Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan (PP No.43/2008, Pasal 68, Ayat (1)):
1. Pada setiap CAT lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.
2. Pada setiap CAT lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur.
3. Pada setiap CAT dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan zona konservasi air tanah dan/atau zona pemanfaatan air tanah.
Rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berisi:
1. lokasi dan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah,
2. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap,
3. debit pengambilan air tanah,
4. kualitas air tanah,
5. peruntukan penggunaan air tanah.
Informasi yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin:
1. peruntukan dan kebutuhan air tanah yang akan diambil,
2. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah,
3. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Izin pemakaian air tanah harus memuat paling sedikit:
1. nama dan alamat pemohon,
2. titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian,
3. debit pemakaian atau pengusahaan air tanah,
4. ketentuan hak dan kewajiban.
Pemegang izin wajib memberitahukan kepada bupati/walikota tentang rencana pelaksanaan konstruksi sumur produksi dan uji pemompaan dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Untuk kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 2 liter per detik, wajib melakukan eksplorasi air tanah terlebih dahulu.
Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan:
1. kedalaman pengeboran atau penggalian;
2. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi;
3. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
Kegiatan pengeboran eksploitasi air tanah tidak memerlukan izin bila :
1. Dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang air tanah.
2. Dilaksanakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam jumlah pengambilan tertentu yang tidak didistribusikan
Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian di lokasi yang telah ditetapkan, dan hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.
Berdasarkan PP No.43/2008, tata cara perizinan air tanah dapat dilihat pada diagram berikut:
Gambar 7‑14 Diagram tata cara perizinan pengelolaan air tanah
Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah dapat diperoleh melalui:
1. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
2. sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi teknis serta kualifikasi dan klasifikasi pengeboran atau penggalian air tanah diatur dalam peraturan Menteri.
7.11.2 Jangka Waktu Izin
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya berlaku selama 3 tahun, namun izin tersebut dapat diperpanjang. Perpanjangan izin hanya dapat diberikan oleh bupati/walikota, setelah memperoleh rekomendasi teknis, dan selama air tanah masih tersedia dan dapat diambil tanpa menyebabkan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
Masa berlakunya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah selama 3 tahun, setelah habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan. Namun sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut juga bisa dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam izin dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mampu memperbaiki kinerjanya sesuai batas waktu yang diberikan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin.
Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah juga dapat dievaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Ketentuan mengenai evaluasi izin diatur oleh bupati/walikota.
Setelah kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah selesai dilakukan, bupati/walikota wajib melakukan evaluasi terhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali sumur produksi mana yang akan dipakai atau diusahakan lagi, sebagaimana yang tercantum dalam izin.
7.11.3 Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Evaluasi debit dan kualitas air tanah dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
Laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah paling sedikit memuat (PP No.43/2008, Pasal 75 Ayat (3)):
1. Gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
Penampangan sumur menunjukkan jenis, sifat fisik setiap lapisan batuan, dan kedalaman batuan yang mengandung air tanah sehingga dapat ditentukan jenis dan posisi saringan.
2. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
Hasil analisis fisika dan kimia akan menunjukkan kualitas atau mutu air tanah.
3. Hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap;
Hasil analisis uji pemompaan akan menunjukkan debit air tanah yang dapat diambil secara optimal dari sumur tersebut.
4. Gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya;
Gambar konstruksi sumur akan menunjukkan posisi saringan dan kerikil pembalut.
7.11.4 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Hak setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah adalah untuk memperoleh hak guna pakai atau hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah .
Sedangkan kewajiban setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah (PP No.43/2008, Pasal 77):
1. Menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah serta debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada Pemerintah.
2. Memasang meteran air pada setiap sumur produksi dalam pemakaian atau pengusahaan air tanah.
3. Membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota.
4. Berperan serta dalam menyediakan sumur pantau air tanah, seperti memberikan tempat untuk pembuatan sumur pantau di lokasi lahannya.
5. Melakukan upaya konservasi air tanah.
6. Melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.
7. Wajib memberikan air sekurang-kurangnya 10% dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi pengusahaan air tanah.
7.12 Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pengaturan air tanah pada suatu cekungan air tanah secara utuh mencakup daerah imbuhan dan luahan air tanah. Pengaturan yang dilakukan pada setiap zona konservasi air tanah sesuai dengan tingkat kerusakan air tanahnya, meliputi :
1. Pengaturan batasan kedalaman penyadapan air tanah.
2. Pengaturan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
3. Pengaturan peruntukan pemanfaatan air tanah
Untuk mendukung kegiatan di atas maka dibutuhkan pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, dan peran serta masyarakat.
7.12.1 Pemberdayaan
Penyelenggaraan pemberdayaan kepada aparat pengelola air tanah, pemegang hak guna pakai dan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan pengeboran air tanah, dan kelompok masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
Pemberdayaan diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.
