Sunday, October 12, 2014

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Toni



Madiun, www.jejakkasus.info- Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten Kota Madiun, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Madiun, Selasa (30/9/2014). Menurut penasehat hukum tersangka Toni, Massri Mulyono, alasan pengajuan permohonan penangguhan, karena kliennya menjadi tulang punggung keluarga. Alasan lain, kliennya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, selama ini kliennya sangat koorperatif.

"Klien saya tidak mungkin melarikan diri. Madsud saya, kalau tidak bisa penangguhan, ya peralihan penahanan. Klien saya ini tulang punggung keluarga," kata penasehat hukum tersangka Toni, Massri Mulyono, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

Namun meski penasehat hukum telah mengajukan berbagai alasan, pihak kejaksaan bergeming, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi penangguhan maupun peralihan penahanan terhadap tersangka Toni. Alasannya, kejaksaan mempunyai wewenang penuh untuk menolak. Selain itu, kasus yang melibatkan tersangka Toni, akan segera disidangkan sekitar pertengahan Oktober mendatang.

"Jangankan cuma surat permohonan satu lembar. Biar surat seribu macam alasan, tidak ada akan saya beri (penangguhan/pengalihan tahanan)", kata Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

Masih dalam kasus pembangunan Cafetaria, hari ini (30/9) kejaksaan kembali memeriksa beberapa orang saksi untuk mencari alat bukti tambahan, seperti yang telah diberitakan sebelumnya.Kejaksaan Negeri  Madiun, Jawa Timur, menahan Toni, warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, selaku pelaksana proyek pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten, Kota Madiun, Jumat 26 September 2014.

Sebelum melakukan penahanan terhadap Toni, Kejaksaan Negeri Madiun telah terlebih dahulu menahan direktur CV Bhisma  Jaya, Gatot Purnomo (46 tahun), warga Jalan Tuntang Nomor 10 Kota Madiun, dalam kasus dugaan kasus yang sama, Selasa 23 September 2014. Nama terakhir ini bendera perusahaannya dipinjam oleh Toni untuk mengerjakan proyek Cafetaria.

Penahanan ini dilakukan kejaksaan setelah hasil pemeriksaan tim ahli teknik sipil dari Universitas Brawijaya Malang atas bangunan Caretaria, menyatakan bangunan yang dikerjakan oleh CV.Bhisma Jaya milik Gatot, tidak sesuai spesifikasi, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, pembangunan Cafetaria RSUD Sogaten Kota Madiun yang dikerjakan tahun 2013 dengan cara PL (penunjukkan langsung), sudah diselidiki kejaksaan sejak awal 2014 lalu. Pembangunan proyek Cafetaria ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung untuk jantung dan paru, anak dan kamar VIP serta pavilyun dengan nilai sekitar Rp.6 milyar. (tok).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Pabrik Tahu Sumengko Memakai Sampah' Diduga melanggar UU no. 32 tahun 2009 dan UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Seolah ingin hidup sendiri seorang pengusaha pembuat Tahu diwilayah Kecamatan Jatirejo ini sangat mengabaikan kesehatan baik produk yang dihasilkan atau kesehatan pekerja dan yang lebih terpenting lingkungan disekitar pabrik karena setiap hari harus menghirup udara Bahan Baku Beracun (B3) yang ditimbulkan oleh pembakaran tahu milik SS (bukan nama sebenarnya) yang memakai sampah dari segala jenis.
Saat kru media ini komfirmasi ke lokasi perusahaan tahu dipinggir jalan raya Sumengko Jatirejo berdasarkan pengaduan dari warga sekitar  beberapa hari yang lalu, membenarkan adanya pengaduan tersebut hal ini kami telah menjumpai  pemandangan yang sangat kotor dan kumuh dilokasi tersebut,  bagaimana tidak ditempat pembuatan makanan pokok bagi masyarakat banyak yaitu Tahu  antara pekerja dan bahan bakar utama yaitu Sampah yang berbau menyengat menjadi satu,  jadi tidak menutup kemungkinan produk tahu yang dihasilkan juga diduga tidak sehat.

Lebih dalam saat kru media ini menanyakan kepada SS apa yang menjadikan alasan mengapa sampah dari kotoran berbagai macam ada bekas celana dalam, helm pecah, BH, karet sandal dan  lain-lain menjadi bahan bakar untuk memasak tahu dan SS dengan santainya menjawab “oalah mas kalau pake kayu ya untungnya cuman sedikit dan lagi pula walaupun sampah dibakar ya jadinya api” kilas SS dengan santai.

Menurut biro Hukum LSM NGO HDIS Hermawan, SH perusahaan Tahu ngawor ini namanya, secara tidak langsung apa yang dilakukan SS (pengusaha nakal) ini dapat diartikan meracuni orang dan lingkungan secara berlahan yaitu dari tahu yang dihasilkan dan pencemaran udara yang ditimbulkan belum lagi dari pembuangan limbahnya yang seenaknya sendiri yang menurut keterangan warga limbah langsung dibuang kesungai kecil disekitar pabrik dan atas dasar temuan ini kami dan YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) Jawa timur akan membuat DUMAS (pengaduan masyarakat) ke Polda dan BLH karena pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik tahu milik SS ini diduga melanggar UU no. 32 tahun 2009 dan UU no. 8 tahun 1999 (perlindungan Konsumen) yang dalam UU No. 32 th. 2009 pasal 98 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambie.baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000 (tiga milyart) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyart rupiah).  

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Penggelonggongan Sapi Di Jombang Tidak Tersentuh Hukum



Jombang, www.jejakkasus.info- Jombang Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur (almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia
Namun lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal dari Wilangan Hukum Kabupaten Nganjuk (TIYO), dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100 kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.

Masih menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik usaha pengglonggongan  sapi sedangkan aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan mampir ke sini mas”  dan lebih parah lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut monot bagian keamanan. Menurut Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang”  dan Samsul menambahkan secara hukum Islam daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan. 
 
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

PENANGKAPAN RIYA OLEH POLSEK GENTENG'' DI DUGA TIDAK SESUAI PERATURAN KAPOLRI NO.8 TH 2009



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kisah sedih terjadi dalam keluarga Riya Noviyanti (19) warga dusun pakis Desa Songgon Kecamatan Singojuruh yang bernasib malang RIYA dijadikan tersangka di Polsek Genteng sejak (21/6/2014) berdasarkan laporan polisi oleh salah seorang karyawan  KDS  Ari Apriyanti (28) jabatan personalia pada (20/6/2014) dalam tuduhan penggelapan UANG pasal 374 KUHP saat itu juga diterima dan ditindak lanjuti begitu saja, tersangka di gelandang 0leh pelapor (ari) didampingi seorang security dengan barang bukti CCTV elektronik milik KDS.
Mengapa bukan polisi yang menangkap ? dan mengapa meja kerja RIYA (tersangka) tidak di pasang garis polisi dan membuat berita acara penyitaan untuk menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus penggelapan yang dituduhkan seperti Komputer yang digunakan tersangka sebagai kasir PDS berikut cctv tersebut ?
Berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 yaitu dalam melakukan tindakan pemeriksaan TKP petugas wajib,(a) melaksanakan tindakan pemeriksaan TKP sesuai peraturan perundang-undangan,(b)melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan,mengumpulkan bukti,menjaga keutuhan TKP dan memeriksa semua obyek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP,(c)Menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP,dengan cara wajar tegas dan sopan.(d) Mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan sopan.(e) melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam kewenanganya.(f) memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas.(g) melakukan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai.(h) mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan TKP dan (i) membubuhkan tanda tangan pemeriksa,terperiksa/saksi dan/atau orang yang menyaksikan pemeriksaan TKP.

Surat penangkapan ( 20/6/14) serta surat penahanan ( 21/6/14) terhadap tersangka karyawan kasir KDS (RIYA) yang dikeluarkan oleh Kapolsek Genteng Riyamun SH dalam berita acara penahan dan penangkapan dalam tuduhan penggelapan UANG pasal 374 KUHP patut di kritisi,pasalnya dalam surat berita acara penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Kompol Riyamun SH selaku penyidik tidak menyebutkan tempat, tanggal dan waktu pada saat penangkapan,dengan demikian sumber keterbukaan dan informasi public oleh badan public yang akan digali  di lembaga institusi kepolisian khususnya Polisi Sektor Genteng sangat membingungkan.

Dalam hal penegakan supermasi hukum berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di soroti awak media terutama pada pasal17 angka 2 yaitu setelah melakukan penangkapan,setiap petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang berisi serta menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan berdasarkan pada huruf (c),tentang surat Penangkapan Nomor SP.Kap.134/VI/2014/Polsek tanggal 20-6-2014 yang tidak menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan.

Berdasarkan informasi serta keterangan tersangka Riya Noviyanti yang diterima oleh awak media bahwa tersangka menjadi karyawan sudah 8 bulan sebagai kasir KDS,tersangka menjelaskan kepada awak media selama menjabat kasir mengaku tidak pernah ada masalah tentang audit keuangan dengan menejemen keuangan KDS,terkait permasalahan yang terjadi bersumber dari kesalahan STRUK penjualan yang tidak keluar angka akan tetapi dilakukan dengan cara manual dan tidak ada masalah laporan keuangan sesuai lakunya barang yang dijual oleh pihak counter terhadap konsumen.

Kejadian hari jumat tanggal 20 Juni 2014 telah terjadi percek-cokan antar karyawan counter/penjual  dengan tersangka yang pada akhirnya pihak personalia dan keamanan selaku pelapor turun tangan,tersangaka di dibawa ke ruang kantor untuk di introgasi sedemikian rupa dengan cara di paksa untuk menulis surat pernyataan pengakuan menggelapkan uang sebesar Rp 800.000 delapan ratus ribu rupiah.

Menurut RIYA kepada media, kalimat demi kalimat itu yang ditulis oleh tersangka adalah dari kata-kata yang diucapkan oleh pelapor (RIA)dan pada saat itu ada kesepakatan agar uang yang digelapkan diganti sebesar Rp 5.000.000 lima juta rupiah,tapi tersangka menawar Rp 2.000.000 dua juta rupiah,tetapi pihak pelapor tidak mau,dan pada akhirnya tersangka minta bantuan kepada keluarga untuk mengusahakan uang kesepakatan tersebut,karena pihak keluarga yang diwakili oleh Lukman belum bisa mengusahakan dan minta waktu tetapi pihak pelapor minta langsung dibayar dengan alasan itu uang untuk denda biar kapok. kata RIYA.

Akibat dari tidak tersedianya uang sebesar Rp 5.000.000 dari tersangka pelapor menggelandang tersangka dengan cara dimasukan kemobil dan membawa tersangka ke kantor polisi sector Genteng dan dilaporkan dengan barang bukti surat pengakuan tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 800.000 delapan ratus ribu diserahkan ke polisi dan rekaman CCTV dan langsung di tangkap di kantor polisi dengan dasar pasal 5 ayat I huruf (b) angka 1 tentang ternagkap tangan 20-6-2014 dan dijadikan tersangka.

Ada hal yang penting di tambahkan oleh keterangan tersangka kepada awak media bahwa penggelapan uang Rp 800.000 delapan ratus ribu rupiah tersebut ternyata polisi menyuruh tersangka untuk mengambil uang pribadinya di rumah kos-kosan untuk agar supaya menjadi barang bukti uang hasil penggelapan yang di sangkakan tersebut berarti kinerja aparat polsek Genteng Harus di puji dan bangga karena sangat BERBOBOT !!!

Bahwa atas kejadian ini polisi sebagai pengayom masyarakat khususnya masyarakat kecil  dalam tindakan penahanan,pasal 22 huruf (b) tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang-wenang.Huruf (c) tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaanya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum.
Pasal 23 tentang tidakan penahanan harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan standar Internasional HAM dalam penahanan pada huruf (s) bahwa tahanan tidak boleh dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain.

Sebelum berita ini di turunkan awak media mendapat keterangan langsung dari pelapor bahwa atas kejadian ini ada kesalahan menejemen di KDS,dan pihak Kapolsek Genteng belum bisa di temui awak media dikarenakan sibuk tugas dilapangan.

Media JEJAK KASUS Menghimbau kepada POLRI agar Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis berikut menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship). (Rocky S).

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.