Tuesday, August 11, 2015

Bejat” Ustadz Smsl Tiduri Istri Orang Di Kamar Hotel Kertosono

Nganjuk, jejakkasus.com – Rusak nya nama guru agama, bukan karena lembaganya, namun karena oknum nya yang memanfaatkan nama lembaga, seperti yang satu ini disinyalir oknum Ustadz, tiduri istri orang lain.
Entah setan apa yang merasuki otak ustadz tersebut, sehingga ustadz  melakuan perbuatan bejat.
Sepertinya halnya data ungkap tim jejak kasus pada hari senin, (10/08/15)  menjumpai  oknum ustadz yang sudah tersohor serta terpandang di wilayah hukum Polsek Ceweng.
Sebut saja Gus Smsl inisial, beralamatkan ketahuan jejak Kasus saat masuk hotel diduga Cek in dengan wanita idaman lain.

Lebih lanjut saat di konfirmasi  di rumahnya ustadz yang beralamatkan Desa Puton Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Di ketahui WIL ustadz Smsl tidak lain adalah oknum seorg TU di salah satu sekolah/ pendidikan menengah yakni SMP Pace  Kabupaten Nganjuk, wanita idaman lain (WIL), DH nama samaran, beralamatkan Perumnas Pace Kulon.
DH dan Smsl dibaratkan pasangan yang tidak bisa terpisah kan, Eronisnya DH adalah seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.
DH dan Smsl Cek in sekitar pukul 10.40 wib, usai melampiaskan nafsu birahi nya, mereka cabut dan meluncur ke kota nganjuk mengantar kan pulang pasangan nya dan berhenti sebentar di pertokoan untuk membeli kasur, dan beberapa menit kemudian di ketahui oleh wartawan langsung menuju Perumnas Pace Kulon.
Saat di konfirmasi ulang melalui handphone nya, Smsl mengatakan silahkan di muat, hingga berita di angkat di harian jejak kasus.
Sebagai sosok Gus atau ustadz, sangat tidak pantas, jika melakukan hubungan intim dengan istri orang yang bukan mukrimnya, patut di duga kuat Oknum ustadz melanggar ketentuan hukum pasal 284 KUHP, ayat 1, tentang perjinaan, ucap Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS, bersambung.  (Tim End R).

Monday, August 10, 2015

Pelaku Korupsi' Divonis Setahun???,

Makassar, jejakkasus.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus tersebut.
Dua terdakwa itu yakni Mujiburahman dan Kahar Gani. Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara.
Alasan ia mengajukan banding, karena hukumannya sangat jauh dari tuntutan, bahkan menurutnya, hukuman itu sangat ringan dibanding dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Rasyid menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Rasyid hanya berharap dengan mengajukan banding, Hakim Tinggi dapat menerimanya.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai Mujiburrahman dan Kahar terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi,” kata Hakim Damis saat pembacaan amar putusan. Tuturnya Baru – baru ini.
Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adil Patu.
Damis tidak mempermasalahkan upaya jaksa menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi Makassar. (AL)

Sunday, August 9, 2015

BLH Mojokerto Segera Dapat Surat Laporan NGO HDIS, terkait PT. Delta Satwa Tidak Kantongi AMDAL'

Mojokerto- www.jejakkasus.com - Terkait pembuangan Limbah B3, yang di lakukan oleh PT. Delta Satwa, pabrik pemotongan ayam Jalan raya Kemantren desa Terusan Gedeg Mojokerto Jatim Resahkan warga. Pasalnya Pembuangan Kotoran Pemotongan Ayam tidak di buatkan sapiteng, melainkan langsung di buang ke sungai berantas yang mengalir ke Kota Mojokerto, Rolak Songo yang mengalir ke seluruh irigasi kalimas, Surabaya Dan rata rata PDAM surabya pengambilannya Air bersih baik untuk mandi, masak, Dan minum menggunakan Air PDAM.
Seharusnya dinas terkait memberikan sanksi hukum Berdasarkan data analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di UU RI No 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 62 ayat 2 bahwa sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi usaha ini sudah berlangsung puluhan tahun. Diawal juga sudah disebutkan bahwa usaha ini sudah mempunyai AMDAL yang disusun pada tahun 2007. Namun AMDAL tersebut perlu dikaji ulang karena dampak yang ditimbulkan semakin membahayakan masyarakat.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah AMDAL 2007 itu sesuai fakta yang ada di lapangan ataukah ada unsur manipulasi dalam proses proses penyusunannya. Penyusunan AMDAL juga sudah diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 33 UU RI No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. pasalnya patut di duga kuat tidak mengantongi ijin AMDAL.
Hal tersebut membuat Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif NGO HDIS ambil sikap, segera kirim surat laporan ke badan lingkungan hidup BLH Mojokerto, untuk menindaklanjuti dugaan pemilik PT. Delta Satwa abaikan UU Lingkungan Hidup.
Penanggung jawab: Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas kontak: 082141523999

Sunday, August 2, 2015

Pria Sakti Ketum NGO HDIS’’ Dikemanakan Aggaran Tiap Tahun oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, SH?



