Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah
atau izin pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara
tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
Izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah hanya dapat diterbitkan oleh bupati/walikota dengan
ketentuan (PP No.43/2008, Pasal 68, Ayat (1)):
1. Pada setiap CAT lintas provinsi dan lintas
negara setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.
2. Pada setiap CAT lintas kabupaten/kota
setelah memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur.
3. Pada setiap CAT dalam wilayah
kabupaten/kota berdasarkan zona konservasi air tanah dan/atau zona pemanfaatan
air tanah.
Rekomendasi teknis untuk penerbitan izin
pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berisi:
1. lokasi dan kedalaman pengeboran atau
penggalian air tanah,
2. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap,
3. debit pengambilan air tanah,
4. kualitas air tanah,
5. peruntukan penggunaan air tanah.
Informasi yang harus dilampirkan pada saat
mengajukan permohonan izin:
1. peruntukan dan kebutuhan air tanah yang
akan diambil,
2. rencana pelaksanaan pengeboran atau
penggalian air tanah,
3. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau
upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Izin pemakaian air tanah harus memuat paling
sedikit:
1. nama dan alamat pemohon,
2. titik lokasi rencana pengeboran atau
penggalian,
3. debit pemakaian atau pengusahaan air
tanah,
4. ketentuan hak dan kewajiban.
Pemegang izin wajib memberitahukan kepada
bupati/walikota tentang rencana pelaksanaan konstruksi sumur produksi dan uji
pemompaan dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah
atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Untuk kegiatan pengambilan air tanah dalam
jumlah besar, yaitu lebih dari 2 liter per detik, wajib melakukan eksplorasi
air tanah terlebih dahulu.
Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan:
1. kedalaman pengeboran atau penggalian;
2. penempatan saringan pada pekerjaan
konstruksi;
3. debit dan kualitas air tanah yang akan
dimanfaatkan.
Kegiatan pengeboran eksploitasi air tanah
tidak memerlukan izin bila :
1. Dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang air tanah.
2. Dilaksanakan oleh masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan pokok dalam jumlah pengambilan tertentu yang tidak
didistribusikan
Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian di
lokasi yang telah ditetapkan, dan hanya dapat dilakukan oleh instansi
pemerintah, perorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan
klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.
Berdasarkan PP No.43/2008, tata cara
perizinan air tanah dapat dilihat pada diagram berikut:
Gambar 7‑14 Diagram tata cara perizinan
pengelolaan air tanah
Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan
pengeboran atau penggalian air tanah dapat diperoleh melalui:
1. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
2. sertifikasi keterampilan juru pengeboran
air tanah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan
rekomendasi teknis serta kualifikasi dan klasifikasi pengeboran atau penggalian
air tanah diatur dalam peraturan Menteri.
7.11.2 Jangka Waktu Izin
Izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah hanya berlaku selama 3 tahun, namun izin tersebut dapat
diperpanjang. Perpanjangan izin hanya dapat diberikan oleh bupati/walikota,
setelah memperoleh rekomendasi teknis, dan selama air tanah masih tersedia dan
dapat diambil tanpa menyebabkan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
Masa berlakunya izin pemakaian air tanah atau
izin pengusahaan air tanah selama 3 tahun, setelah habis masa berlakunya dapat
dilakukan perpanjangan. Namun sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut juga
bisa dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam izin dan
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mampu
memperbaiki kinerjanya sesuai batas waktu yang diberikan setelah ada peringatan
tertulis dari pemberi izin.
Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau
izin pengusahaan air tanah tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk
memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah juga dapat dievaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk
mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Ketentuan mengenai
evaluasi izin diatur oleh bupati/walikota.
Setelah kegiatan pengeboran atau penggalian
air tanah selesai dilakukan, bupati/walikota wajib melakukan evaluasi terhadap
debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali sumur
produksi mana yang akan dipakai atau diusahakan lagi, sebagaimana yang
tercantum dalam izin.
7.11.3 Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perubahan
ketersediaan air tanah pada CAT. Evaluasi debit dan kualitas air tanah
dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
Laporan pelaksanaan pengeboran atau
penggalian air tanah paling sedikit memuat (PP No.43/2008, Pasal 75 Ayat (3)):
1. Gambar penampang litologi dan penampangan
sumur;
Penampangan sumur menunjukkan jenis, sifat
fisik setiap lapisan batuan, dan kedalaman batuan yang mengandung air tanah
sehingga dapat ditentukan jenis dan posisi saringan.
2. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
Hasil analisis fisika dan kimia akan
menunjukkan kualitas atau mutu air tanah.
