Friday, May 8, 2015

Dalam rangka HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa Bersama Rock Dangdut Om Glafinta

Kediri, www.jejakkasus.info - Untuk memeriahkan HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa, panitia mengadakan jalan sehat keliling Desa Keling dan sekitarnya.
Hadiah utama 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio, hadiah ke ll Sepeda Gunung, hadiah ke lll TV 18 In, dan rebut ratusan hadiah hiburan Dor Pres dari redaksi Jejak Kasus.
Acara Jalan sehat di mulai pukul 07:00 wib sampai selesai, di lanjutkan hiburan Rock dangdut Glafinta Pimpinan bapak Yanto alamat. Damar wulan Kepung Kediri, menampilkan 7 Artis Kondang Jawa timur. telpon: 085649129666. di lapangan Kepung Kediri.
Ketua Panitia: 1. Bapak Koiri dewan Redaksi Jejak Kasus, wakil ketua panitia Bapak Sugeng selaku Kepa Biro Kediri.
Di dukung oleh: TRI JAYA MOTOR beralamatkan Kepung Kediri.
Penanggung Jawab: Supriyanto (Pria Sakti), Pimpinan Redaksi Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa.
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat di Mojokerto, Jawa timur.
Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

Tuesday, March 24, 2015

Bajingan Ramor Suparman, Setelah Nabrak Pohon, Di Tangkap Polisi

Cilacap, www.jejakkasus.com - Setelah cukup mulus menjalankan aksinya mencuri sepeda motor akhirnya jatuh juga kecelakaan tunggal di jalan disambi mabok nihh nyurinya.
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka. 

Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan, 
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook
Humas Polres Cilacap . 
Peanggung Jawab:

Sunday, March 22, 2015

Jejak Kasus Segera Laporkan PT. Jaker Kertosono Nganjuk Ke Menteri LH RI' terkait Limbah B3




Nakal Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah B3 ‘Tampa’ Ijin Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias ‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat, dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar. 

Bahkan, didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT. Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter. Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’  yang dilakukan pihak PT. Jaker tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker bertahun-tahun sampai hari ini“


Sepertinya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan, serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah  yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker , dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.” Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan, penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan ), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan limbah ‘B3’  Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Text Box: Gambar diatas,  sisa lahan tanah  milik ‘PU. Bina Marga Nganjuk’ disebelah baratnya bangunan PT. Jaker yang digenangi Air Hujan dengan Air Limbah milik PT. Jaya Kertas ( Jaker ) yang tidak adanya bangunan saluran irigasi yang baik.Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik  masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak  mengadung zat kimia yang beracun berbahaya, sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya. Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT. Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4 titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat pembuangan,pengelohan limbah ‘B3 juga ada semuanya.   Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).                

Sunday, March 8, 2015

Cek in Di Hotel Waduk Wonorejo' Ketahuan Tim Jejak Kasus, Oknum Anggota DPRD Tulung Agung '' Leman'' Meradang

Tulungagung, jejakkasus.com- Sebagai Wakil Rakyat, seharusnya memberikan tauladhan yang baik kepada rakyat, namun oknum anggota DPRD yang satu ini, di duga kuat cek in dengan wanita lain yang bukan istrinya pada jam dinas.

