Saturday, September 20, 2014

Pecatan Polisi Di Gelendeng Satuan Narkoba Polres Banyuwangi

ANYUWANGI, www.jejakkasus.info – Pelaku dengan inesial AT (42) merupakan seorang pecatan polisi, telah ditangkap dan di gelendeng polisi, dikarenakan menjadi Bandar/ pengedar sabu-sabu.
Pelaku AT, adalah warga Kecamatan Srono, Banyuwangi yang pernah bertugas di Kepolisian Polda Bali ini ditangkap pada hari rabo tanggal 10 September 2014, AT setelah di gelendeng, AT di masukan kandang macan penjara oleh satuan narkoba Polres Banyuwangi.
Pelaku AT telah dipecat kesatuannya pada tahun 2010 dikarenakan kasus indisipliner, saat ini dibekuk usai mengambil sabu-sabu yang dipesannya dari seseorang Big Bos sabu, sebanyak 2,1 gram, dan diambilnya di area SPBU di Kecamatan Srono.
Kepolisian Polres Banyuwangi mengatakan, " Kami masih menyelidiki jaringan diatasnya, karena tersangka AT dalam pengakuannya, mengaku tidak kenal atau tahu yang mengirim paket tersebut, karena selama ini pemesanan dilakukan dengan sistem ranjau. Dan paket sabu diletakkan disuatu tempat lalu diambil oleh tersangka," terang Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso, Jumat (12/9/2014).
Berdasarkan pengakuan AT, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya di sebuah warung, adapun profesi sambilan berjualan sabu-sabu ini sudah dilakukan AT beberapa kali, namun, AT yang punya pekerjaan tetap sebagai teknisi bengkel motor mengaku hanya penjual kecil-kecilan, bukan pengedar besar.
"Harga belinya satu juta enam ratus ribu per gramnya. Biasanya dijual satu juta delapan ratus ribu," lanjut Kapolres.
Selain AT, Polres Banyuwangi juga menangkap tiga orang pengedar lainnya, yakni Ar, warga Kecamatan Rogojampi, Sy, warga Kecamatan Cluring dan Su, warga Kecamatan Tegaldlimo. Ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.
Su sendiri adalah pemain lama, karena tercatat pernah ditangkap Polres Banyuwangi juga dalam kasus narkotika.
"Ketiganya ini juga pengedar sabu-sabu. Su dan AT ini satu kelompok, sedangkan AR dan S adalah kelompok lain. Namun mereka sama-sama mempunyai area kerja di wilayah selatan Banyuwangi," imbuh Kasat Narkoba Kompol Agung Setyo
Agung menambahkan, penangkapan empat tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. (Gus Memed).

Mantan Kades Punggulrejo Tulus Melawan Hukum UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin


TUBAN, www.jejakkasus.info, Penambangan Galian C Milik Tulus Punggulrejo Desa Beron Kecamatan Rengel, Tuban. Di duga tanpa ijin dan melawan hukum, selain itu tidak mengantongi Ijin AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, ketika Buser Istana Cek Lokasi ( investigasi ) Kades Punggurejo mengatakan selama ini saudara tulus sejak membuka pertambangan Galian C tidak ada Kordinadi dengan Desa, saudara Tulus pun ketika di datangi Buser Istana selalu menghindar banyak alasan (tidak mau menemui).

Letak Lokasi Antara Dusun Beron – Dusun Babatan, tanah tersebut merupakan tanah aset ( Tanah Gogol Gulir ), Nampak gambar telah di lakukan oleh saudara bapak tulus, Volume Kedalaman penggalian nya -+ Kurang lebih 100 Meter, sudah menyalahi ketentuan / aturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SatPol PP Tuban terlihat salah manancapkan pemasangan Papan BOR Penyitaan Lokasi Pertambangan Galian, yang seharusnya tidak di Lokasi H Sucipto yang mengantongi Ijin Galian, tanpa konfirmasi dengan Pihak Desa. Harusnya Papan BOR di tancapkan di Lokasi saudara Tulus Punggulrejo karena di anggap Melawan Pidana UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin.