Jakarta, www.jejakkasus.com– Dalam penyikapan surat bapak Arfan Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, 082227859999, 082243319999, Angkat Bicara.
Tentang ketidaktansparanan Oknum Ketua Dewan PERS Prof Dr Bagir manan SH, beserta anggota Dewan Pers, yakni Anggaran Dana APBN dari Pemerintah senilai yang di duga milyartan rupiah, untuk kesejahteraan Media atau Perusahaan Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. UcapNya.
Dalam pemberitaan Koran Radar Bangsa dan Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com, Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan.
Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers punya mata tapi melihat, punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara (diam membisu atas situasi - situasi dunia pers, tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara).
Kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka, seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit di mana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 (tiga) organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI, dan IJTI.
Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah karena ketidaksamaan atau perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan, bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan (akuntable).
Sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH.
Di mana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers. Apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr Bagir Manan nyata dalam Bab V dewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota (ayat 4]).
Sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.
Pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian. Semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers (termasuk didalam kehidupan wartawan), jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan/ diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami sampaikan/ dikomunikasi kekomisi 1 DPR RI diantaranya menemui bapak Mayjen Supradin, bapak Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim. Amir/ Prima/ Pria Sakti).

Thursday, July 30, 2015

Pencemaran Udara Pabrik Baja PT. Manna Jaya Makmur Dlanggu Mojokerto



Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi dan baja (iron and steel making).

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU PENCEMARAN UDARA Pabrik Baja PT. MANNA JAYA MAKMUR SUMBERWONO
Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi baja.

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU Aturan tentang pengelolaan lingkungan Hidup dan acncaman sanksi yang diberikan tertuang jelas dalam UU RI no. 23/1997.
Pasal 34, ayat
1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. ucap pria sakit, hingga berita di angkat. bersambung. (Tim Pejuang Terakhir
Dan Pria Sakti).

Monday, July 27, 2015

Jejak Kasus Sikapi Ketidaktranparanan Aggaran Tiap Tahun Dikemanakan oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir manan, SH.

Jakarta, www.jejakkasus.com, Menindaklanjuti isi surat bapak Arfan Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus dan Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, menyayangkan adanya ketidaktansparanan anggaran dari Pemerintah milyartan yang di kucurkan untuk kesejahteraan awak Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan. Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers.punya mata tapi melihat , punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara [diam membisu atas situasi -situasi dunia pers,tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara].kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka,seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.

Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit ;dimana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 [tiga] organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI,Dan IJTI. Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Apakah karena ketidaksamaan /perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan ,bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan [akuntable]. sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH. dimana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers.apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr bagir manan .nyata dalam Bab vdewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, danbidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota [ayat 4].sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers. semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian . semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers[ termasuk didalam kehidupan wartawan] .jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan /diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami sampaikan /dikomunikasi kekomisi 1 DPR R I. diantaranya menemui Bp mayjen supradin,Bp Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim. Amir/Prima/Pria Sakti).

Wednesday, July 15, 2015

Akun Polgad Aditiya Winata Aditiya Ancam Edit Foto Wanita Menjadi Bugil

Jabar, www.jejakkasus.com - Lewat pertemanannya, dengan wanita yang baru di kenal, Akun Polgad yang menggunakan Foto Polisi Aditiya Winata berpura pura menolong dan menjadi pacarnya.
Belum lama pertemanan di jalin, foto foto wanita tersebut di edit akan di sebarkan ke publik, jika tidak mau transfer ke rekening yang di sediakan Pelaku.
Lebih lanjut melalui sms telpon selulernya pelaku Aditiya Winata Aditiya : 085222011200, korban di ancam lagi jika tidak segera kirim uang ke rekening BRI. 338501021457536. Atas nama Abdul Hamid Lubis. ucap korban kepada Harian Jejak Kasus.
informasi dari teman facebook Aditiya Winata Aditiya, pelaku yang memeras korban berada di dalam Penjara Natuna Provinsi Kepulauan Riau, status Napi bernama Yuda Aditya Winata, tambahnya korban yang berusaha menggali informasi siapa sebenarnya pelaku tersebut.
Supriyanto (Pria Sakti / ilyas) Ketum NGO HDIS dalam menyikapi hal di atas, Secara fakta, mengatakan memang benar adanya di dalam Lapas/ Penjara di seluruh Indonesia bebas genggam Handphone, sehingga bebas untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar penjara.

