Monday, October 13, 2014

SUSUNAN MENTERI DI KABINET PEMERINTAHAN BARU INDONESIA SEGERA DIBENTUK



JAKARTA, WWW.JEJAKKASUS.INFO- Agenda politik pada bulan Oktober 2014 ini cukup menyita perhatian baik warga negara Indonesia maupun masyarakat dunia,  Setelah pelantikan anggota Legislatif, pada tanggal 20 Oktober nanti akan dilakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Undang  Undang Dasar 1945, bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh para menteri. Siapa yang akan menjadi menteri pada periode 2014-2019 terus ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Para Menteri yang akan membantu Presiden nanti memiliki peran yang strategis terhadap keberhasilan pembangunan. Bahkan para investor asing masih menunggu pengumuman tentang susunan kabinet pada Pemerintah baru nanti sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Ditangan para Menteri roda pemerintahan di Republik ini akan berputar melalui program program dan kebijakannya. Rakyat Indonesia mungkin tidak terlalu mempermasalahkan dari kelompok mana menteri tersebut berasal. Tetapi masyarakat akan menilai bagaiman kinerja para menteri tersebut dalam membuat suatu perubahan yang positif dan signifikan terhadap situasi dan kondisi bangsa Indonesia.

Harapan seluruh anak bangsa yang selanjutnya menjadi tugas dan beban Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersama dengan para menterinya adalah harus mampu membangun dan menjaga optimisme seluruh warga negara Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Semangat dan optimisme untuk memperbaiki hidup kearah yang lebih baik dan lebih layak, mengangkat derajat bangsa dimata bangsa – bangsa lain di dunia dan mampu membangun kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.

Tugas presiden RI sebagai kepala negara, di antaranya
1.Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5. Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
18. Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR, baca dan ikuti www.jejakkasus.info- Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami dan sumber dibawa

Suryanto Kesek MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP

Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
H Rusdi SH Mantan Sekdes Murukan Terancam Jeratan Hukum Penyerobotan Tanah.
Keterangan Detail dan Gamblang'

Tanah Nomor SPPT. 3579900160060036 milik suami Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dan tanah tersebut tanah di jual ke pak iman dan bu ponimah (suami istri), di karenakan Carik alias Sekdes Murukan yakni H Rusdi SH, meminjam pakai, maka di pinjam oper garap sawah, lantaran kebusukan H Rusdi SH ingin memperdayai bu Ponimah warga miskin, terpaksa berniat untuk menguasai tanah milik Bu Ponimah. meskipun tanpa memiliki surat kepemilkan dan akte jual beli.

Kemudian tanah tersebut di jual kepada Sekolahan Suryanto Kasek  MAN Kebonsari Murukan Mojoagung, sementara tanah yang sudah terlanjur di beli MAN, Kasek tidak berani mendirikan bangunan Gedung sekolah pasalnya tanah masih setatus miliok bu Ponimah.
Dengan memintak pendampingan mpenyelesaian kasus tanah, kepada Jejak Kasus, Bu Ponimah semakin tenang, dan tidak gentar meski terindikasi banyak teror dan ancaman.

Sementara kita perpatokan kepada hukum di Indonesian, Pelaku H Rusdi SH dapat di jerat Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk Pihak Sekolah Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat di jerat selaku MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP
Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Pria Sakti. 082141523999.

Arti Logo / Lambang Media Buser Istana www.buseristana.com



1 . Lamabang Timbangan Hukum, melambangkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum,
Menandakan Buer Istana meskipun Media, namun bergeraknya di bidang Hukum, khususnya Krimsus – Berita Kriminal Khusus, organisasi media yang bergerak dibidang bergerak untuk menyikapi permasalahan permasalahan hokum demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada diIndonesia, Logo / Lambang Buser Istana Menandakan Media yang memiliki keberanian , ketekunan , kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum diIndonesia meskipun di 
bidang PERS.
.Foto Arti Logo / Lambang Buser Istana.
2 . Lambang Padi: Makna Gambar Lambang PADI adalah menunjukan Cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh lapisan masyarakat.
3 . BORGOL – Borgol untuk keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari, Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu. Kenapa Buser Istana terdapat logo Borgol, Buser Istana merupakan Mitra Polri, jika di dalam menjalankan aktifitas menemukan penyimpangan Hukum, Buser Istana dapat kerja sama dengan Polri untuk mengamankan pelaku tindak kejahatan.