3. Hasil analisis uji pemompaan terhadap
akuifer yang disadap;
Hasil analisis uji pemompaan akan menunjukkan
debit air tanah yang dapat diambil secara optimal dari sumur tersebut.
4. Gambar konstruksi sumur berikut bangunan
di atasnya;
Gambar konstruksi sumur akan menunjukkan
posisi saringan dan kerikil pembalut.
7.11.4 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Hak setiap pemegang izin pemakaian air tanah
atau izin pengusahaan air tanah adalah untuk memperoleh hak guna pakai atau hak
guna usaha air dari pemanfaatan air tanah .
Sedangkan kewajiban setiap pemegang izin
pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah (PP No.43/2008, Pasal 77):
1. Menyampaikan laporan hasil kegiatan
pengeboran atau penggalian air tanah serta debit pemakaian atau pengusahaan air
tanah setiap bulan kepada Pemerintah.
2. Memasang meteran air pada setiap sumur
produksi dalam pemakaian atau pengusahaan air tanah.
3. Membangun sumur resapan di lokasi yang
ditentukan oleh bupati/walikota.
4. Berperan serta dalam menyediakan sumur
pantau air tanah, seperti memberikan tempat untuk pembuatan sumur pantau di
lokasi lahannya.
5. Melakukan upaya konservasi air tanah.
6. Melaporkan kepada bupati/walikota apabila
dalam pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, serta pemakaian dan
pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.
7. Wajib memberikan air sekurang-kurangnya
10% dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan
dalam izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar
lokasi pengusahaan air tanah.
7.12 Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pengaturan air tanah pada suatu cekungan air
tanah secara utuh mencakup daerah imbuhan dan luahan air tanah. Pengaturan yang
dilakukan pada setiap zona konservasi air tanah sesuai dengan tingkat kerusakan
air tanahnya, meliputi :
1. Pengaturan batasan kedalaman penyadapan
air tanah.
2. Pengaturan jumlah pengambilan dan
pemanfaatan air tanah.
3. Pengaturan peruntukan pemanfaatan air
tanah
Untuk mendukung kegiatan di atas maka
dibutuhkan pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan oleh berbagai pihak, baik
pemerintah, swasta, dan peran serta masyarakat.
7.12.1 Pemberdayaan
Penyelenggaraan pemberdayaan kepada aparat
pengelola air tanah, pemegang hak guna pakai dan hak guna usaha air dari
pemanfaatan air tanah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan pengeboran air
tanah, dan kelompok masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam
pengelolaan air tanah.
Pemberdayaan diselenggarakan oleh Menteri,
gubernur, bupati/walikota dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan,
pembimbingan, dan pendampingan. Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk
kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota. Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.
7.12.2 Pengendalian
Berdasarkan PP No. 43/2008 Pasal 87, kegiatan
pengendalian penggunaan air tanah dilakukan oleh Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian laporan
penyelenggaraaan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan mulai dari tingkat
daerah oleh bupati/walikota kepada gubernur, kemudian gubernur menyampaikan
laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah tersebut kepada
Menteri secara berkala.
Laporan penyelenggaraan pengendalian
penggunaan air tanah berisi antara lain jumlah dan lokasi sumur bor, jumlah
pengguna air tanah, jumlah pengambilan air tanah, peruntukan penggunaan air
tanah, dan jumlah pajak pemanfaatan air tanah. Lebih jelasnya dapat dilihat
pada diagram berikut
Gambar 7‑15 Mekanisme penyampaian laporan
penyelenggaraan penggunaan air tanah
7.12.3 Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan
pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut
ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
Wewenang pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pengelolaan air tanah di tingkat nasional berada di tangan
Menteri, di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur, dan di tingkat
kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
pengelolaan air tanah juga dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraaan air tanah meliputi pengawasan atas pelaksanaan:
1. konservasi air tanah,
2. pendayagunaan air tanah,
3. pengendalian daya rusak air tanah,
4. sistem informasi air tanah, dan
5. pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam
izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Pengawasan atas
pelaksanaan pengelolaan air tanah tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan
pengeboran, penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah.
