Monday, October 6, 2014

4 Pelaku 386 KUHAP’ Mantan Anggota Polri Dan 3 Gadungan Diringkus Polda Metro Jaya


JAKARTA, WWW.JEJAKKASUS.INFO- 4 Pelaku 368 KUHAP Mantan Anggota Anggota Polri Di Ringkus Polda Metro Jaya’ Setelah Korban Pemerasan 368 KUHAP melapor ke Polda, Satu dari Empat anggota komplotan pemeras dengan modus polisi gadungan, Tambeng Widodo, mengaku bekas anggota Polri.

"Jadi ada empat orang tersangka, yang hadir sekarang tiga, karena yang satu sedang kita kembangkan, kita cek ke Mabes Polri apakah benar ia adalah mantan anggota Polri," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Komplotan ini juga memiliki lencana Polri, dan alat setrum untuk menakut-nakuti korbannya. Penangkapan komplotan ini bermula karena banyaknya laporan yang masuk terkait penculikan dan pemerasan. Awalnya diduga ada oknum polisi yang berbuat, namun belakangan diketahui, mereka bukan anggota Polri. Ke Empatnya dijerat pasal 328, 333, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Heru mengimbau agar jika ada warga yang pernah menjadi korban komplotan ini agar melapor ke Polisi. "Kalau ada yang mengaku Polisi, warga berhak bertanya petugas itu dari satuan mana, itu hak warga, kecuali memang kalau (warga itu) pelaku kejahatan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat bagian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus empat perampok yang biasa beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri, Jumat (3/10) di tempat berbeda. Keempatnya yakni Freddy V Silaen, yang mengaku anggota Provost Mabes berpangkat Brigadir; Tambeng Widodo, yang mengaku anggota Patko, Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur; Riki Ratuari Pandanan dan Andriyanto alias Jabrik.

Komplotan ini biasa menyandera korban, serta memeras keluarga korban selama empat bulan terakhir. Kawanan ini menggunakan mobil Honda Jazz Hitam, dan Nissan Grand Livina mencari sasaran di jalan raya. Freddy, pemimpin kelompok ini, kemudian turun dari mobil untuk menghampiri korban. Mereka menunjukkan selembar surat perintah palsu yang diterbitkan Polda Metro Jaya dan mengaku anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, korban dipaksa masuk mobil, mereka juga menunjukkan lencana reserse dan senjata api yang tak lain airsoft gun.

Korban pun dianiaya dan barang berharganya dirampas. Pelaku lalu menelpon keluarga korban dan memaksa keluarga mentransfer uang. Jika keluarga tidak mau, maka korban diancam dibunuh. Mereka menggunakan rekening BRI atas nama Arif Budiman. Mereka sudah 15 kali beraksi di Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Polisi menyita barang bukti mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 116 KOQ, Honda Jazz Hitam B 8682 SC telepon genggam,airsoft gun dan tiga butir peluru, sejumlah kartu plastik ATM, orgol, bong sabu-sabu, serta lencana reserse polisi. Sebelumnya, pada Rabu (1/10) pukul 23.00, Andriyanto ditangkap di Jalan Radar Auri, Depok I. Tersangka Freddy kelahiran Jakarta, 28 Mei 1972, beralamat di Villa Cendana Blok C/16, RT 6 RW 8, Cempaka Putih Tangerang, Banten. Tambeng kelahiran Banyuwangi, 28 Oktober 1977, beralamat di Cawang III, Jalan Permata No 13C, RT 5 RW 5 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kemudian Riki kelahiran Palopo 18 September 1989 dan Andriyanto kelahiran Jakarta 30 September 1975 beralamat sama, di Kampung Tipar RT 4 RW 11, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Fredy ditangkap di kawasan Cinere pukul 16.30, Tambeng diringkus di sekitar Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, pukul 14.00. Polisi mencokok Riki di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 00.30. wib. Sumber. Humas PoLda Metro Jaya

0 comments: