Saturday, July 4, 2015

Terkait Penipuan Bisnis Listrik Bodong ‘’Mariyoso’’ DPO Polda Jatim Nomor Polisi DPO/01/1/2014



Selengkapnya baca: Ketua Cabang LDII Mojokerto ‘’Abah Johan’’ Dilaporkan KKIRH Ke DPRD Mojokerto
Mojokerto, jejakkasus.com– Merasa di tipu, di kibulin oleh Ketua Cabang LDII Mojokerto, di laporkan oleh Komunitas Korban Investasi dan Rekayasa Hukum KKIRH ke Ketua DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 4 bulan mei 2015.
Berupa bisnis pembayaran tunggakan rekening listrikPLN Bodong, melalui Fatwa atau himbauannya, Ketua LDII Abah Johan menghalalkan dan mendukung bisnis bisnis PLN Mariyoso’’, alias Mbah Gombel, bagi warga LDII fatwa kiyai sifatnya wajib di taati, dan mengikat.
Maka dengan waktu singkat telah mengeruk hasil uang jama ahnya DLDII dan uang selain warga LDII senilai Rp 4,5 triliun, sedangkan uang uang yang nmengalir ke Maryoso alias mbah gombel sebesar Rp 789 Milyar, sebagian besar uang mengalir di nikmati oleh kaum Elit LDII, ucap KKIRH.
Warga jama ah LDII yang tidak setuju dengan bisnis PLN Maryoso, di hukumi tidak taat/ murtad dan halal di bunuh, tambahnya M Yudha Ketua PAC LDII Desa Mentikan Mojokerto, direkayasa akan di penjara delapan tahun.
KKIRH mendorong Ketua DPRD kota mojokerto serta jajarannya kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa timur bisa menangkap serta mengungkap DPO Mariyoso dan Kawan kawan denngan nomor Polisi: DPO/43/lll/2007, Reskrim Polres Mojokerto, Nomor Polisi:  DPO/01/1/2014, Direskrimsus Polda Jatim, terkait kasus besar PLN Bodong, bersambung. (Pria Sakti Perkasa : Telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89).

Tim Jejak Kasus Bentrok Dengan Oknum Marinir Indra, DKK Lakukan Penyimpangan BBM Solar Di SPBU Jalan Keluar By Pass Krian’’



Sidoarjo, www.jejakkasus.com : Menindak lanjuti berita jumat 3 Juli 2015, Tim Jejak Kasus melangkah ke PT Pertaminah, pasalnya SPBU jalan by Pass Krian Pintu keluar arah surabaya, sudah tidak aman, BBM Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, di buat bisnis, setiap malam puluhan TON oleh oknum petugas SPBU dan Oknum Marinir Indra DKK.
Tugas Pokok Marinir melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Marinir mempunyai tugas pokok memberikan dukungan dan pelayanan dalam mewujudkan kesiapan operasional satuan di wilayahnya, melaksanakan fungsi pelayanan antara lain Pemeliharaan Alat Utama, Menyiapkan Perbekalan Satuan yang Akan Melaksanakan Tugas Operasi, Dll. Namun Oknum Marinir Indra DKKnya pada hari jumat 03 Juli 2015 pukul 18:00 wib, melakukan aksi kejahatan menyimpangkan BBM Jenis Solar di SPBU By Pass Krian Sidoarjo.
Hal tersebut di ketahui Tim Jejak Kasus, Indra DKK melakukan penyipangan dengan menggunakan dugaan 4 Mobil Panther, Permobil Panther memuat BBM Solar sekitar 2 Ton, sehingga sekali muat 4 mobil dapat mengumpulkan BBM Solar di Lokasi penimbunan di duga di perumahan wilayah hukum Perum By Pass Krian.
Kejadian Indra DKK menyimpangkan BB Solar sempat adu argumentasi dan perang mulut keras, Eronisnya Mobil mobil tersebut di larikan oleh tim oknum arinir Indra, Antara Lain Mobil Panther dengan noopol Polisi L 1608 OH, berwarna Biru.
Mobil berhasil di larikan Tim nya oknum Marinir di saat Tim Jejak Kasus bentrok mulut di saksikan oleh Polisi Patroli Polsek Krian.
Pria Sakti Ketum NGO HDIS menyayangkan tindakan oknum maririr Indra DKKnya, patut di duga di jatuhi Sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi.
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi
Marinir.
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
Untuk itu, selain Tim Jejak Kasus melangkah ke PT Pertaminah, Tim Jejak Kasus akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, pasalnya ada dugaan kuat polsek Krian ikut bermain, melihat dari sisi laporan Tim Jejak Kasus tidak bergegas turun, banyak alasan, sehingga Barang baukti keburu di larikan pelaku. Bersambung. ( Pria Sakti).

Friday, July 3, 2015

Oknum Polisi Ian Aditya NTD Anggota Polsek Labuan Tiduri Wanita Asal Sumba Di Wisma Davinci Jakarta.



Jakarta, www.jejakkasus.com : Dugaan pelaku Ian Aditya asli bersama korbannya, asal Pakereng. Sumba Timur, waingapu. NTT, Cek in pada tanggal 23 April dan cek out tanggal 24 april 2015, keterangan foto bertiga, saat jalan jalan santai di Monas pada tanggal 24 april 2015. Setelah iAN Aditya NTD terbang, balik kanan pulang. Ian Adiya NTD ternya tugas di polsek Labuan, kata korban" ucap korban.
Wanita asal NTT ini di Kekecewaan! berawal dari Ian Aditya ketika di tanya apa ada wanita lain selain saya, ian berkata tidak ada, hingga diduga kuat sampai berhubungan suami istri, padahal di ketahui oleh korban sepulangnya Ian, wanita tersebut buka akun, dan di ketahuinya ian banyak wanita, hingga pengaduan ini di angkat beritanya.
Saat di konfirmasi melalui facebook, Ian Aditya mengelak, katanya itu fitnah, bahkan mulut Ian Aditya mengatakan kepada para wanita, kamu itu lahir dari lonte, dan anjing, ucap oknum polisi Ian Aditya.
Pria Sakti Ketum NGO HDIS menyayangkan tindakan Ian Aditya, yang mengumbar perkataan di dunia maya dengan kata kata kotor, Hal tersebut terkait tindakan oknum anggota polisi Ian, bagaimana tindakan Bapak Kapolsek Labuan, Bapak Kapolres Kabupaten Donggala, Kapolda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan bapak Kapolri?.
Sementara berita di angkat karena di anggap sudah cukup untuk di publikasikan, Bersambung berburu akun Polgad mengatasnamankan IAN. salam redaksi harian jejak kasus ( Pria Sakti & Pejuang Terakhir: 082141523999, PIN: 238A0F89 )

Thursday, July 2, 2015

Ian Aditya NTD Oknum Polisi'' Polsek Labuan’ Kerjanya Siang Malam Facebookan dan Narsis


Labuan, www.jejakkasus.com : Sebagai oknum polisi, seharusnya mengemban tugas untuk negara dan mengayomi masyarakat, Namun oknum Polisi Ian Aditya NTD, Anggota Polisi Polsek Labuan, Kabupaten Donggala, Sulteng dalam pantauan Harian Jejak Kasus, mulai pagi hingga malam hari pekerjaannya mainan Handphone, facebook an.
Hal tersebut terbukti dalam akun facebook nya Ian Aditya asli selalu online dan bikin status sampai unggah foto Narsis di depan wanita dunmay.
Yth Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Donggala, dan Bapak Kapolsek Labuan, Bapak Kapolri, Mohon ijin waktunya, pasalnya Publik bertanya tentang Ian Aditya NTD.
1. Layakkah oknum polisi seperti Ian Aditya mengemban tugas sebagai polisi, sementara hari harinya selalu online mainan Facebok, Narsis dengan Foto fotonya,
2. Sementara jika kita Klik di facebook, nama Ian Aditya, akan muncul ratusan akun akun yang menggunakan foto Ian Aditya dan sudah banyak memakan korban wanita di dunia maya.
3. Satu hal nama Polri diduga telah di hancurkan Ian Aditya,
Silahkan baca: Di Wisma Davinci Jakarta, Dugaan Wanita asal NTT di tiduri dan di sakiti ian Aditya NTD. Jakarta, www.jejakkasus.com : Dugaan pelaku Ian Aditya asli bersama korbannya, asal Pakereng. Sumba Timur, waingapu. NTT, Cek in pada tanggal 23 April dan cek out tanggal 24 april 2015, keterangan foto bertiga, saat jalan jalan santai di Monas pada tanggal 24 april 2015. Setelah iAN Aditya NTD terbang, balik kanan pulang. iAN Adiya NTD ternya tugas di polsek Labuan, kata korban" ucap korban.