Secara skematis kegiatan pengawasan dapat
dilihat pada diagram berikut
Gambar 7‑16 Diagram Kegiatan Pengawasan
Pengeboran dan pengambilan air tanah pada
dasarnya adalah kegiatan di bawah permukaan yang sangat mudah disembunyikan,
tidak kasat mata, maka pengawasannya tidak mudah dilaksanakan. Saat ini banyak
dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna air tanah dan pihak-pihak
yang terkait, maka keadaan ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif karena
pengambilan air tanah menjadi tidak terkendali.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian
pendayagunaan air tanah dalam rangka konservasi meliputi:
1. pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran
eksplorasi dan eksploitasi air tanah yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga
pemerintah atau swasta;
2. pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
teknis yang tercantum dalam izin dalam rangka pembuatan maupun
perbaikan/penyempurnaan sumurbor atau penurapan mata air, pemakaian air tanah
dan pengusahaan air tanah;
3. pengawasan terhadap terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan air tanah;
4. pengawasan dalam rangka penertiban
pengeboran, penurapan, dan pemakaian serta pengusahaan air tanah tanpa izin;
5. pengawasan dalam rangka penertiban
kegiatan perusahaan pengeboran air tanah;
6. pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan
sumur pantau;
7. pengawasan terhadap pembuatan sumur
imbuhan;
8. pengawasan pelaksanaan UKL dan UPL atau
Amdal.
Air tanah adalah sumberdaya alam yang
terbarukan, yang memegang peran vital dalam pembangunan kita. Namun,
pengambilannya tetap harus mempertimbangkan aspek keseimbangan dan
kelestariannya. Degradasi yang terjadi pada sumberdaya air tanah baik jumlah
maupun mutunya, sangat sulit upaya pemulihannya.
Kebutuhan akan air tanah yang semakin
meningkat sementara di sisi lain ketersediaannya yang makin langka mendorong
perlunya perencanaan yang matang dalam pemanfaatan sumber daya tersebut
disesuaikan dengan jumlah ketersediaannya yang paling layak untuk dimanfaatkan
Mengingat sifat keterdapatan sumber daya air
tanah, maka seharusnya air tanah menjadi alternatif paling akhir bagi pasokan
kebutuhan akan air untuk berbagai peruntukan setelah sumber-sumber yang lain.
Di lain pihak, perlu diupayakan pengurangan ketergantungan pasokan air dari
sumberdaya air tanah dengan meningkatkan kapasitas pelayanan PAM agar air
permukaan dapat mengganti peran air tanah.
Penataan peraturan perundang-undangan dalam
rangka pengelolaan air tanah pada CAT, terutama pada kegiatan konservasi air
tanah oleh semua pihak, serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan
oleh instansi yang berwenang, merupakan hal yang paling menentukan di dalam
upaya pelestarian air tanah.
7.13
Sanksi dalam pengelolaan air tanah, terdapat 2 (dua) jenis sanksi, yaitu: (i)
sanksi pidana sesuai dengan UU No 7/2004, dan (ii) sanksi administrasi. Sanksi
administratif ini telah dijelaskan pada sub-bab 5.4.2.5.
1.
Dasar
Hukum.
1.
Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pengeboran,
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kota Medan.
2.
Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan
Penandatanganan Perijinan Kepada Badan Pelayan Perijinan Terpadu Kota Medan
3.
Keputusan Walikota
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pengeboran,
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Kota Medan
2.
Pengertian.
1.
Pengeboran air tanah
adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan
pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
2.
Air Bawah Tanah adalah
semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukiman tanah
termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.
3.
Pengelolaan Air Bawah
Tanah adalah pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha inventarisasi,
peraturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendaliaan dan pengawasan serta
konservasi air bawah tanah.
4.
Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah setiap pengambilan air bawah tanah yang
dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan
penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan tujuan lainnya.
3.
Persyaratan
(Berdasarkan Kepwal No. 05 Tahun 2003 pasal 3)
1.
Ijin
Pengeboran Air Bawah Tanah :
1.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
2.
Pas photo Penanggung
Jawab perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
3.
Photo copy Surat Ijin
Perusahaan Pengerboran Air Bawah Tanah (SIPPAT ) Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) yang masih berlaku dan Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir.
4.
Bagi Perusahaan yang
berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto
copy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir.
5.
Bagi perusahaan
berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
6.
Bagi Badan Usaha yang
berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta
foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang
dilegalisir
7.
Peta situasi berskala
1 : 10.000 dan atau lebih besar, dan peta topografi,skala 1 : 50.000 yang
meperlihatkan titik lokasi rencana Pengeboran Air Bawah Tanah.
8.
Informasi mengenai
rencana Pengeboran Air Bawah Tanah.
9.
Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk
pengambilan Air Bawah Tanah < 50 (lima puluh) L/detik, sedangkan untuk
Pengambilan Air Bawah Tanah >= 50 L/detik dalam area =< 10 (sepuluh)
hektar harus dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
10.
