Tuesday, November 4, 2014

Surat Ijin TG TKD Wilayah Hukum Polsek Gedeg Belum Diturunkan

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Tukar Guling (TG) Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh 4 Kepala Desa (Kades), Kemantren, Terusan, Pageruyung, Sidoharjo - Kecamatan Gedeg - Kabupaten Mojokerto dengan pihak PT. Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku Pelaksanaan Kegiatan Jalan Tol Mojokerto – Ngajuk belum bisa direalisasikan pembayarannya. Pasalnya, masih menunggu surat ijinnya Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diturunkan. “Jadi kalau 4 Kades berani nekat menerima dana talangan dari pihak PT. MHI tanpa kesepakatan dari Warganya maupun Instansi terkait, maka 4 Kades itu telah melakukan tindakan ‘semena – mena’ dan ‘melanggar aturan’ yang ada. Apalagi sampai dana talangan tersebut dibelikan Tanah Sawah pengganti TKD.” Katanya Edy Kuswadi. SH, Anggota LSM Landas.

Masih Edy Kuswadi. SH, menurut infestigasi saya dilapangan, “ bahwa sekarang ini pembelian Tanah Sawah pengganti TG TKD sudah berlangsung, bahkan pembayarannya sudah dilunasi semua dengan dana talangan tersebut. Tapi sayangnya, didalam proses pembayarannya disinyalir banyak yang dimar-up oleh Kadesnya masing - masing. Selain itu, menurut rumornya, bahwa para penjual Tanah Sawah itu, disuruh untuk memberikan uang persentase kepada Kadesnya masing - masing secara rahasia.” Ujarnya Edy Kuswadi. SH.

Lanjut Edy Kuswadi. SH, lalu didalam analisa saya, ” bahwa pihak PT. MHI ada ada dugaan telah mengajak 4 Kades kongkalikong untuk mensiasati cara pembayarannya TG TKDnya. Sehingga ‘rencana’ pihak PT. MHI untuk mengeluarkan dana talangan sebagai biaya pembayaran pembelian tanah sawah pengganti TG TKD dapat diterima oleh 4 Kades tersebut, untuk secepatnya dapat dibelikan Tanah Sawah pengganti TG TKD itu. Dan tanpaknya 4 Kades dalam menerima dana talangan, membeli Tanah Sawah pengganti TKD tanpa kesepakatan didalam musyawarah warganya, dan tidak memakai surat pernyataan jual beli secara legal yang dibuat oleh Notaris setempat, namun memakai surat pernyataan dibawa tangan.” Paparnya Edy Kuswadi. SH.

Edy Kuswadi. SH, menambahkan, dengan adanya hal - hal tersebut, “ maka prosesnya TG TKD itu, diduga tidak sah, pembeliannya Tanah Sawah pengganti TG TKD tersebut, ‘illegal.’ dan dana talangannya, terkesan melanggar aturan. Sehingga perlu ditindak lanjuti.” Ucapnya Edy Kuswadi. SH.

Sementara didalam pengakuannya dari Penjual Tanah Sawah ( Sumber ) kepada wartawan, “ bahwa Tanah Sawah saya dibeli oleh ‘Kades’ itu, rencananya untuk dijadikan sebagai Tanah sawah penggannti TG TKD yang terkena landasan pembangunan Jalan Tol. Dan harga permeter perseginya ada yang Rp. 93. 000, Rp. 100.000, hingga Rp. 107.500. Dan dengar – dengar biaya yang dibuat untuk pembelian Tanah Sawah saya itu dari dana talangan Proyek Jalan Tol.” Akunya Sumber.

Sambung sumber, “ Sebenarnya yang menjadi pertanyaan saya itu adalah, mengapa harga tanaman yang ada di TKD itu tidak dijelaskan hitungannya. Padahal harga tanaman itu ‘biasanya’ dilalam proses jual beli tanah atau tukar guling TKD ‘ada’ hitungannya. Dan pada saat ini, barang bukti pembelian Tanah Sawah yang saya terima dari Kades, adalah kwitansi dengan surat pernyataan jual beli Tanah Sawah saya.” Katanya Sumber.

Menurut salah satu Kades yang dikonfirmasi wartawan, mengakui, “ memang biaya yang dibuat untuk membeli Tanah Sawah pengganti tukar guling TKD itu, dari dana talangan MHI. Namun kalau anda tanya soal berapa harga pengganti TKD yang kena landasan proyek jalan tol itu. Terus terang harganya tukar guling TKD tersebut Rp. 125. 000 permeter persegi.