Pandangan Hukum Oleh Jejak Kasus, Mantas Kades Punggulrejo saudara Tulus di duga telah melakukan perlawanan hukum di atas, wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Sementara Tim Buser Istana akan mengembangkan Kasus Penambangan Galian C illegal milik Tulus tentang pelaku 480 (penadah), melalui Kordinasi laporan ke kepolisian penegak hukum, artinya Para pengusaha Gilingan Batu yang menerima hasil tindak kejahatan penambangan Pasir ( Galian C illegal) di proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pasal 480 KUHAP (penadah).


Didalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: Berita/ Laporan segera di tindak lanjuti Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Polda Jatim, Kepala Pol PP Tuban, Kapolres Tuban, Kapolsek Ngengel, Para Media Cetak dan Elektronik (Televisi), serta Para LSM. ( Pria Sakti- 082141523999, Direktur Eksekutif Jejak Kasus )

Jejak Kasus Siapkan Laporan Ke Mabes Polri, Terkait Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Di Buat Pesta Secara Berjama'ah

Hukum Di Jatim Mandul’ terkesan di buat Pesta bukti Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang, M Kholil Kades Belut Jogoroto selaku Debitur dan Pembuat (SKU), disinyalir Kuat Melibatkan MY, AND Staff Bagian Analis Kredit Dan Surve -+ 200 Staf Bank Jatim

Jombang,Jejak Kasus– Terkait Kasus Mafia KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, para Debitur yang di bobol oleh para Mafia berdasi, mulai tahun 2010 sampai detik ini kamis 11 September penegak hukum Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan Debitur, dan pembuat (SKU), selaku Korupsi uang Rakyat Bank Jatim.

Sejak di ketahuinya kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang mangkrak? Jejak Kasus pun turun lapangan dan mengKroscek kebenarannya, ternyata benar Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mangkrak, hasil investigasi tim jejak kasus menunjukkan bahwa pada proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh para debitur yang jumlahnya hampir 200 orang Staff Bank Jatim Cabang Jombang bagian Surve diduga kuat ada keterlibatan di dalam jaringan mafia permainan kotor uang Rakyat.

Hasil keterangan yang di gali oleh Jejak Kasus, Nara sumber yang juga sebagai debitur KUR, mengatakan’ saat ada Surve yang di lakukan oleh pihak Staff Bank Jatim, tidak pernah menampakkan batang hidungnya atau saat Cek Lokasi ( Ceklok ) Pihak Bank Jatim Cukup menyetujui berdasarkan apa pengajuan Calon Debitur, dan hanya membuat pertimbangan sederhana berupa selembar Surat Keterangan Usaha ( SKU ), yang di buat oleh Kepala Desa.

Lucunya lagi, kebanyakan Debitur yang lolos mendapatkan Kredit KUR, rata rata masih saudara sendiri oleh pihak Bank Jatim Cabang Jombang, juga relasi atau kerabat terdekat dari Staff Bank Jatim Cabang Jombang, Klop sudah!

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Angkat bicara’ Terkait Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang’ menurut Analisis atau pandangan Hukum,  merupakan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dugaan di lakukan secara berjama’ah.
Kenapa Demikian? Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Jejak Kasus turun lapangan langsung investigasi mulai dari nara sumber Debitur, Kades Terkait, Pihak Staf Bank Jatim Cabang Jombang bahkan Bang Jatim Provinsi, Narasumber Debitur mengakui pihaknya hutang uang Bank Jatim tidak menggunakan Jaminan Tanah Hektaran sesuai pengajuan aturan pihak Bank, melainkan Fiktif, Jejak Kasus Cek Lokasi, Tanah Hektaran yang di jaminkan untuk hutang uang Rakyat hanya omong kosong, Fiktif tidak ada tanah, Namun kenapa pihak Bank Jatim Cabang Jombang meloloskan! Rekayasa!.

Sangat di sayangkan jika Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan para pelaku KUR, memaluhkan sekali, di mata masyarakat. Pantasnya para debitur yang penggerogotan Uang Rakyat/ Aset Negara, patut diduga melawan hokum, dan di berikan sangsi pidana dengan ketentuan UU Korupsi no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara ).