Tampak wajah merah merona yang dialami anggota DPRD Tulungagung dari fraksi Golkar Leman Dwi Prasetyo saat digencar pertanyaan oleh wartawan Pusat Radar Bangsa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Wanita yang berprofesi sebagai perias Kemanten (inisial WIN, red) di Hotel beberapa waktu yang lalu.
Dengan volume suara yang agak keras Leman (Leman Dwi Prasetyo, red) sambil sesekali melirik istrinya yang sedang konsen mendengarkan percakapan menampik semua pertanyaan yang kru media ajukan terkait dugaan perselingkuhannya, “saya tidak pernah lakukan perselingkuhan di kamar hotel Wonorejo itu, sepeda motor dinas saya ini sering dipakai orang, kalau wartawan tau perbuatan saya kenapa tidak di gedor saja, dan kok berani wartawan foto saya tidak ijin dulu, saya bisa menuntut kalau caranya begini”  kilas Leman 11/2/15 dikediamannya.
“sampean kenapa menanyakan hal ini terus saya kan sudah kondisikan dan kordinasi dengan Indah Kepala Biro jejak kasus Tulungagung terkait persoalan ini  dan saya juga sudah gunakan hak jawab saya kepada Indah, dan saya kecewa mengapa wartawan yang menulis saya ini tidak pernah menemui saya untuk klarifikasi” tandas Leman menambahkan komentarnya.
Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada sebab tim investigasi setelah kejadian penemuan Leman sedang chek-in hotel dikawasan Waduk Wonorejo, langsung menuju kerumah Leman hendak Klarifikasi, namun Istri Leman mengatakan tidak ada, padahal tim membuntuti Leman sampai pulang ke rumahnya.
Satu hal lagi kejanggalan yang didapat oleh kru redaksi jejakkasus.com, Leman memberikan penjelasan tidak pernah melakukan chek-in di hotel Wonorejo, namun berbeda dengan keterangan Leman kepada Indah yang mengatakan, membenarkan bahwa Leman memang masuk Hotel kawasan wisata Wonorejo untuk menemui teman lama  membahas bisnis kecil-kecilan rias manten dan saat itu pada jam dinas (17/12/14).
Lebih lanjut menurut keterangan warga Bangoan Kedungwaru Tulungagung yang tidak bersedian disebut namanya, Leman pernah menjabat Kepala Desa Bangoan selama dua periode, dan masih menurut warga diduga Leman memang sering gendaan dengan istri orang.
Sampai berita ini diturunkan untuk kesekian kalinya tim masih belum dapat menemui orang yang diduga gendaan dengan Leman, dan setiap hendak ditemui kru Investigasi selalu menghindar, untuk edisi berikutnya kru media ini akan meminta klarifikasi kepada Ketua Partai Golkar  Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung. (timsus/Sh07).

Monday, March 2, 2015

Ingin tau berita tentang Polisi/ Tni/ Pelny Gadungan? atau Polgad? ikuti Facebook Pembasmi Polisi Gadungan

Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.

Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 pada hal 113 no 25 Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
 

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info


Friday, February 27, 2015

Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 Hal 113 no 25 Jejak Kasus Hebat

 www.jejakkasus.info; jejakkasus.com Follow : @humasjejakkasus Telpon: 082141523999 Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Tuesday, February 24, 2015

Release Kasus Penipuan Jo Penggelapan Di Ruang Humas Polres Madiun


Madiun, www.jejakkasus.info - Bermacam macam cara manusia untuk mendapatkan nya, ada yang nekat korupsi, manipulasi data pemerintah dan lain sebagainya, kasus penipuan jo penggelapan yang satu ini di ruang Humas Polres Madiun Kota pukul 10.00 wib dilaksanakan Press release kasus penggelapan/penipuan yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek jiwan.
Kronologi kasus ini berawal pada hari jum'at tanggal 23 januari 2015 sekitar pukul 19.00 wib, terlapor an. 1969, swasta, alamat dk tanjung rt 19/5 kec maosparti kab magetan, bersama temannya datang ke rumah pelapor an SR, Lk,1976, swasta, alamat Desa Ngetrep rt 9/3 Kecamatan jiwan Kabupaten madiun dengan tujuan menyewa 1 buah keyboard merek yamaha selama 3 hari dengan biaya sewa 150.000.

Selanjutnya barang dibawa terlapor dan sampai saat dilaporkan barang belum dikembalikan dan tidak memberikan biaya sewa sama sekali terhadap pelapor. atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian senilai 5.000.000,- selanjutnya melaporkan ke polsek jiwan, setelah melakukan penyelidikan sat reskri langsung dapat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan lebih lanjut HUMAS POLRES MADIUN KOTA.