7.12.2 Pengendalian
Berdasarkan PP No. 43/2008 Pasal 87, kegiatan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian laporan penyelenggaraaan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan mulai dari tingkat daerah oleh bupati/walikota kepada gubernur, kemudian gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah tersebut kepada Menteri secara berkala.
Laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah berisi antara lain jumlah dan lokasi sumur bor, jumlah pengguna air tanah, jumlah pengambilan air tanah, peruntukan penggunaan air tanah, dan jumlah pajak pemanfaatan air tanah. Lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut
Gambar 7‑15 Mekanisme penyampaian laporan penyelenggaraan penggunaan air tanah
7.12.3 Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
Wewenang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di tingkat nasional berada di tangan Menteri, di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan air tanah juga dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan air tanah meliputi pengawasan atas pelaksanaan:
1. konservasi air tanah,
2. pendayagunaan air tanah,
3. pengendalian daya rusak air tanah,
4. sistem informasi air tanah, dan
5. pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah.
Secara skematis kegiatan pengawasan dapat dilihat pada diagram berikut
Gambar 7‑16 Diagram Kegiatan Pengawasan
Pengeboran dan pengambilan air tanah pada dasarnya adalah kegiatan di bawah permukaan yang sangat mudah disembunyikan, tidak kasat mata, maka pengawasannya tidak mudah dilaksanakan. Saat ini banyak dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna air tanah dan pihak-pihak yang terkait, maka keadaan ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif karena pengambilan air tanah menjadi tidak terkendali.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian pendayagunaan air tanah dalam rangka konservasi meliputi:
1. pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi air tanah yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta;
2. pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan teknis yang tercantum dalam izin dalam rangka pembuatan maupun perbaikan/penyempurnaan sumurbor atau penurapan mata air, pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah;
3. pengawasan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan air tanah;
4. pengawasan dalam rangka penertiban pengeboran, penurapan, dan pemakaian serta pengusahaan air tanah tanpa izin;
5. pengawasan dalam rangka penertiban kegiatan perusahaan pengeboran air tanah;
6. pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan sumur pantau;
7. pengawasan terhadap pembuatan sumur imbuhan;
8. pengawasan pelaksanaan UKL dan UPL atau Amdal.
Air tanah adalah sumberdaya alam yang terbarukan, yang memegang peran vital dalam pembangunan kita. Namun, pengambilannya tetap harus mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kelestariannya. Degradasi yang terjadi pada sumberdaya air tanah baik jumlah maupun mutunya, sangat sulit upaya pemulihannya.
Kebutuhan akan air tanah yang semakin meningkat sementara di sisi lain ketersediaannya yang makin langka mendorong perlunya perencanaan yang matang dalam pemanfaatan sumber daya tersebut disesuaikan dengan jumlah ketersediaannya yang paling layak untuk dimanfaatkan
Mengingat sifat keterdapatan sumber daya air tanah, maka seharusnya air tanah menjadi alternatif paling akhir bagi pasokan kebutuhan akan air untuk berbagai peruntukan setelah sumber-sumber yang lain. Di lain pihak, perlu diupayakan pengurangan ketergantungan pasokan air dari sumberdaya air tanah dengan meningkatkan kapasitas pelayanan PAM agar air permukaan dapat mengganti peran air tanah.
Penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan air tanah pada CAT, terutama pada kegiatan konservasi air tanah oleh semua pihak, serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang, merupakan hal yang paling menentukan di dalam upaya pelestarian air tanah.
7.13
Sanksi dalam pengelolaan air tanah, terdapat 2 (dua) jenis sanksi, yaitu: (i) sanksi pidana sesuai dengan UU No 7/2004, dan (ii) sanksi administrasi. Sanksi administratif ini telah dijelaskan pada sub-bab 5.4.2.5.
1.
Dasar
Hukum.
1.
Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pengeboran,
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kota Medan.
2.
Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan
Penandatanganan Perijinan Kepada Badan Pelayan Perijinan Terpadu Kota Medan
3.
Keputusan Walikota
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pengeboran,
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Kota Medan
2.
Pengertian.
1.
Pengeboran air tanah
adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan
pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
2.
Air Bawah Tanah adalah
semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukiman tanah
termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.
3.
Pengelolaan Air Bawah
Tanah adalah pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha inventarisasi,
peraturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendaliaan dan pengawasan serta
konservasi air bawah tanah.
4.
Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah setiap pengambilan air bawah tanah yang
dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan
penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan tujuan lainnya.
3.
Persyaratan
(Berdasarkan Kepwal No. 05 Tahun 2003 pasal 3)
1.
Ijin
Pengeboran Air Bawah Tanah :
1.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
2.
Pas photo Penanggung
Jawab perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
3.
Photo copy Surat Ijin
Perusahaan Pengerboran Air Bawah Tanah (SIPPAT ) Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) yang masih berlaku dan Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir.
4.
Bagi Perusahaan yang
berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto
copy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir.
