Wednesday, June 24, 2015

Kasus pencurian Listrik & Gaji Dibawah UMR’’ Pabrik Plastik PT SJP Mojokerto 24 Juni 2015 Agus Belum Bisa Di Temui

Mojokerto, jejakkasus.comMojokerto kota di kenal sebagai kota bisnis atau usaha, namun jika di ributkan dengan matinya listrik, bisnis atau usaha akan terhambat, keluhan masyarakat mojokerto kota nomor satu adalah seringnya listrik padam atau mati, dari keluhan tersebut berdampak pada alat alat elektronik untuk kebutuhan rumah maupun kantor, salah satunya TV, Kipas Angin, AC, Laptop, Mesin Cuci, dan lain sebagainya, hal tersebut di karenakan dugaan atas kenakalan oknum Dirut PT SPJ AGS inisial yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian Listrik dengan cara membendeng.

Masyarakat belum mengatahui penyebab atau penyakitnya listrik sering mati di Mojokerto, namun sumber terpercaya dari salah satu karyawan pabrik PT SJP yang kecewa dengan AGS, mengadukan permasalahan tersebut ke Harian Jejak Kasus, hingga Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus turun lapangan untuk membuktikannya.
Agus sampai saat ini hari rabu, 24 juni 2015 belum bisa di konfirmasi, saat Pria Sakti mendatangi Pabrik PT SJP tersebut, hanya bias mengambil gambar gardu Listrik yang digunakan untuk pebendengan.
Lanjut Narasumber ke 2 memberikan informasi tentang pabrik tersebut karyawannya juga tidak mendapat gaji/ Upah Minimum Regional (UMR). Pria Sakti Direktur NGO HDIS menyayangkan adanya hal tersebut, pasalnya perbuatan tersebut Dugaan kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Dugaan kasus Pencurian Strum Listrik & Gaji Di bawa UMR’’ Pabrik Plastik PT SJP Mojokerto di duga melanggar ketentuan Pidana pelanggaran terhadap UU Ketenagaan Kerja ( Jamsostek ).
Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, ataumembayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).
Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992).
Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).
Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus lembur. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini berarti bahwa bekerja pada hari libur resmi termasuk ke dalam waktu kerja lembur.
Tanggal 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) adalah libur resmi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, Anda dapat melihat pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP- 233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus
Menerus, yaitu antara lain:
a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan
penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media masa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi:
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak
bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Jadi, pada dasarnya pada hari libur resmi pun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja jika:

1. sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus; atau
2. ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Melihat pada jenis usaha perusahaan tempat Anda bekerja (konveksi), maka tidak termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan di atas, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan Pasal 6 Kepmenaker 102/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur. Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Ketentuan Upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pelanggaran !
Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerjanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 190 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Sanksi adminisitratif tersebut berupa (Pasal 190 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Pasal 153 ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan alasan: karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; Pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Jadi, perbuatan bos/pengusaha tersebut tidak dapat dibenarkan melihat pada ketentuan-ketentuan UU Ketenagakerjaan di atas. Baca juga saat di konfirmasi Desi istri Agus mengaku adik kandungnya: http://www.jejakkasus.com/berita/desi-mengaku-sebagai-adik-agus-liantono-
terkait-kasus-pencurian-listrik-dan-gaji-di-bawa-umr-pt-sjp-mojokerto-sampai-berita-di-angkat- jejak-kasus. (Pria Sakti/Ilyas)

Friday, May 8, 2015

Dalam rangka HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa Bersama Rock Dangdut Om Glafinta

Kediri, www.jejakkasus.info - Untuk memeriahkan HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa, panitia mengadakan jalan sehat keliling Desa Keling dan sekitarnya.
Hadiah utama 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio, hadiah ke ll Sepeda Gunung, hadiah ke lll TV 18 In, dan rebut ratusan hadiah hiburan Dor Pres dari redaksi Jejak Kasus.
Acara Jalan sehat di mulai pukul 07:00 wib sampai selesai, di lanjutkan hiburan Rock dangdut Glafinta Pimpinan bapak Yanto alamat. Damar wulan Kepung Kediri, menampilkan 7 Artis Kondang Jawa timur. telpon: 085649129666. di lapangan Kepung Kediri.
Ketua Panitia: 1. Bapak Koiri dewan Redaksi Jejak Kasus, wakil ketua panitia Bapak Sugeng selaku Kepa Biro Kediri.
Di dukung oleh: TRI JAYA MOTOR beralamatkan Kepung Kediri.
Penanggung Jawab: Supriyanto (Pria Sakti), Pimpinan Redaksi Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa.
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat di Mojokerto, Jawa timur.
Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

Tuesday, March 24, 2015

Bajingan Ramor Suparman, Setelah Nabrak Pohon, Di Tangkap Polisi

Cilacap, www.jejakkasus.com - Setelah cukup mulus menjalankan aksinya mencuri sepeda motor akhirnya jatuh juga kecelakaan tunggal di jalan disambi mabok nihh nyurinya.
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka. 

Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan, 
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook
Humas Polres Cilacap . 
Peanggung Jawab:

Sunday, March 22, 2015

Jejak Kasus Segera Laporkan PT. Jaker Kertosono Nganjuk Ke Menteri LH RI' terkait Limbah B3




Nakal Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah B3 ‘Tampa’ Ijin Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias ‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat, dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar. 

Bahkan, didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT. Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter. Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’  yang dilakukan pihak PT. Jaker tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker bertahun-tahun sampai hari ini“


Sepertinya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan, serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah  yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker , dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.” Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan, penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan ), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan limbah ‘B3’  Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Text Box: Gambar diatas,  sisa lahan tanah  milik ‘PU. Bina Marga Nganjuk’ disebelah baratnya bangunan PT. Jaker yang digenangi Air Hujan dengan Air Limbah milik PT. Jaya Kertas ( Jaker ) yang tidak adanya bangunan saluran irigasi yang baik.Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik  masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak  mengadung zat kimia yang beracun berbahaya, sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya. Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT. Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4 titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat pembuangan,pengelohan limbah ‘B3 juga ada semuanya.   Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).                

Sunday, March 8, 2015

Cek in Di Hotel Waduk Wonorejo' Ketahuan Tim Jejak Kasus, Oknum Anggota DPRD Tulung Agung '' Leman'' Meradang

Tulungagung, jejakkasus.com- Sebagai Wakil Rakyat, seharusnya memberikan tauladhan yang baik kepada rakyat, namun oknum anggota DPRD yang satu ini, di duga kuat cek in dengan wanita lain yang bukan istrinya pada jam dinas.

Tampak wajah merah merona yang dialami anggota DPRD Tulungagung dari fraksi Golkar Leman Dwi Prasetyo saat digencar pertanyaan oleh wartawan Pusat Radar Bangsa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Wanita yang berprofesi sebagai perias Kemanten (inisial WIN, red) di Hotel beberapa waktu yang lalu.
Dengan volume suara yang agak keras Leman (Leman Dwi Prasetyo, red) sambil sesekali melirik istrinya yang sedang konsen mendengarkan percakapan menampik semua pertanyaan yang kru media ajukan terkait dugaan perselingkuhannya, “saya tidak pernah lakukan perselingkuhan di kamar hotel Wonorejo itu, sepeda motor dinas saya ini sering dipakai orang, kalau wartawan tau perbuatan saya kenapa tidak di gedor saja, dan kok berani wartawan foto saya tidak ijin dulu, saya bisa menuntut kalau caranya begini”  kilas Leman 11/2/15 dikediamannya.
“sampean kenapa menanyakan hal ini terus saya kan sudah kondisikan dan kordinasi dengan Indah Kepala Biro jejak kasus Tulungagung terkait persoalan ini  dan saya juga sudah gunakan hak jawab saya kepada Indah, dan saya kecewa mengapa wartawan yang menulis saya ini tidak pernah menemui saya untuk klarifikasi” tandas Leman menambahkan komentarnya.
Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada sebab tim investigasi setelah kejadian penemuan Leman sedang chek-in hotel dikawasan Waduk Wonorejo, langsung menuju kerumah Leman hendak Klarifikasi, namun Istri Leman mengatakan tidak ada, padahal tim membuntuti Leman sampai pulang ke rumahnya.
Satu hal lagi kejanggalan yang didapat oleh kru redaksi jejakkasus.com, Leman memberikan penjelasan tidak pernah melakukan chek-in di hotel Wonorejo, namun berbeda dengan keterangan Leman kepada Indah yang mengatakan, membenarkan bahwa Leman memang masuk Hotel kawasan wisata Wonorejo untuk menemui teman lama  membahas bisnis kecil-kecilan rias manten dan saat itu pada jam dinas (17/12/14).
Lebih lanjut menurut keterangan warga Bangoan Kedungwaru Tulungagung yang tidak bersedian disebut namanya, Leman pernah menjabat Kepala Desa Bangoan selama dua periode, dan masih menurut warga diduga Leman memang sering gendaan dengan istri orang.
Sampai berita ini diturunkan untuk kesekian kalinya tim masih belum dapat menemui orang yang diduga gendaan dengan Leman, dan setiap hendak ditemui kru Investigasi selalu menghindar, untuk edisi berikutnya kru media ini akan meminta klarifikasi kepada Ketua Partai Golkar  Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung. (timsus/Sh07).

Monday, March 2, 2015

Ingin tau berita tentang Polisi/ Tni/ Pelny Gadungan? atau Polgad? ikuti Facebook Pembasmi Polisi Gadungan

Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.

Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 pada hal 113 no 25 Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
 

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info


Friday, February 27, 2015

Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 Hal 113 no 25 Jejak Kasus Hebat

 www.jejakkasus.info; jejakkasus.com Follow : @humasjejakkasus Telpon: 082141523999 Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info