Bahkan hal tersebut sangat mempermudah jaringan Bisnis Transaksi Narkoba, juga membikin akun akun mengatasnamakan Polisi/ Tni/ Pelny seakan dirinya aparat, padahal hanya oknum napi yang menghalalkan cara untuk membikin resah masyarakat luas khususnya di dunia Maya baik Facebook - Line, Tango, Viber, WhatsAap dll.

Untuk itu Kepada Yth Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Hukum dan HAM RI, supaya ambil tindakan untuk merazia Lapas lapas yang di maksud, demi kenymanan bersama dan indonesia semakin Kondusif dengan modus Polgad, mengenai berita di Halaman facebook Berita Polisi Tni Pelny Gadungan dapat di lihat di Harian Jejak Kasus, Polisi Ganteng Asli Indonesia - Situs Berita Polgad Polisi Gadugan TNI/ Pelni Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi Gadungan dan masih banyak lainnya, Ucapnya.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Lapas Bengkilis Riau Sarang Polgad' Diduga Acit Napi Gunakan Foto Dody Setiawan

Riau, www.jejakkasus.com - Terkait pengaduan masyarakat Emy inesial alamat dalam prvasi redaksi Harian Jejak Kasus, mengaku telah tetipu polisi gadungan yang mengatasnamakan Dody Setiawan Polisi.
Emy mengaku merasa di rugikan sebesar Rp 20 juta oleh pelaku yang memanfaatkan foto Dody Setiawan, karena merasa sakit hati akhirnya emy mencari tau lewat teman teman facebook.
Dari berita Harian Jejak Kasus dan tim nya, Pelaku di sinyalir kuat ada di dalam lapas bengkilis status Napi. dia baru saja bebas kemari tanggl 12/7/15 dia adalah pelaku tindak kejahatan yang di tahanan di Lapas Riau Kelas 2A nama asli Acit Dody Suherman asal Riau, dia menggunakan nomor telpon 085293775775, ternyata dia bohongi aku soal status pelaku yang mengatasnamakan Polisi.

Investigasi tambahan, dari keterangan temannya satu Lapas, menerangkan, pelaku yang melakukan Modus menipu wanita melalui jejaraing sosial facebook, atas nama Dody, memang nama asli dody suherman sehingga untuk memuluskan aksinya ngaku polisi atas nama Dody dia gunakan rekening BRI Atas Nama Doddy 736301000136505 sesuai namanya, ucapnya.
Akhirnya berita di angkat.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

TKW Taiwan Asal Jatim Tertipu TNI Palsu Melalui Akun Facebook Gunakan foto TNI Wahyu Fajar Dwiyana

Taiwan, www.jejakkasus.com - Tkw taiwan tertipu TNI palsu menjanjikan mau d nikahi dn d belikan rmh seharga Rp 320 juta, oleh pelaku yang menggunakan foto TNI Wahyu Fajar Dwiyana, berawal dari pertemanan' pelaku mengaku sebagai Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Dinas di wilayah hukum Propinsi Jawa tengah, padahal di ketahui pemilik foto TNI atas nama Wahyu Fajar Dwiyana dinas di Cijantung.

Kepada Tim Pejuang Terakhir Jejak Kasus, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta rupiah, korban mengirimkan uang dengan cara mentranfer ke rekening yang sudah di kirim pelaku,
  awalnya korban tidak tau kalau pelaku pengguna akun facebook yang bernama Wahyu Fajar Dwiyana sebagai TNI itu palsu, namun setelah uang di transfer, hubungannya mulai renggang, pelaku sulit di hubungi, di sms tidak perah balas, di inbok malah di blokir.

Korban tidak sengaja membuka akun akun facebook lainnya dan menemui akun Pembasmi Polisi Tni gadungan serta Harian Jejak Kasus, ternyata foto foto tersebut banyak di pergunakan modus untuk melakukan penipuan pada wanita di dunia maya(Dunmay).

