Friday, October 31, 2014

Kasus Pemerasan Oleh Oknum Polisi Gresik, Sampai Mabes Polri


Gresik, www.jejakkasus.info- Menindak lanjuti berita sedisi lalu, Lagi - lagi terjadi pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. kali ini oknum polisi tersebut bertugas di wilayah Polres Gresik.Kejadian percobaan pemerasan tersebut terjadi pada hari   .kronologi kejadian waktu itu Korban pemerasan berinisial R dan D sedang berdua didalam mobil avanza disekitar KIG ( Kawasan Industri Gresik ) tiba tiba di datangi Oknum polisi yang langsung menggedor - gedor pintu mobil dengan menggunakan senjata apinya dan menuduh kedua korban tersebut sedang melakukan tindakkan asusila di tempat umum.
Namun menurut keterangan kedua korban tersebut mereka sedang mendiskusikan rencana pernikahan yang akan mereka langsungkan dan kedua korban pun masih memakai pakaian lengkap di karenakan kedua korban tersebut memang sedang tidak melakukan perbuatan asusila.

Kemudian oknum polisi tersebut yang di ketahui bernama Briptu Rudi Ari Pai Dkk Bagian BA Sat Sabhara Polres Gresik membawa kedua korban tersebut di pos polisi GKB Manyar. ditempat tersebut kedua korban ditakut-takuti bahwa kedua korban akan diadili di pengadili negeri dengan dikenakan biaya yang sangat besar namun kedua korban dapat terhindar tanpa diadili di pengadilan jika kedua korban mau membayar 3 Juta.Akhirnya dengan perasaan yang takut akan hal tersebut kedua korban hanya mau membayar 1 juta saja dan langsung menyerahkan uang Rp.600 ribu dikarenakan kedua korban hanya membawa uang segitu. 
Akhirnya Oknum polisi tersebut mau menerima uang tersebut dan menahan KTP kedua korban untuk proses pembayaran sisanya uang tersebut. Setelah kejadian tersebut kedua korban kembali pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua dari korban berinisial R adalah seorang Pimpred Gresiknews1.
Seketika Orang tua korban mendatangi pos polisi tersebut meminta semua uang dan KTP yang disita dikembalikan. orang tua korban juga melaporkan langsung kepada Kasat Sabhara AKP Jannah untuk menindak oknum polisi nakal dari kesatuannya tersebut.
Dan pada tanggal 28 Oktober 2014 korban secara resmi melaporkan Briptu Rudi Ari Pai kebagian Sipropam Polres Gresik yang saat itu laporan tersebut diterima oleh Brigadir Dedi Dariyanto Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik.
Ketika orang tua korban yakni Arifin Zakaria meminta kepastian tindakan yang akan diberikan oleh oknum anggota polisi tersebut, Wakapolres Gresik mengatakan via telepone akan dan pasti ketiga oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera di mutasi dikarenakan telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan saya tidak akan main-main dalam hal ini "ujar bapak wakapolres gresik Kompol Alfian Nurrizal.
Kejadian ini sungguh sangat disayangkan dikarenakan hanya ulah beberapa Oknum Polisi nakal tersebut dapat merusak Citra Kepolisian khususnya Polres Gresik.Padahal sebagai Penegak Hukum Kepolisian harus dapat menjaga dan mengayomi warga sipil bukan malah menjadikan warga sipil sebagai bahan perasan oknum polisi.(Pria Sakti, JK1).

0 comments: