisanya uang tersebut. Setelah kejadian tersebut kedua korban kembali pulang
dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua
dari korban berinisial R adalah seorang Pimpred Gresiknews1.
Seketika Orang tua korban mendatangi
pos polisi tersebut meminta semua uang dan KTP yang disita dikembalikan. orang
tua korban juga melaporkan langsung kepada Kasat Sabhara AKP Jannah untuk
menindak oknum polisi nakal dari kesatuannya tersebut.
Dan pada tanggal 28 Oktober 2014
korban secara resmi melaporkan Briptu Rudi Ari Pai kebagian Sipropam Polres
Gresik yang saat itu laporan tersebut diterima oleh Brigadir Dedi Dariyanto
Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik.
Ketika orang tua korban yakni Arifin Zakaria meminta
kepastian tindakan yang akan diberikan oleh oknum anggota polisi tersebut,
Wakapolres Gresik mengatakan via telepone akan dan pasti ketiga oknum polisi
tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera di
mutasi dikarenakan telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan saya
tidak akan main-main dalam hal ini "ujar bapak wakapolres gresik Kompol
Alfian Nurrizal.
Kejadian ini sungguh sangat
disayangkan dikarenakan hanya ulah beberapa Oknum Polisi nakal tersebut dapat
merusak Citra Kepolisian khususnya Polres Gresik.Padahal sebagai Penegak Hukum
Kepolisian harus dapat menjaga dan mengayomi warga sipil bukan malah menjadikan
warga sipil sebagai bahan perasan oknum polisi.(Pria Sakti, JK1).
0 comments:
Post a Comment