Monday, November 3, 2014

Kasus 25 Januari 2014' Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, Mafia BBM Solar Akhirnya Tumpas Habis

Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan
Dalam Kurun Waktu Satu Malam, Penimbun Atas Nama XX Desa Kepet Kecamatan Semanding Mampu Mencuri Senilai -+ (Kurang Lebih) 50 Ton Solar.
Tuban- Jejak Kasus- Maraknya bajingan penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku XX Inesial tidak mau kalah dengan Bajingan BBM Jenis Solar Bersubsidi lainnya, hal tersebut terbukti jelas dan terang terangan bahwa XX DKK (Dan Kawan Kawan) nya, melakukan kegiatan menyimpangkan / Mencuri BBM Jenis Solar di SPBU Kepet dan sekitarnya, dan di timbun di lokasi penimbunan yakni di Kawasan Desa Kepet, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang sudah berminggu minggu berlangsung aman dan di sinyalir kuat di dalangi Oknum oknum Polisi wilayah Hukum Polres Tuban, sudah jelas’ bahwa Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, pasalnya kegiatan tersebut di area Jalan Raya’ tidak masuk akal kalau jika aparat kegiatan kepolisian wilayah Hukum Tuban tidak mengetahuinya.
Apalagi kegiatan tersebut secara terang terangan, di pinggir jalan’ hasil investigasi Jejak Kasus Radar Bangsa, di lapangan sampai mendapatkan Gambar Video Record mulai dari pengambilan di SPBU sampai di bawa ke lokasi Penimbunan di Kepet, Jelas Nyata Baajingan BBM jenis Solar tersebut ada oknum dugaan Oknum Polisi Polsek Semanding dan Oknum Polisi Polres Tuban, Mengapa Kaapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi sampai tidak mengetahui? Atau Kecolongan?...Simak berita nya Tim Jejak Kasus Lakukan Sidak Bajinangan BBM Jenis Solar bersama LSM Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi, Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS). Bersambung’ Jejak Kasus siap menghadap Kapolda Jatim melaporkan kegiatan Haram, mencuri dan menimbun BBM Jenis Solar.
Sanksi untuk Pelaku Penimbun BBM Jejis Solar akan dikenakan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar,. (Sidak Kasus). Setelah berita jejak kasus naik ke Mabes Polri, akhirnya para mafia BBM jenis solar di tumpas habis, namun yang perlu kita monitoring, kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutuskan vonis' Jejak Kasus bertujuan supaya kinerja Jaksa dan Hakim Profesional, karena ini kasus Nasional dan merugikan masyarakat luas. 


Penanggung Jawab berita:
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper)
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Mobilitas Website: jejakkasus.com & www.jejakkasus.info

Tentang

Mobilitas JEJAK KASUS/ Website: jejakkasus.com & www.jejakkasus.info
Keterangan
Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

Official Page: www.jejakkasus.info .... Lihat Selengkapnya
Impressum
Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.comhttp://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus Portal berita www.jejakkasus.infoMenyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999

PEMBERITAHUAN KEPADA SELURUH ANGGOTA JEJAK KASUS/ BUSER ISTANA/ POLHUKUM & KRIMINAL/ RADAR BANGSA

Assalamualaikum wr wb, Sehubungan Media Jejak Kasus sudah mempunyai Mobilitas 2 Website: 1 . satu: jejakkasus.com dan ke 2 (dua) Website: www.jejakkasus.info . dan Blog blog lainnya, di sampaikan kepada seluruh anggota baik wilayah Jatim, Jateng, Jabar, Soolo, Sumsel, Bengkulu, Dubai, Jakarta, Bali dan seputarnya,
Selain berita yang termuat di Koran Radar Bangsa, Tabloid Jejak Kasus + Tabloid Buser Istana, Tabloid Polhukum & Kriminal, berita harian dapat di kirim melalui Email: redaksi@jejakkasus.com dan mediaharianjejakkasus@yahoo.com

Mengenai hasil pemberitaan harian? dapat di lihat di Gogle atau internet, silahkan di Klik: 1. www.jejakkasus.info 2. jejakkasus.com

Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

PEMBERKASAN PRA PENCAIRAN JASMAS FISIK 2014 KABUPATEN BANYUWANGI

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Berkaitan dengan percepatan proses pencairan dana bantuan hibah Jasmas fisik (Pavingisasi, Drainase, Plengsengan, Pembangunan jalan rabat beton, dan Pipanisasi) Tahun Anggaran 2014. Pada hari Senin, tanggal 03 Nopember 2014, BPM-PD sengaja mengundang hadirkan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Hibah (44 Pokmas).
Tujuan utama mengundang hadirkan 44 Pokmas ini adalah untuk melakukan proses pemberkasan pencairan baik itu NPHD dan penyesuaian RAB-nya yang harus sesuai dengan standart harga 2014. Kabid SDA dan TTG Bapak Masduki S.Pd. MPSA mengatakan, pembangunan fisik yang diusulkan Pokmas, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama. Maka dari itu, masyarakat wajib mengawasi proses bantuan ini dari awal sampai akhir, dan jika bantuan fisik tersebut selesai, masyarakat wajib menjaga dan merawatnya. Sekretaris BPM-PD Bapak Drs. Danisworo juga mewanti-wanti, dana tersebut merupakan uang negara. Maka dari itu, jangan ada coba-coba bermain-main dalam hal apapun itu, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian harinya.
Proses pemberkasan dan pengkajian dibantu oleh para staf BPM-PD sangat berkopeten di masing-masing bidangnya. Baik dalam bidang ekonomi, sosiologis, dan teknik sipil, sehingga proses pemberkasan pencairan dana Jasmas fisik ini berlangsung cukup baik dan lancar. Salah satu Staf BPM-PD Ibu Hj. Ida Fauziah, ST mengatakan, semoga bantuan Jasmas ini bermanfaat bagi masyarakat dan amanah. KETERANGAN *Jasmas: Jaring Aspirasi Masyarakat. (gusmemed).

Tragedi Semburan Sumur di Pati Jateng



Jateng, www.jejakkasus.info- Kejadian alam telah terjadi membikin resah masyarakat sekitar warga sukolilo, menurut keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengungkapkan bahwa semburan air dari sumur bor milik warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berbeda dan tidak seperti semburan Lumpur Lapindo yang terjadi di Desa Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tuturnya.

Kondisi tanah permukaan di Pati itu bukan 'mud volcano' (lumpur) sehingga tidak akan terjadi seperti di Sidoarjo, kalau tekanan kemungkinan bisa sama tapi struktur tanahnya, di Pati lebih keras, sedangkan di Sidoarjo lembek," katanya saat ditemui wartawan usai melakukan rapat kerja di DPRD Propinsi Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (3/11/14).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh’ membeberkan soal lokasi semburan sumur di Pati merupakan bagian dari formasi Ngrayong atau formasi di mana sering terjadi akumulasi hidrokarbon dan wilayah di sekitar Grobogan, Pati, serta Bojonegoro itu terdapat lapisan pembawa hidrokarbon.

Berdasarkan hasil analisis’ Korelasinya dengan pengeboran di Pati, semburan mata bor di kedalaman 140 meter menembus lapisan di mana terjadi akumulasi gas hidrokarbon yang ditambah ada rembesan gas serupa dari 'reservoir' Ngrayong yang terakumulasi pada titik tersebut," paparnya.

Akibat adanya tekanan gas dan akuifer pembawa air tanah, kata dia, maka air keluar dengan tekanan yang relatif besar.

Teguh lebih lanjut memaparkan, komposisi gas di lokasi semburan air di Pati termasuk kategori aman di karenakan kandungan oksigen mencapai sebesar 20,9 Ppm dan tidak ada unsur gas lain.

"Kami memprediksi kemungkinan semburan air bisa turun secara normal sekitar satu minggu tapi ternyata gasnya sudah banyak yang keluar dan pada hari minggu (2/11/14) pukul 19.00 WIB, dan sudah normal serta muka air tanah satu meter yang berarti di sana ada potensi air yang relatif besar serta dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Teguh mengungkapkan bahwa secara kasat mata, air yang menyembur di Pati itu bisa dimanfaatkan sebagai air baku, tapi dimungkinkan terdapat sedikit unsur kandungan minyak dan kuantitasnya tidak besar karena 'reservoir' formasi Ngrayong di ke dalaman 300-400 meter.

"Kami katakan air semburan aman karena temperatur air hanya sekitar 36 derajat Celcius, tidak ada unsur timbal atau logam berat sehingga bisa dimanfaatkan untuk air baku guna kebutuhan masyarakat sehari-hari," ujarnya.

Meski demikian’ Teguh Dwi Paryono, juga meminta kepada masyarakat supaya menunggu hasil analisa laboratorium yang dilakukan Dinas ESDM Jateng guna mengetahui kandungan air yang menyembur di sumur warga tersebut. Jelasnya, (JK Jateng).