4 . Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya secara tradisional mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran, kejayaan, dan kehidupan setelah kematian. Sesuai dengan berita berita yang di sajikan untuk masyarakat khususnya Ibdonesia, sesuai dengan fakta, Tegas Wibawa Profesional. Demikian penjabaran atau makna logo dari Media Buser Istana, Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no. 10 Rt. 02, Rw. 13 Sooko, Mojokerto Jatim. Email. buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP.70.419.437.2-602.000

Himbauan Kepada Wanita Dunmay' Supaya Jangan Percaya Kepada Akun Polisi Tni Pelny' Jangan Memberikan Foto Buugil

Penipuan di Dunia Maya Dunmay pelaku mengatas namankan Polisi'  pelaku menggunakan foto foto polisi untuk di buat akun Facebook, melalui akun facebook pelaku mencari mangsa para wanita, banyak wanita yang mengidamkan suami berpangkat, dengan rayuan pelaku yang menjanjikan pernikahan, sang wanitapun hanyut, meski wanita tersebut belum pernah ketemuan secara langsung, padahal pelaku bukan foto yang di akun facebook.
Hal demikian di alami banyak wanita TKW, atau wanita Janda, bahkan wanita yang berharap punya suami polisi/ Tni/ Pelayaran, terbukti baca di Group Penipuan Di Dunia Maya atau Dunia TKI. Ribuan korban menjerit karena akun akun palsu Polisi. Adapun korban wanita yang sudah terlanjur percaya kepada akun akun palsu Polisi, apapun permintaan nya di kabulkan'' meski melalui jejaring sosial facebook dan telpon genggam, dan tidak pernah ketemuan, pelaku polgad gayanya butuh uang untuk biaya mutasi agar bisa dekat dengan wanita tersebut, adalagi ibunya sakit, adalagi mau naik jabatan, bahkan yang sangat di sesalkan para wanita sempat kirim foto bugilnya, heeeeem' dengan demikian pelaku lebih leluasa, jika sudah ketahuan kedoknya pemilik akun bukan polisi yang di foto? pelaku bisa memanfaatkan korban, wanita tersebut di ancam foto bugilnya akan di naikan ke dunia maya, mateng sudah korban.

untuk itu, jejak kasus hadir sebagai sahabat dunmay, bertujuan mengingatkan kepada Wanita Dunmay, supaya waspada dan waspada sebelum tau siapa pelaku, atau sebelum pernah ketemuan? jangan sekali kali percaya adayanya Modus Polisi Tni Pelny di dunmay, Baca di Akun Pembasmi Polisi Gadungan, lengakap Polgad. Keterangan lainnya Foto orang satu namun akunnya puluhan akun, nama beda, tempat dinasnyapun beda, bertujuan mencari mangsa. 


Teman facebook menambahkan, foto tersebut sudah menikah dan punya anak, namun oleh pelaku di manfaatkan untuk modus penipuan melalui jejaring sosial,  lihat foto keluarga polisi asli bersama istri dan anak tercintanya. Penanggung jawab berita: Pria S, direktur eksekutif Jejak Kasus, kontak: 082141523999. Mojokerto Jawa Timur. Salam damai

Masyarakat Meminta Pelaku Pembuangan Limbah B3 Desa Kumitir’’ Petugas Kepolisisn Menindak Tegas



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Masyarakat Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Resah karena pembuangan Limbah B3 di Sawah Milik saudara Beni, mengkhawatirkan adanya dampak dari limbah B3 tersebut, hingga masyarakat setempat menghubungi Ponsel Jejak Kasus untuk menyikapinya, Setelah Masyarakat berinteraksi dengan Ponsel Jejak Kasus, turunlah Tim Khusus dan melakukan lidik, hingga menjumpai kebenarannya, bahwa lokasi sawah milik saudara Beni telah di buangi limbah B3 dan sudah berjalan sekitar setahun.
 