Tanda bukti
kepemilikan 1 ( satu ) buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis
muka Air ( Automatic Water Level Recorder / AWLR ), untuk pengambilan Air Bawah
Tanah >= 50 ( lima puluh ) L/detik dari satu atau beberapa sumur pada
kawasan < 10 ( sepuluh ) hektar.
11.
Saran teknis dari
Instansi yang dihunjuk.
2.
Ijin
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah :
1.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2.
Pas photo ukuran 3 x 4
cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.
Khusus bagi permohonan
atas nama Badan Usaha melampirkan :
§ Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan
Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari
Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
§ Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa.
melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
§ Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi
melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan
dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
4.
Laporan penyelesaian
pengeboran sumur dengan melampirkan Hasil analisa Air Bawah Tanah dari Instansi
yang dihunjuk.
5.
Foto copy Ijin
Pengeboran yang dilegalisir.
3.
Perpanjangan
ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah :
1.
Photo copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
2.
Pas photo ukuran 3 x 4
cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.
Khusus bagi permohonan
atas nama Badan Usaha melampirkan :
§ Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan
Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari
Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
§ Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa.
melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
§ Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi
melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan
dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
4.
Hasil analisa Air
Bawah Tanah dari segi teknis geologi dan konservasi air bawah tanah dari
Instansi yang dihunjuk.
5.
Melampirkan foto copy
Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah terakhir yang dilegalisir.
4.
Tarif
Retribusi (Berdasarkan Perda No. 27 Tahun 2002 Pasal 18)
1.
Besarnya retribusi
terhadap setiap ijin pengeboran air bawah tanah adalah :
1.
Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sumur kesatu.
2.
Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk sumur kedua.
3.
Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupiah) untuk sumur ketiga dan seterusnya.
2.
Besarnya retribusi
ijin pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah :
0
s/d 2 liter/detik
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
>
2 s/d 5 liter/detik
|
Rp.
|
2.000.000,-
|
>
5 s/d 10 liter/detik
|
Rp.
|
4.000.000,-
|
>
10 s/d 15 liter/detik
|
Rp.
|
6.000.000,-
|
>
15 s/d 20 liter/detik
|
Rp.
|
8.000.000,-
|
>
20 s/d 25 liter/detik
|
Rp.
|
10.000.000,-
|
>
25 s/d 50 liter/detik
|
Rp.
|
15.000.000,-
|
>
50 liter/detik
|
Rp.
|
25.000.000,-
|
3.
Besarnya retribusi
atas perpanjangan ijin pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adalah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi ijin baru.
4.
Bagi pemegang ijin
yang terlambat memperpanjang ijin dikenakan denda administrasi sebesar 2% ( dua
persen ) perbulan dari retribusi yang dihitung dari saat jatuh tempo.
5.
Masa
Berlaku Ijin
1.
Ijin pengeboran air
bawah tanah berlaku selama 6 bulan.
2.
Pelaksanaan pengeboran
harus sudah selesai dilakukan selambat - lambatnya 6 bulan setelah ijin
ditertibkan.
3.
Ijin pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah selama 2 tahun.
6.
Waktu
Pemrosesan/Penerbitan Ijin
Pemrosesan Ijin
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
Sanksi pidana dikenakan
sesuai ketentuan Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96. Rangkuman tentang sanksi
pidana dapat dilihat pada Tabel 7-1.
Tabel 7‑1 Sanksi pidana dalam pengelolaan air
tanah sesuai UU No. 7/2004
Pasal
Sanksi Maksimal Pelanggaran
94: penjara 9 tahun dan denda
Rp1.500.000.000,0
1.sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan
air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
1.sengaja melakukan kegiatan penggunaan air
yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi
sumber air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
penjara 3 tahun dan denda Rp500.000.000,00
1. sengaja menyewakan atau memindahtangankan
sebagian atau seluruhnya hak guna air;
2. sengaja melakukan pengusahaan sumber daya
air tanpa izin dari pihak yang berwenang; atau
3. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan
konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar,
pedoman, dan manual;
4. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan
konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
95: penjara 18 bulan dan denda
Rp300.000.000,00
1.karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan
sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau
mengakibatkan pencermaran air; atau
2.karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
penjara 1 (satu) tahun dan denda
Rp200.000.000,00
1. karena kelalaiannya melakukan kegiatan
penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan
kerusakan fungsi sumber air; atau;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan
yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.
penjara 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,00
1. karena kelalaiannya melakukan pengusahaan
sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada
norma, standar, pedoman, dan manual;
3. karena kelalaiannya
melakukan kegiatan.
Demikian semoga bermanfaat. Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA
KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Jalan raya Kemantren 82, Terusan,
Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999,
terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita
hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini, www.jejakkasus.info
dan www.jejakkasus.com