Sunday, November 2, 2014

Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mandul' Tidak Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut

Menyikapi Kasus KUR Bank Jatim 2 Tahun Jalan di tempat, Pemerintah kabupaten Jombang mengabaikannya, sejauh ini tindakan Pemerintah Orang Nomor 1 (Satu) Di Jawa timur Soekarwo jika Ratusan Milyart Uang rakyat di Bank Jatim di Bobol oleh para oknum pemerintah Bajingan berdasi? PolHukum & KRiminal Jejak Kasus Bongkar Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang Senilai Ratusan Milyard.

Jombang, www.jejakkasus.info- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang satu persatu di pastikan masuk kandang macan penjara karena di anggap melawan hukum- dengan. ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang, yang melibatkan calo calo- Debitur- yakni oknum-oknum Kades di kabupaten Jombang dan oknum pegawai pihak Bank Jatim, baik Bank Jatim Jombang maupun oknum pegawai Bank Jatim Pusat.


2 tahun sudah Proses kasus KUR bank jatim cabang jombang di tangani Polres Jombang' sampai tertanggal 07 oktober 2014 hari ini pelaku belum di proses sesuai prosedur Hukum, sebagai acuan M Kholil kades Belut Kecamatan Jogoroto dan lainnya kasusnya jalan di tempat, jejak kasus sebagai kontrol sosial yang mengawal kasus tersebut jelas tetap perkarakan sampai penegak hukum benar benar menjalankan kinerjanya sesuai prosedur hukum, jika kasus ini penegak hukum tidak melanjutkan sampai ke rana hukum, lantas bagaimana masyarakat percaya kepada penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan khususnya kabupaten Jombang.
Sementara pelaku sudah jelas melakukan perwalawan hukum dengan ketentuan sebagai berikut yang tertera Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat.

Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.”
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Pabrik Gula PG Pabrik Gula Tjoekir (Cukir) Jombang Pencemaraan Udaranya Di Sorot Jejak Kasus



Berita Sorotan Jejak Kasus - Pabrik Gula PG Pabrik Gula Tjoekir (Cukir) Jombang. Asap yang mengpul di udara bermasalah, dan melanggar UU Kesehatan
Menurutnya, udara merupakan zat yang terdapat di dalam semua hal, baik air, api, manusia, maupun segala sesuatu. Karena itu, Anaximenes berpendapat bahwa udara adalah prinsip dasar segala sesuatu. Udara adalah zat yang menyebabkan seluruh benda muncul, telah muncul, atau akan muncul sebagai bentuk lain.
Pengertian umum udara
Udara merujuk kepada campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara bumi yang kering mengandungi 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uap air,  karbon dioksida , dan gas-gas lain.
Definisi Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya; bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat:  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Pabrik Gula PG Tjoekir (Cukir) Jombang melanggaar ketentuan Pidana UU kesehatan. KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur UU ini atau UU lain diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam perundang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
 Klik Read more: PP No. 41/199 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara | Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI) http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=108%3App-no-41199-tentang-pengendalian-pencemaran-udara&catid=41%3Aperaturan-pemerintah&Itemid=10&lang=id#ixzz3Hyts6bIz. Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Sosialisasi UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas




www.jejakkasus.info- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap Orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2.      Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3.      Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a.       Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b.      Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c.       STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d.      TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e.       Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f.        Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g.       lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h.       Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i.         Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j.        Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k.      Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l.         Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m.     Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n.       Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.      Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.      Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.      Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r.        Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s.       Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a)      Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b)      Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c)      Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d)      Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
e)      Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f)        Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g)      Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t.        Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a.       Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b.      Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c.       Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d.      Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e.       Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a)      Emisi Gas Buang ;
b)      Kebisingan suara
c)      Efisiensi sistem rem utama;
d)      Efisiensi system rem parkir;
e)      Kincup Roda Depan;
f)        Suara Klakson;
g)      Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h)      Radius putar;
i)        Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j)        Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a)      Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b)      Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c)      Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d)      Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e)      IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f)        Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g)      Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h)      Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i)        Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j)        Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a.       Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b.      Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c.       Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d.      Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a.       Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b.      Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a.       lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b.      Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c.       Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d.      MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e.       Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
a.       Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
b.      Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
yang disayangin, apa emang kalo langsung ngelanggar langsung kena tilang? ga make peringatan dulu, dikasih tau dulu .. mungkin ada polisi bijak disini yang baca.. mohon sharingnya, apakah begitu sekali melanggar langsung dikenakan tilang

Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info