Nakal
Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah
B3 ‘Tampa’ Ijin
Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah
menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak
takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia
ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan
Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker
yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan
pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan
bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses
bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias
‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang
berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat,
dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar.
Bahkan,
didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan
pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh
instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT.
Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter.
Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah
limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi
Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk
bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’
yang dilakukan pihak PT. Jaker
tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan
menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker
bertahun-tahun sampai hari ini“
Sepertinya
berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga
Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan,
serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan
perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak
asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa
perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan
limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan
kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker
, dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara
Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman
secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan.
Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui
Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera
diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses
penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.”
Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila
laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur
pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan,
penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan
dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang
lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena
pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )
Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan
Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua
Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan
), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan
limbah ‘B3’ Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya
disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya
perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab
pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari
batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga
pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah
cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air
yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah
cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah
dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak mengadung zat kimia yang beracun berbahaya,
sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung
Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian
gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan
ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya.
Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya
Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT.
Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak
resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini
( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4
titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat
pembuangan,pengelohan limbah ‘B3‘
juga ada semuanya. Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).
0 comments:
Post a Comment