Saat dikonfirmasi tim Jejak Kasus selalu menghindar, tidak pernah ada di kantor/ rumah, dengan berbagai alasan, meskipun berkali kali di di hubungi melalui telfon tidak di angkat, di SMS tidak di balas, jadi patut diduga kebusukan para Debitur KUR, dan Ngusman di publikasikan, padahal Mafia.

Di karenakan proses pembobolan uang rakyat yakni Bank Jatim oleh Debitur telah melibatkan banyak golongan, termasuk Staff serta orang orang yang ada di dalam Bank Jatim Cabang Jombang, satu lagi pihak staff bagian Kredit Bank Jatim Cabang Jombang saudari Maya dan Andina yang telah meloloskan surve hingga lebih dari 10 Debitur, yang di duga kuat para debitur masih ada hubungan sanak famili sendiri, rata rata Debitur disetujui pencairannya’ Perdebitur minimal Rp.300.000,00 (tiga ratus juta) rupiah. Bersambung.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Kasus 368 Jero, KPK Periksa Asisten dan Sopir Daniel Sparringa


Jakarta, www.jejakkasus.info - Dugaan bahwa staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa tahu soal praktik pemerasan yang dilakukan Jero Wacik semakin menguat. Kali ini, KPK memeriksa asisten dan sopir Daniel untuk mendalami dugaan itu.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, Senin (15/9/2014), penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk asisten Daniel Sparringa, Nur Hasyim. Selain itu, penyidik juga memanggil sopir Daniel, Dulhadi.

"Ada panggilan untuk asisten stafsus presiden bidang komunikasi politik, Nur Hasyim dan sopir atas nama Dulhadi diperiksa untuk tersangka JW," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Belum jelas apa kaitan asisten dan sopir Daniel Sparringa itu dengan kasus yang menjerat Jero. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, keduanya diperiksa karena penyidik ingin mendalami dugaan bahwa Daniel banyak tahu soal praktik pemerasan Jero.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Daniel Sparringa. Bahkan, Daniel menjadi saksi pertama pasca Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Daniel usai diperiksa saat itu mengaku telah memberikan semua keterangan ke penyidik. Namun dia membantah kabar yang beredar bahwa dia pernah menjadi konsultan pribadi Jero Wacik.

"Tidak benar itu (pernah jadi konsultan pribadi Jero Wacik)," ungkap  Daniel setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (9/9/) lalu.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Bapak  Bambang Widjojanto’ Saudara Daniel Sparringa adalah saksi penting untuk menguak kasus pemerasan pelaku Jero Wacik. Mengenai berita Daniel yang mendapat pembagian anggaran dana dari Jero Wacik, Bambang belum mau menjawab atau memberikan staetmen secara jelas. cuma saya tidak bisa mengemukakan menerima atau tidak menerima. Karena itu bagian dari proses," terangnya.

Di tegaskan Tentang Tindak Pidana Hukum Pemerasan
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
1.    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk Di Ciduk KPK

JAKARTA, www.jejakkasus.info – Terkait Kasus penyuapan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor’  akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadirkan petugas keamanan Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Hepian, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, Senin (15/9/2014).

