Wakapolres Gresik, Kompol Alfian Nurrizal |
www.jejakkasus.info,
Gresik- Briptu Rudi
Ari Pai, oknum polisi di lingkup Polres Gresik, tampaknya terlalu gegabah
menangani sebuah persoalan, yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.
R dan D, korban dugaan pemerasan oleh anggota polisi ini menceritakan ihwal pihaknya tiba-tiba dimintai Rp 3 juta oleh oknum anggota Sabhara Polres Gresik ini. Saat itu, keduanya sedang berdua di dalam mobil Avanza yang diparkir di sekitar areal kawasan industry Gresik (KIG). Tiba-tiba ia didatangi oknum polisi dan langsung menggedor-gedor pintu mobil dengan senjata apinya, dan menuduh kedua korban sedang melakukan tindak asusila di tempat umum.
"Padahal saat itu, kami mendiskusikan rencana pernikahan yang akan kami langsungkan. Toh kami tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan pak polisi itu," terangnya.
Setelah itu keduanya digiring ke pos polisi GKB Manyar. Bersama dua rekan polisi lainnya, kedua korban ditakut-takuti akan diadili di Pengadilan Negeri jika tidak membayar Rp 3 juta. Meski diselimuti rasa takut, korban bernegosiasi jika keduanya tidak memiliki uang sebesar permintaan oknum polisi itu. Akhirnya, oknum polisi itu mematok Rp 1 juta jika kasus yang dituduhkan pada kedua korban itu berhenti. Tapi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu, karena saat itu korban hanya membawa uang sebesar itu.
Akhirnya, oknum polisi tersebut menerima uang Rp 600 ribu dan menahan KTP kedua korban sebagai jaminan pembayaran sisa uang yang diminta. Setelah itu, kedua korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua R adalah seorang Pemred GresikNews1.
Seketika itu, orang tua korban mendatangi pos polisi tersebut dan meminta semua uang dan KTP yang disita. Orang tua korban juga melaporkan kejadian dugaan pemerasan itu ke Kasat Sabhara, AKP Jannah untuk menindak oknum polisi "nakal" tersebut.
Korban pun akhirnya melaporkan Briptu Rudi Ari Pai ke bagian Propam Polres Gresik, Selasa (28/10/2014) dan diterima Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik, Brigadir Dedi Dariyanto.
Melalui ponsel, Arifin Zakaria, orang tua korban meminta kepastian Wakapolres Gresik atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut, "Pasti, ketiga oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera dimutasi, dikarenakan telah merusak citra kepolisian di mata masyarakat dan saya tidak akan main-main dalam hal ini" ujar Wakapolres Gresik, Kompol Alfian Nurrizal. (priasakti/jk1)
R dan D, korban dugaan pemerasan oleh anggota polisi ini menceritakan ihwal pihaknya tiba-tiba dimintai Rp 3 juta oleh oknum anggota Sabhara Polres Gresik ini. Saat itu, keduanya sedang berdua di dalam mobil Avanza yang diparkir di sekitar areal kawasan industry Gresik (KIG). Tiba-tiba ia didatangi oknum polisi dan langsung menggedor-gedor pintu mobil dengan senjata apinya, dan menuduh kedua korban sedang melakukan tindak asusila di tempat umum.
"Padahal saat itu, kami mendiskusikan rencana pernikahan yang akan kami langsungkan. Toh kami tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan pak polisi itu," terangnya.
Setelah itu keduanya digiring ke pos polisi GKB Manyar. Bersama dua rekan polisi lainnya, kedua korban ditakut-takuti akan diadili di Pengadilan Negeri jika tidak membayar Rp 3 juta. Meski diselimuti rasa takut, korban bernegosiasi jika keduanya tidak memiliki uang sebesar permintaan oknum polisi itu. Akhirnya, oknum polisi itu mematok Rp 1 juta jika kasus yang dituduhkan pada kedua korban itu berhenti. Tapi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu, karena saat itu korban hanya membawa uang sebesar itu.
Akhirnya, oknum polisi tersebut menerima uang Rp 600 ribu dan menahan KTP kedua korban sebagai jaminan pembayaran sisa uang yang diminta. Setelah itu, kedua korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua R adalah seorang Pemred GresikNews1.
Seketika itu, orang tua korban mendatangi pos polisi tersebut dan meminta semua uang dan KTP yang disita. Orang tua korban juga melaporkan kejadian dugaan pemerasan itu ke Kasat Sabhara, AKP Jannah untuk menindak oknum polisi "nakal" tersebut.
Korban pun akhirnya melaporkan Briptu Rudi Ari Pai ke bagian Propam Polres Gresik, Selasa (28/10/2014) dan diterima Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik, Brigadir Dedi Dariyanto.
Melalui ponsel, Arifin Zakaria, orang tua korban meminta kepastian Wakapolres Gresik atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut, "Pasti, ketiga oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera dimutasi, dikarenakan telah merusak citra kepolisian di mata masyarakat dan saya tidak akan main-main dalam hal ini" ujar Wakapolres Gresik, Kompol Alfian Nurrizal. (priasakti/jk1)
0 comments:
Post a Comment