Wanita asal NTT ini di Kekecewaan! berawal dari Ian Aditya ketika di tanya apa ada wanita lain selain saya, ian berkata tidak ada, hingga diduga kuat sampai berhubungan suami istri, padahal di ketahui oleh korban sepulangnya Ian, wanita tersebut buka akun, dan di ketahuinya ian banyak wanita, hingga pengaduan ini di angkat beritanya. Bersambung berburu akun Polgad mengatasnamankan IAN. Salam Redaksi Harian Jejak Kasus ( Pria Sakti & Pejuang Terakhir: 082141523999, PIN: 238A0F89 )

Belum Di Jatuhi Sangsi’’Dr Ongko Prabowo Lakukan Malpraktek, Polres Gresik Diduga Melacur Hukum



Ketika Tim Jejak Kasus melaporkan Dr Ongko Prabowo tentang dugaan malpraktek, Namun sampai sekarang pihak Polsek Kedamean dan Polres Gresik belum menjatuhi sanksi pidana, pasalnya kegiatan dugaan malpraktek tersebut sudah puluhan tahun berjalan tanpa mengantongi ijin praktik.
Gresik, www.jejakkasus.com – Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus dan Radar Bangsa, secara fakta Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, bertahun- tahun telah melakukan kegiatan dugaan malpraktek. Lokasi RS Sumber Sehat yang berlokasi di Jl Raya Kademangan No. 20 Kabupaten Gresik ini diduga telah puluhan tahun juga menyembunyikan kebobrokan Dr Ongko Prabowo berkedok RS di mata publik.
Kejadian Malpraktek yang membahayakan nyawa para si penderita atau pasien, terbongkar oleh Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus Radar Bangsa. Ironisnya, para penegak hukum dan Dinas Perijinan bahkan para DPRD Kabupaten Gresik sampai sekarang enjoy saja. Tidak memberikan sanksi apapun pada kelakuan bejat malpraktek. Malah Bupati Sambari menerbitkan Ijin SK untuk Dr Ongko Prabowo dengan No 445/ 133/ HK/ 437/2/2012.
Padahal cukup jelas kegiatan malpraktek yang di lakukan oleh Dr Ongko Prabowo di kediamannya atau tempat malprakteknya Rumah Sakit (RS) Sumber Sehat, melawan hukum dan melanggar ketentuan UU No 36 tahun 2009 (tentang Kesehatan), yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional.
Pasal 191, menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketika kasus Dr Ongko Prabowo tercium oleh publik, dan beberapa wartawan telah melakukan investigas, namun wartawan tersebut telah disuap dan dimasukan sel penjara oleh aparat Polres Gresik yang sudah tentu bekerjasama dengan Dr. Ongko Prabowo. Yang menjadi kekecewaan publik, kenapa si penyuap tidak ada sanksi pidana, padahal aturan atau menurut koridor hukum di Indonesia si penyuap sangat melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan, lebih lanjut dapat disimak artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi.
Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat dibaca dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didalam buku tersebut (hal. 19) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:
1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor) Jika Tidak ada dugaan Melindungi atau Melacur Hukum, Setidaknya Ada tindakan Tegas Terhadap Dr. Ongko Prabowo lakukan Kegiatan Malpraktek Puluhan Tahun tanpa Ijin. Bersambung Konfirmasi dapat langsung Ke Ponsel Redaksi Harian Jejak Kasus: 082141523999. (Pria sakti Perkasa).