Dia dihadirkan untuk mengungkap peristiwa penangkapan terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. "Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi, itu kalau saya lihat ada uban-ubannya di kepala," kata Hepian bersaksi untuk Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat itu, kata Hepian, petugas KPK tengah menginterogasi Yesaya soal uang di dalam kamar hotel yang ia tempati. Peristiwa ini terjadi pada 16 Juni 2014. Hari itu, Hepian mengaku mendapat tugas pada shift kedua yakni mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Saat mengontrol keamanan hotel, Hepian melihat sejumlah orang di lorong lantai 7 sekitar pukul 21.30 WIB. "Pada waktu saya naik di lantai 7 patroli, terjadi sekumpulan yang mengaku KPK, pada waktu itu ada seseorang diperiksa ditanya," ujarnya.
Setelah itu, Hepian diminta petugas KPK masuk ke kamar 715. Di sana ia melihat Yesaya dan Teddi Renyut Direktur PT Papua Indah Perkasa sedang diinterogasi petugas KPK.
"Anggota KPK banyak di kamar 715. Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi," kata Hepian menceritakan.
Di kamar tersebut, Hepian melihat uang dollar Singapura dan mata uang rupiah. "Pada waktu KPK menanyakan bapak di samping ini, di depannya ada uang, di atas tempat tidur," kata Hepian seraya menunjuk ke arah terdakwa.
Petugas KPK menurutnya menanyakan asal usul uang yang berada di kamar 715 tempat Yesaya menginap. "KPK menanyakan ke si bapak uang Singapura dari mana, diam dia (Yesaya). Terus uang rupiah ditanya uang dari mana, 'ini uang perjalanan saya kata bapak'," kata Hepian mengutip pernyataan Yesaya.
Bupati Biak Numfor Yesaya, keterangannya, hanya diam mengenai uang dollar di kamar. Hepian mengaku mengetahui uang yang diletakkan di atas tempat tidur berupa dolar Singapura saat petugas KPK bertanya ke Yesaya. "Dia diam pak, sepuluh menit saya di dalam," ujarnya.
Selain Yesaya, petugas juga menginterogasi Teddi Renyut di dalam kamar. "Ada sesosok tubuh tinggi, di samping bapak, ditanya KPK juga," kata Hepian.
Seperti diketahui, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dan pemberian uang tersebut bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelaku bisa di jerat dengan ketentuan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
(1)       Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Atau
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

KORUPSI DI INDONESIA MERAJA LELA DI LAKUKAN SECARA BERJAMAAH


a. Indonesia sudah mewabah kemana mana, dengan adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), atau Korupsi Korupsi, yang di lakukan dengan beberapa perkecualian, sudah merajalela dan bukan rahasia umum lagi, di hampir seluruh instansi publik di seluruh eselon pemerintahan di pusat maupun di daerah. Hampir tanpa ada rasa malu lagi bila yang bersangkutan tersangkut korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong, bila berurusan dengan Instansi/ Pegawai Pemerintah. Jaringan Skandal korupsi yang sudah menjamur dan merajalela hampir seperti di Rusia dan Tiongkok

b. Tidak ada maksud untuk mnguraikan dari segi hukum, baik secara teoritik maupun secara praktek seluruh ramifikasi korupsi. Pertama-tama karena anda bukan mahasiswa fakultas hukum. Lagi pula, mustahil untuk menjelaskan seluruh aspek hukum (pidana) tentang korupsi untuk anda dalam waktu yang begini singkat. Yang akan dijalankan hanya garis besar dan pokok-pokok persoalan yang bertalian dengan korupsi, dengan harapan kalau anda lulus dari UKP, anda bisa menghindari untuk tidak terlibat korupsi dan dengan demikian bisa menjadi garam dunia sesuai dengan Fiman Tuhan (Matius 5:13-16). Namun yang pertama-tama anda harus bertobat terlebih dulu. Dengan demikian anda bisa berpedoman pada ungkapan Francis Schaeffer, apologet Kristiani terbesar abad 20 yaitu : ”I do what I think, and I think what I belief”.

c. Apa yang dimaksud dengan korupsi. Menurut KPK (2009), korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tigabelas) pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tigapuluh) bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Betapa lama pidana penjara bergantung dari tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan majelis hakim.

Perbuatan –perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :

1.  Korupsi Kolusi Noepotisme (KKN) yang terkait dengan kerugian negara :
a.  Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b.  Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2.  Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :
a.  Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b.  Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
c.  Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d.  Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e.  Menyuap hakim adalah korupsi;
f.  Menyuap advokat adalah korupsi;
g.  Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h.  Hakim menerima suap adalah korupsi;
i.  Advokat menerima suap adalah korupsi;
3.  Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan :
a.  Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c.  Pegawai Negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d.  Pegawai Negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah Korupsi;
4.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :
a.  Pegawai Negeri memeras adalah korupsi;
b.  Pegawai Negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah Korupasi;
5.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :
a.  Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b.  Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
c.  Rekanan TNI/ Polri berbuat curang adalah korupsi;
d.  Pengawas rekanan TNI/ Polri berbuat curang adalah korupsi;
e.  Penerima barang TNI/ Polri membiarkan perbuatan curang adalah Korupsi;
f.  Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;
6.  Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan dalam pengadaan :
7.  Korupsi yang terkait dengan gratifikasi :

A.  Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK adalah korupsi.

Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu :

1.  Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2.  Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3.  Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4.  Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
5.  Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;

B.  saksi yang membuka identitas pelapor.

4. Korupsi berasal dari istilah Latin Corruptio, yang artinya kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan di segala bidang kehidupan.

Menurut Transparency International : korpsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.

Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :

1.  Kerugian keuntungan negara;
2.  Suap menyuap (istilah lain : Sogokan atau uang Pelicin);
3.  Penggelapan dalam jabatan;
4.  Pemerasan;
5.  Perbuatan curang;
6.  Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7.  Gratifikasi (pemberian hadiah)
5.  Ada banyak ayat dalam Alkitab (PL dan PB) yang melarang/menolak korupsi. Etika Kristiani dengan tegas menolak korupsi. Hanya mereka yang tidak/belum bertobat, yang selalu berdalih untuk berbuat kejahatan. Renungkanlah Amos 5:21-24 ”Aku membenci, Aku menghinakan perayaanmu dan Aku tidak senang kepada perkumpulan rayamu Sungguh, apabila kamu mempersembahkan kepada-Ku korban-korban bakaran dan korban-korban sajianmu, Aku tidak suka, dan korban keselamatanmu berupa ternak yang tambun, Aku tidak mau pandang. Jauhkanlah dari pada-Ku keramaian nyanyian-nyanyianmu, lagu gambusmu tidak mau Aku dengar. Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir di lautan."

Kejahatan Korupsi ada di mana-mana. Anda selalu harus waspada ! Mulailah waspada terhadap diri anda sendiri terlebih dahulu. Keinginan untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang mudah tetapi terlarang

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Terhadap Barang Sitaan Negara, Di Larang Keras Jaksa Lakukan Penyimpangan

Contoh! Kasus Ratna Fitri Hapsari (Jaksa) segera di Ungkap Buser Istana, sesuai dengan UU KUHAP PENGELOLAAN BARANG SITAAN NEGARA OLEH RUPBASAN, barang sitaan yang harusnya di musnakan atau di lelang dan hasilnya di kembalikan untuk Negara' oleh Jaksa Muda Ratna Fitri Hapsari, barang tersebut diam diam di tebus oleh pelaku tindak pidana, BBM Solar Subsidi, ( www.jejakkasus.info )
A. Barang Sitaan dan Rupbasan
Setelah melakukan penyitaan atas benda yang dilakukan dalam tindak
pidana, maka benda tesebut harus diamankan oleh penyidik dengan menepakan
dalam suatu tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan negara. Benda sitaan
negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang
karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan
barang bukti dalam proses peradilan. Bara
ng sitaan adalah barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya
dieksekusi dengan cara:

1. Dimusnahkan.
2. Dibakar sampai habis.
3. Ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
4. Ditanam di dalam tanah.
5. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Dilelang untuk Negara.
7. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
8. Disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain

67- Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau
pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan
hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Penyitaan adalah
tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu
barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan.

l. Terhadap benda sitaan negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,
dapat dijual lelang dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Ayat (3) KUHAP. (Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus). www.jejakkasus.info- Telpon. 082141523999

POTRET KEMATIAN

Tanda-Tanda Kematian Menurut Islam
100 Hari Sebelum Hari Kematian
Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka-mereka yg dikehendakinya. Walau bagaimanapun semua orang Islam akan mendapat tanda ini, hanya apakah mereka sadar atau tidak saja. Tanda ini akan berlaku lazimnya setelah waktu Asar. Seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki akan mengalami getaran, seakan-akan menggigil.
Contohnya seperti daging sapi/kambing yang baru disembelih, dimana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar. Tanda ini rasanya nikmat, dan bagi mereka yang sadar dan berdetak di hatinya bahwa mungkin ini adalah tanda kematian maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah sadar akan kehadiran tanda ini.
Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian , tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat. Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati.
40 Hari Sebelum Hari Kematian
Tanda ini juga akan terjadi sesudah waktu Asar. Bagian pusat kita akan berdenyut-denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di atas Arash Allah swt. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita antaranya adalah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang waktu.
Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.
7 Hari Sebelum Hari Kematian
Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah sakit di mana orang sakit yang tidak makan secara tiba- tiba dia berselera untuk makan.
3 Hari Sebelum Hari Kematian
Pada masa ini akan terasa denyutan di bahagian tengah dahi kita iaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat diketahui/ dipahami maka berpuasalah kita setelah itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti.
Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan turun, dan ini dapat diketahui jika kita melihatnya dari bahagian sisi. Telinganya akan layu dimana bahagian ujungnya akan berangsur-angsur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.
1 Hari Sebelum Hari Kematian
Akan berlaku sesudah waktu Asar di mana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang iaitu di bahagian ubun-ubun di mana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu Asar keesokan harinya.
Tanda akhir
Akan berlaku keadaan di mana kita akan merasakan satu keadaan dingin di bahagian pusat dan akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bahagian halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimah syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikatmaut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.
Adapun dalil Quran dan hadits yang menyinggung tanda-tanda orang yang akan meninggal adalah saat seseorang dalam kondisi sekarat (sakaratul maut) atau di ambang kematian. Haditsnya adalah sebagai berikut:
1. Terpejamnya mata:
دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم على أبي سلمة وقد شَخَص بصره وأغمضه ثم قال : { إن الروح إذا قبض تبعه البصر
Artinya: Rasulullah memasuki rumah Abu Salmah dan menutup mata Abu Salmah kemudian berkata, “Sesungguhnya roh itu apabila tertahan [maksudnya meninggal] maka ia diikuti oleh mata.”
2. Bertautnya betis. Allah berfirman:
والتفَّتْ الساق بالساق
Artinya: Dan bertaut betis (kiri) dan betis (ksnsnz) (QS Al Qiyamah 75:29).
“KEMATIAN ADALAH KEHARUSAN TAPI TIDAK ADA YANG TAHU WAKTUNYA KECUALI ALLAH”
Catatan: dengan keterbatasan ilmu pengetahuan PolHukum & KRiminal yang dimiliki. Tulisan-tulisan di artikel ini tidak berusaha untuk menggurui, namun ingin mengajak semua yang membacanya ikut berpikir dan mendiskusikannya bersama.
Baca Artikel PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999- Alamat : Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto

Apakah Pasangan Anda Selingkuh? Jika Benar? Jeratannya Pasal 284 KUHAP

Apakah Pasangan Anda Berselingkuh? Uppss… cari tahu dulu kebenarannya. Mungkin ada beberapa tips dalam Artikel ini yang akan membantu Anda

1. Mengarang Cerita
Pasangan Anda : “Aku sedang berada di rumah Ben.”
Ben : “Dia lagi ada di rumah Dave.”
Anda tahu dia sudah membohongi Anda, tapi Anda tidak tahu apa alasannya bukan? Mungkin saja dia pergi kencan bersama selingkuhannya. Mungkin, lho! Anda perllu cari tahu kebenarannya

2. Selalu sibuk dengan gadget
Ini bukan berarti Anda harus melarang pasangan Anda SMS, BBM, atau bermain-main dengan gadget lainnya. Ini bukan hanya sekedar bermain-main dengan gadgetnya, tapi pasangan Anda mulai berubah. Dia suka mengacuhkan Anda dan lebih mementingkan gadgetnya. Dia menutup laptopnya saat Anda berjalan ke arahnya. Dia menghapus semua browsing history nya, dan bahkan membawa gadgetnya ke dalam kamar mandi. Apa yang salah?

3. Suka berubah-ubah
Pasangan Anda sudah berubah mood. Saat baru berjumpa dengan Anda, dia bisa sangat senang. Tidak lama kemudian, dia bisa berubah marah atau tidak senang kepada Anda. Sikapnya yang berubah-ubah seperti itu perlu Anda pertanyakan.

4. Bertingkah seolah-olah Anda tidak ada
Banyak Pria berselingkuh yang bersikap cool di hadapan Anda dan selalu bersikap baik kepada Anda untuk menghilangkan rasa bersalahnya kepada Anda, dan  banyak juga dari mereka yang menganggap seolah-olah Anda tidak ada. Jika dia mulai mengabaikan Anda, tidak menghormati Anda, dan sulit mendengarkan apa yang Anda katakan, dia mungkin berselingkuh atau tidak menyukai Anda lagi. Anda perlu cari tahu tentang itu.