Karena rayuan dan kata kata manis pelaku yang menjanjikan, meski belum pernah bertemu atau bertatap muka, korban percaya dan rela berkorban apa saja, kayak lagu saja jawabnya Tim Pejuang Terakhir saat gurau terima pengaduan korban, red_radaksi.

Lebih lanjut korban telah sadar kalau yang di ajak komunikasi selama ini adalah Polgad TNI Gadungan, tukang tipu dan Sanjiplak, Rayuannya yang begitu manis serta meyakinkan, membuat korban tak berdaya, akhirnya korbanpun sadar,
Tambahnya, sebagai alat komunikasi dengan korban, pelaku menggunakan nomor telphon 085293668242.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Polgad' Empat Akun Facebook' Satu Wajah berhasil Peras Wanita Dunmay.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Empat akun Facebook Polgad alias Palsu, antara lain Rio Kertapati, Rio rusman, Alex Mardiansyah, Alex Rusman berhasil mengibuli wanita dunmay. Korban mengetahui pelaku adalah Polgad, karena membaca Berita Jejak Kasus melalui Gogle.

Setelah transfer uang ke pelaku. Melalui penyamarannya korban, Akun akun Palsu telah memakan korban, saat ini pelaku lagi merayu cewek asal Kalsel, yang sebelumny Fira Kwo status mahasiswa dari Jakarta bernama fauziah asal Rembang dan Dwienartie Nita tenaga kerja wanita (TKW) singapura asal pekalongan. Nomor nomor rekening pelaku yang memanfaatkan foto Atas nama MARDIANSYAH. NO.REK.226301001330501 dan BRI atas nama Ralman haidi tambah lagi, Nomor rekening BRI NO.226301000762501. Atas nama HERMANTO dan BCA.2570515601. Satu lagi Bank Bca. Nomor rekening 0148905191060 atas nama ALEXANDER. 

Nomor handpon yang sekarang aktif : 082373236452, yang lama di hubungi sudah tidak aktif ngaku namanya rio alex saputra tapi sekarang ngaku ke teman saya di Kalimantan Selatan (Kalsel), namanya Alek rusman, tutur korban kepada Jejak Kasus. 

Tambahnya' Akun facebook pelau selain Rio Kertapati, Rio Rusman, Alex Mardiansyah, Alex Rusman. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Legalitas kartu tanda anggota KTA Indra Pelayaran Sebagai Alat Untuk Memperdayai Wanita Dunmay




Hongkong, www.jejakkasus.com - Legalitas kartu tanda anggota KTA Indra Mualim, Indra Bruzel, Indra Ajja dan indra Sebastian dan Indra Pelayaran sebagai senjata untuk mentaklukkan Para Wanita Di Dunia Maya melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, Whatsaap atau salah sambung ujung ujung nya mintak pertemanan dan main tembak dengan modus cinta.
Ciri ciri Polgad: Perhatikan, Akun akun Polisi, Tni, Pelayaran atau Pejabat di dunia maya, dia suka bergaya, jual tampang, menunjukan dirinya seakan aparat, dengan mengirim Legalitas kartu tanda anggota KTA kepada wanita yang baru di kenal, biasanya belum lama jadi teman, 2 atau 3 hari langsung main tembak, ngaku duda dan lajang, kemudian megatakan siap jadi pendamping hidup wanita yang baru di kenalnya.
Setelah berhasil memperdayai hati wanita, mintak uang, pinjam uang alasan ibunya sakit, atau pelaku kecelakaan, atau pura pura mau pulang kampung di tasnya kedapatan sabu dan laain lain, ujung ujungnya tetap mintak bantuan wanita yang di kenalnya, padahal di ketahui pelaku atau pengguna akun yang menggunakan foto foto aparat Polisi/ Tni/ Pelny, bukan dirinya melainkan foto orang lain.
Satu hal lagi yang harus di ketahui Publik, jika hasyatnya mintak uang tidak di kasih uang, wanita tersebut di ancam fotonya akan di edit menjadi bugil dan akan di sebarkan ke publik.
Waspada terhadap modus akun yang mengatasnamakan Indra Pelayaran, mereka palsu baca juga halaman lainnya untuk menambah wawasan Pelny Palsu Rangga Januar Russel Camat Hoki Ridwan Camat Bintang Jaim Pelayaran Ribuan Akun Palsu M Ali Yusuf 4 Bulan Kantongi 1, 6 M Hasil Tipu Wanita
.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik:www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com (Pria Sakti).