Saturday, February 21, 2015

Akun Zulfikar Akadir Nyaris Memakan Korban Wanita Asal Padang



Padang, www.jejakkasus.info – Perlu diwaspadai akun akun pelaku Polgad yang meresahkan Publik, gunakan foto foto aparat untuk mengibuli waanita melalui jejaring social Facebook Line, Tango, Viber dll. Kriteria / Ciri ciri bajingan Polgad, Suka bergaya, baru kenal bilang sayank atau cinta, ngajak cinbox cinta melalui inbok.
Lanjut mintak foto sexy, obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit dan sebagainya modus yang dipergunakan untuk mendapatkan uang.
Seperti halnya wanita yang satu ini, Sebut saja M Sary, wanita tersebut mengatakan, saya hampir juga ditipu oleh pelaku polgad, akun Facebooknya  Zulfikar Akadir.
Dia ngajak kenalan atau pertemanan, belum lama berteman dia bilang suka, katanya berniat menikahi saya, dan mengatakan Dinasnya mau pindah ketempat saya tinggal, kata nya polisi di wilayah hokum aceh, mau pindah ke padang, sudah mengurus SK pindah, akan tetapi pengambilan SK pindah biayanya kurang 3 juta, wah saya nasehati dia, kalau mau ngurus pindah itu ya dipikir dulu, kalau uang tidak ada kenapa ngurus SK pindah?.
saya gak mau lah pinjam kan dia uang, bertemu saja belum, sedangkan yang sudah ketemu saja saya masih fikir fikir minjami uang, namun dia ngotot minjam, Mau Ambil SK pindah nya, saya mau lihat SK kamu, dan foto kamu. Alhmdulillah dengan mengenal berita Jejak Kasus saya jadi tau, ternyata saya hampir ditipu juga, Allah masih sayang sama saya. Tegasnya.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : PIN: 238A0F89, Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info.

Thursday, February 19, 2015

Pidana Pelaku Oknum Pejabat Pemerintah Menyalahgunakan Wewenang



Latar Belakang - www.jejakkasus.info - Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya, memiliki sejarah panjang dalam sistem pemerintahannya. Sejarah tersebut telah mencatat berbagai permasalahan-permasalahan yang muncul terkait pemerintahan seperti pola pikir pemerintah.
Kebijakan pemerintah banyak mendapat pertentangan atau perlawanan dari masyarakat. Seperti hal-nya  penyalahgunaan jabatan.
Pada dasarnya, Negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik. Wujud pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.1
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional.
Alat pemerintahan adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah bidang sumber daya manusia aparatur sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintah adalah tantangan untuk dapat mengembangkan sistem perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah sesuai hasil penataan struktur dan perangkat kelembagaan. Konsekuensinya adalah pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pelaksana yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan umuk meningkatkan produktivitas kerja dan tuntutan terhadap perwujudan aparatur pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan lebih professional.

Dalam pembahasan kejahatan di dalam jabatan secara umum, terletak pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
selanjutnya penulis juga tidak membahas pidana korupsi secara umum, tetapi hanya menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejahatan jabatan yang tersebut dalam pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, ditujukan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya, lalu meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Selanjutnya, di dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar istilah-istilah seperti : uang pelicin, uang semir, dan sebagainya. Warga masyarakat yang mengurus suatu kepentingan, seringkali penyelesaiannya menjadi berlarut-larut, kepentingan tersebut dengan cepat terselesaikan jika yang bersangkutan mau mengeluarkan sejumlah uang sebagai pelicin.
Pengurusan dokumen-dokumen seperti : dokumen imigrasi, dokumen pajak, Surat Ijin Mengemudi, sertifikat tanah, adalah contoh-contoh dari sekian banyak urusan yang membutuhkan uang pelicin.
Suburnya budaya uang pelicin tentunya akan banyak ditemukan putusan Pengadilan yang menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Hasil pengamatan penulis sementara ini telah menunjukkan, bahwa sangat sedikit atau jarang sekali putusan Pengadilan tentang pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan kata lain, kasus uang pelicin ini sangat jarang diteruskan sampai ke Pengadilan.
Perhatian Pemerintah terhadap masalah pejabat yang menerima hadiah ini cukup serius. Pemerintah berkeinginan sekali menciptakan pemerintahan yang bersih. Diatas penulis sudah mengemukakan, pada saat sekarang ini pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Walaupun ancaman pidana telah diperberat, tetap membudaya di dalam masyarakat.
Sehubungan dengan yang telah penulis uraikan di atas, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur masalah penyalahgunaan wewenang jabatan dikaitkan dengan penerimaan hadiah atau janji?
2.        Bagaimanakah hubungan antara pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan Pengaturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
B. Pengertian Tentang Kejahatan Jabatan
Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 KUHP. Disebut kejahatan jabatan karena yang menjadi subyek perbuatan pidana kejahatan adalah pejabat. Pasal 11 KUHP, mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya.