5. Menghabiskan banyak waktu di depan kaca
Pada saat pertama Anda berjumpa dengannya, dia kelihatan sangat rapi dan selalu wangi serta memperhatikan penampilannya. Saat hubungan Anda sudah memasuki tingkat yang lebih tinggi, ia mulai melupakan hal itu dan tampil biasa saja, tapi sekarang dia kembali menjadi dirinya yang dulu. Dia senang menghabiskan waktunya untuk berdandan di depan kaca saat ia ingin keluar, tapi bukan dengan Anda. Anda tahu bahwa itu berarti dia tampil baik bukan untuk Anda kan?
Apakah pasangan Anda mempunyai satu atau lebih dari ciri di atas?
Pasangan yang selingkuh dapat di jerat dengan Pasal 284 KUHAP, 
Apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. maka jangan heran kalau di negara ini sangat banyak muda-mudi yang melakukan seks bebas dengan sesuka hatinya

Hukum nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum barat. Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zinah menurut hukum barat (KUHP), dengan hukum islan dan hukum adat.

Selain itu pasal 284 KUHP adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali .

Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep rancangan perubahan KUHP sudah rampung namun, belum disahkan toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup dimasyarakat dapat digunakan menjadi dasar sember hukum.

Zina bisa dijadikan tindak pidana, dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil mengingat hukum adat dan hukum islam yang menjadi dasar hukum nasional , bertentangan dengan pengertian zinah yang dimaksud dalam KUHP.

Di samping itu dalam kenyataan sosial reaksi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tidak hanya diberikan oleh negara. Masyarakat dan individu yang merasa dirugikan rasa keadilannya akan memberikan reaksi pula. Aturan pidana yang kurang layak sering menjadi objek ketidak puasan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan reaksi sosial. Hal ini semakin jelas apabila diperhatikan hasil penelitian yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana. Baik masyarakat Bali, Aceh ataupun Manado memandang bahwa KUHP sekarang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perzinahan dalam KUHP diberikan arti yang luas, karena pada waktu sekarang dipandang tidak cocok lagi, dan mengenai perzinahan dengan pemberian sanksi harus mengawini, timbul persoalan apabila salah satu pihak telah dalam ikatan perkawinan di mana perkawinan baru dihalangi oleh perkawinan lama. 
Demikian juga timbul persoalan anak yang dilahirkan akibat perzinaan memungkinkan anak yang dilahirkan tetap menjadi anak zina sekalipun oleh kedua orang tuanya kemudian diikuti dengan perkawinan.

Seperti yang telah dikemukakan di awal bahwa perzinahan merupakan salah satu perbuatan yang kotor dan tercela. Walaupun hukum adat tidak tertulis, namun, perzinahan bagaimana bentuknya dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dapat dikenai sanksi adat. Sanksi adat sebagai reaksi sosial atas perbuatan itu terdapat perbedaan antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain.

Tak beda jauh dengan hukum adat hukum Islam juga tidak membenarkan hubungan badan antara lelaki dan perempuan yang tidak terikat status perkawinan. Oleh karna itu sudah sangat jelaslah bahwasanya jonsep hukum kita (KUHP) mengenai zina adalah hal yang keliru. Karena bagaimanapun juga KUHP yang sekarang kita gunakan adalah warisan peninggalan belanda sejak zaman penjajahan. 

Isinya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang ini, maka besar harapan kita bersama agar RUU KHUP segera di undangkan, agar dapat meminimalisir perzinaan yang sering dilakukan oleh kaum muda yang belum terikat perkawinan. Karna sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang sangat merugikan. Bukan hanya bagi pelakunya tapi juga bagi orang lain. HIV Aids, serta rusaknya moral bangsa adalah salah satu konsekuensi dari perbuatan zina, kalau generasi muda gemar berbuat zina mau berapa banyak lagi anak haram yang teerlahir di Indonesia.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.