Sesuai dengan tindakan yang di lakukan oleh pelaku, masyarakat memintak tegas Pelaku di proses Kepolisian khususnya Polres Kabupaten Mojokerto secara prosedural hukum yang berlaku di Negara Indonesia, di karenakan Pelaku melanggar UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda sedikitnya 1 miliar rupiah, Baik untuk Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Mobil Truk Restu Ibu selaku, pasalnya di sinyalir kuat  jasa transportasi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tujuannya pembuangannya ke Tangerang, bukan di Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo lokasi sawah milik saudara Beni.

Selain itu, Oknum Perangkat Desa / Kasun setempat yang berdiam diri seakan tutup mulut, Kepada Yth Jajaran Kepolisian Supaya bertindak tegas menyikapi kasus tersebut yang membahayakan nyawa manusia. Ungkap warga saat di konfirmasi Jejak Kasus.
Dari pantauan Jejak Kasus, ternyata pembuangan Limbah B3 tersebut sudah setahun berjalan, warga sekitarpun membenarkan adanya hal tersebut. Saat di Konfirmasi oleh Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Iptu Iwan ( KBO Reskrim Polres Mojokerto), menerangkan kasus pembuangan Limbah B3 tersebut sudah di tangani Polres, Jelas. (Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, 082141523999).

Sunday, October 12, 2014

Polres Mojokerto Belum Menerapkan Sanksi 480 KUHAP Untuk Penadah Penggilingan Batu



Mojokerto, www.jejakkasus.info, Menyoal Tentang kasus pengusaha Galian C illegal, 11 Backhoe (Bego) Dan 19 Unit Dump Truk Ngandang di Polres Mojokerto Pengusaha Gilingan Batu harusnya di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): kejahatan, yakni Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1.    membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;
2.    menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
Berdasarkan penggolongan penadahan sebagaimana dijelaskan di atas, maka kasus Anda termasuk ke dalam kelompok 1, yang mana tidak diperlukan unsur “dengan maksud hendak mendapat untung”.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (NGO HDIS) mengatakan juga bahwa elemen yang penting dari pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara belinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Anda telah dapat menduga bahwa emas tersebut adalah hasil kejahatan. Misalnya, Ada orang membeli emas tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar atau adanya gelagat yang patut Anda curigai dari orang yang menjual emas tersebut kepada Anda. Akan tetapi, jika misalnya Anda membeli emas tersebut dengan harga pasar dan si penjual menunjukkan bukti kepemilikan yang cukup meyakinkan Anda sebagai pembeli, sehingga Anda tidak dapat menyangka bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP maka Anda tidak dapat dituntut atas tindak pidana penadahan (tidak terpenuhinya unsur Anda mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa barang tersebut dari kejahatan).
Berita Mojokerto Edisi Minggu Lalu- www.jejakkasus.info, AKBP Muji Ediyanto – Kapolres Mojokerto mengatakan dan memastikan kepada Kontrol social, Wartawan serta LSM, tidak ada lagi galian C illegal yang beroperasi, Staetmen tersebut di ucapakan pada hari senin (09/06/2014) Setelah Merazia, Galian C illegal, bahkan banyak galian C illegal yang memilih tutup. ” Jika warga mengetahui masih ada yang beroperasi, dianjurkan langsung lapor, agar Beliau secara langsung Menindak lanjuti”, Tutur Kapolres.
Menurut keterangan AKBP Muji Ediyanto, di wilayah hukum Polres Mojokerto ada 46 titik/ atau lokasi galian. Dan hanya 10 yang berijin, sisanya illegal, saat di wawancarai Wartawan Jejak Kasus, di halaman Mapolres Mojokerto.
Seperti yang dikabarkan Jejak Kasus, Ketika Polres Mojokerto melakukan razia 4 (empat) lokasi Galian C, antara lain 1. di Kecamatan Ngoro, 2. Kecamatan Jatirejo, 3. Kecamatan Kutorejo dan 4. Kecamatan Bangsal. dari razia itu, Polres Mojokerto menetapkan 4 (empat) pelaku tersangka dan berhasil mengamankan, serta menyita 11 (sebelas) alat berat yang berupa Backhoe (Bego) beserta 19 Unit Dump Truk.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, mengatakan’ Ke Empat Pelaku DKK di anggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar ketentuan yang berbunyi pengusaha Galian C Ilegal yang usaha dan/atau kegiatan Penggaliannya tanpa ijin. Disinyalir kuat melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung. Berita di kawal Jejak Kasus hingga selesai.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.