Kejahatan jabatan merupakan tanggapan dari kejahatan terhadap penguasa umum yang tersebut dalam Bab VIII Buku Kesatu KUHP.4 Jika dalam kejahatan jabatan si pejabat merupakan subyek atau pelaku delik, maka untuk kejahatan terhadap penguasa umum si pejabat menjadi obyek / sasaran delik.
Ada beberapa pasal kejahatan jabatan yang merupakan pasangan dari Pasal 9 KUHP. Pasal 10 KUHP mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Sedangkan Pasal 11 KUHP mengancam seseorang yang memberikan hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Bunyi Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun, seorang pejabat:
  • Dipidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Bunyi pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
a.        Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai jabatannya ; atau
b.        Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau
c.        Membatu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Contoh lain, Pasal 9 KUHP itu merupakan pasangan dari pasal 10 KUHP. Pasal 11 KUHP mengancam seorang pegawai neri termasuk hakim menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara. Sedangkan Pasal 210 KUHP mengancam seorang hakim untuk mempengaruhi putusannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur keberadaan hakim dalam :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.        Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
2.        Barang siapa menurut ketentuan Undang-Undang ditunjuk menjadi penasehat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2.        Barang siapa memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan Undang-Undang ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
(2) Jika pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Selain kejahatan jabatan, KUHP juga mengenal pelanggaran jabatan yang diatur dalam Bab VIII Buku Ketiga KUHP. Contoh pelanggaran jabatan adalah Pasal 52 KUHP yang mengancam pidana denda kepada pejabat yang mengeluarkan perikan atau salinan putusan Pengadilan sebelum ditandatangani sebagaimana mestinya.
Didalam membahas kejahatan jabatan perlu kiranya diperhatikan ketentuan Pasal 52 KUHP, yang berbunyi:
Jika seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini memperberat ancaman pidana dengan sepertiganya, bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Misalnya, seorang polisi yang bertugas menjaga bank justru melakukan perampokan terhadap bank tersebut, dalam hal ini lalu ancaman pidana diperberat dengan sepertiganya.
Sekarang apakah ketentuan pasal 52 KUHP itu juga berlaku untuk kejahatan jabatan? Apakah ancaman pidana kejahatan lalu ditambah sepertiga? Jawabannya ialah, ketentuan Pasal 52 KUHP itu tidak berlaku untuk kejahatan jabatan oleh karena status pejabat dalam pasal-pasal kejahatan jabatan sudah diperhitungkan.10
Didalam perkembangan kehidupan hukum negara kita, beberapa pasal kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud ialah pasal 9, pasal 10 dan pasal 11  KUHP. Sebagai konsekuensinya misalnya, ancaman pidana pasal-pasal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tabun 1999 Lembaran Negara 1999 Nomor 140 (selanjutnya disingkat UU 33/1999) yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, dan atau denda maksimum 1 (satu) Milyar Rupiah. (Supriyanto -Pria sakti, Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS).

Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info