5.
Bagi perusahaan
berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
6.
Bagi Badan Usaha yang
berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta
foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang
dilegalisir
7.
Peta situasi berskala
1 : 10.000 dan atau lebih besar, dan peta topografi,skala 1 : 50.000 yang
meperlihatkan titik lokasi rencana Pengeboran Air Bawah Tanah.
8.
Informasi mengenai
rencana Pengeboran Air Bawah Tanah.
9.
Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk
pengambilan Air Bawah Tanah < 50 (lima puluh) L/detik, sedangkan untuk
Pengambilan Air Bawah Tanah >= 50 L/detik dalam area =< 10 (sepuluh)
hektar harus dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
10.
Tanda bukti
kepemilikan 1 ( satu ) buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis
muka Air ( Automatic Water Level Recorder / AWLR ), untuk pengambilan Air Bawah
Tanah >= 50 ( lima puluh ) L/detik dari satu atau beberapa sumur pada
kawasan < 10 ( sepuluh ) hektar.
11.
Saran teknis dari
Instansi yang dihunjuk.
2.
Ijin
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah :
1.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2.
Pas photo ukuran 3 x 4
cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.
Khusus bagi permohonan
atas nama Badan Usaha melampirkan :
§ Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan
Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari
Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
§ Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa.
melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
§ Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi
melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan
dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
4.
Laporan penyelesaian
pengeboran sumur dengan melampirkan Hasil analisa Air Bawah Tanah dari Instansi
yang dihunjuk.
5.
Foto copy Ijin
Pengeboran yang dilegalisir.
3.
Perpanjangan
ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah :
1.
Photo copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
2.
Pas photo ukuran 3 x 4
cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.
Khusus bagi permohonan
atas nama Badan Usaha melampirkan :
§ Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan
Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari
Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
§ Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa.
melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
§ Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi
melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan
dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
4.
Hasil analisa Air
Bawah Tanah dari segi teknis geologi dan konservasi air bawah tanah dari
Instansi yang dihunjuk.
5.
Melampirkan foto copy
Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah terakhir yang dilegalisir.
4.
Tarif
Retribusi (Berdasarkan Perda No. 27 Tahun 2002 Pasal 18)
1.
Besarnya retribusi
terhadap setiap ijin pengeboran air bawah tanah adalah :
1.
Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sumur kesatu.
2.
Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk sumur kedua.
3.
Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupiah) untuk sumur ketiga dan seterusnya.
2.
Besarnya retribusi
ijin pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah :
0
s/d 2 liter/detik
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
>
2 s/d 5 liter/detik
|
Rp.
|
2.000.000,-
|
>
5 s/d 10 liter/detik
|
Rp.
|
4.000.000,-
|
>
10 s/d 15 liter/detik
|
Rp.
|
6.000.000,-
|
>
15 s/d 20 liter/detik
|
Rp.
|
8.000.000,-
|
>
20 s/d 25 liter/detik
|
Rp.
|
10.000.000,-
|
>
25 s/d 50 liter/detik
|
Rp.
|
15.000.000,-
|
>
50 liter/detik
|
Rp.
|
25.000.000,-
|
3.
Besarnya retribusi
atas perpanjangan ijin pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adalah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi ijin baru.
4.
Bagi pemegang ijin
yang terlambat memperpanjang ijin dikenakan denda administrasi sebesar 2% ( dua
persen ) perbulan dari retribusi yang dihitung dari saat jatuh tempo.
5.
Masa
Berlaku Ijin
1.
Ijin pengeboran air
bawah tanah berlaku selama 6 bulan.
2.
Pelaksanaan pengeboran
harus sudah selesai dilakukan selambat - lambatnya 6 bulan setelah ijin
ditertibkan.
3.
Ijin pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah selama 2 tahun.
6.
Waktu
Pemrosesan/Penerbitan Ijin
Pemrosesan Ijin
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
Sanksi pidana dikenakan
sesuai ketentuan Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96. Rangkuman tentang sanksi
pidana dapat dilihat pada Tabel 7-1.
Tabel 7‑1 Sanksi pidana dalam pengelolaan air
tanah sesuai UU No. 7/2004Pasal
Sanksi Maksimal Pelanggaran
94: penjara 9 tahun dan denda Rp1.500.000.000,0
1.sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
1.sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
penjara 3 tahun dan denda Rp500.000.000,00
1. sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air;
2. sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang; atau
3. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual;
4. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
95: penjara 18 bulan dan denda Rp300.000.000,00
1.karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air; atau
2.karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp200.000.000,00
1. karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air; atau;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.
penjara 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,00
1. karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual;
3. karena kelalaiannya
melakukan kegiatan.
Demikian semoga bermanfaat. Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA
KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Jalan raya Kemantren 82, Terusan,
Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999,
terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita
hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini, www.jejakkasus.info
dan www.jejakkasus.com
0 comments:
Post a Comment