Monday, October 27, 2014

HUKUM DI GRESIK TAKUT DENGAN' Bambang Pecatan Polisi Polda Jatim, Bekingi Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo

Menindak lanjuti berita minggu lalu, sampai detik ini Pemerintahan Kabupaten Gresik' beserta Kepolisian Polres Gresik enggan menyikapi Galian tanpa ijin Desa Tiken yang di duga di bekingi mantan polisi polda Jatim (Bambang).
Berita Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak Kasus atas naman Simon.
Menerima tindakan yang tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal, kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Penambangan Galian C Ilegal yang di bekingi oleh bambang mantan pecatan anggota polisi polda jatim, di anggap melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana pepaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.
Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.
Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya Bambang.
Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Masih belum percaya' Pelny ini Sudah Menikah? Habiskan Uangmu Para TKI TKW & Para Wanita Yang Mengidamkan Pasangan Aparat


Foto Asli, tapi dimanfaatkan oleh oknum
WWW.JEJAKKASUS.INFO, RAJABASA-LAMPUNG - Teruskan percintaanmu dengan pelaku polgad yang menggunakan foto foto aparat untuk kepentingan modus, keterangan pelaku ditengarai Oknum Napi yang mengaku bekerja sebagai Pelayaran, Ribuan akun Pelni Palsu gunakan nama Indra- ada Indra Bruzeel- Indra Permana- Indra Ajah- Indra Permana-Vebri Arjunata- Indra Vebri, Dan indra buana- merupakan akun palsu dan lagi mencari mangsa.

Perlu di ketahui juga- untuk meyakinkan calon korban
(wanita) yang akan di makannya atau di tipu, Indra Bruzeel dan indra lainnya menggunakan cara cantik, dengan opsi atau cara menyambungkan calon korban, kepada wanita yang berperan sebagai ibunya, untuk menyakinkan calon korban, bahwa anaknya adalah seorang pelayaran.
Padahal wanita yang berberan sebagai ibu Indra, merupakan komlotannya.

Informasi berita terkini tentang Indra indra lainnya, saat ini juga lagi merayu wanita di Group life whatsapp' butuh biaya kepada para wanita yang akan di mangsa, sebagai berikut. 1. Alasan ibunya meninggal sudah 40 harinya, 2 . Alasan Cuti butuh biaya- wanita yang di bidik di mintaki bantuan mentransfer agar bisa  ketemu ketika cuti. 3 . alasan lainnya butuh biaya mutasi dan lainnya, Supaya diwaspadai Munculnya ribuan akun foto Indra Indra yang tidak manusiawi dan tidak bertanggung jawab.

"Bagi yang ingin tahu beritanya M. AliYusuf! silahkan baca di dinding saya, M. Ali Yusuf merupakan anggota kepolisian, dan yang selama ini menggunakan foto-fotonya adalah Muliyadi beserta kawan-kawannya saat ini sudah ke tangkap dan dikandang macankan di lapas Rajabasa lampung, semoga bermanfaat"

Dan waspadai Pula- Akun TNI- Polisi Palsu-yang pelakunya Para Oknum Napi yang saat ini ada di jeruji besi lapas- lapas seputar Indonesia, disinyalir kuat ada kerja sama dengan Petugas Lapas, Seperti Lapas Rajabasa- Cibinong- Nusakambangan-Medaeng DLL.

Alamat Kepala Kantor Alamat Kantor Pusat : Jl. Perak Timur 610 Surabaya Telepon : (031)3298631 – 37

Kantor Perwakilan Alamat : Mediterania Palace Residence Jl. Landasan Pacu Utara Selatan Blok A.I Kav. Kebon Kosong
Kemayoran-Jakarta Pusat Jakarta Phone :021-30044589 email : Fax : 021-30044567


Kantor Pusat Suraba Alamat : Jl. Perak Timur No. 610 Surabaya – Jatim, Surabaya 60165 Phone :031-3298631 s/d 37 email :
pelabuhan3@pp3.co.id Fax : 031-3295207 Website : http://www.pp3.co.id/


Cabang Tanjung Perak Alamat : Jl. Perak TimurNo. 620 Surabaya – Jatim Surabaya 60165 Phone :031- 3291992 s/d 6, email :
dinasti@tgperak.pp3.co.id Fax : 031-3293994 Website : http://tgperak.pp3.co.id/ Cabang Tanjung Emas. Dan kantor Semarang
Alamat : Jl. Coaster No. 10 Pelabuhan Tg. Emas Semarang – Jateng, SemarangPhone :024 – 548666 s/d 71 email :  tgemas@idola.net.id Fax : 024-3542649


Supaya ikut andil masalah Foto dan Nama Indra di pergunakan Pelaku untuk memangsa wanita di jejaring sosial di Facebok marak
Indra Indra dan Indra ada ratusan nama dan Foto indra, Demi nama Baik Persero Pelni supaya lakukan tindakan


Se iring dengan Pihak Persero ikut andil dalam menumpas kejahatan jejaring sosial dunmay, kepada Menteri Hukum dan Ham RI,
supaya  bertindak tegas menindak lapas lapas yang bebas genggam HP, alat untuk melakukan penipuan kepada wanita Dunmay, para pelaku mengaku Pelayaran juga Polisi atau TNI dalam akun Profil Facebooknya. 


Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:

www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/

http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.

www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.

www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.

www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.

http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.

http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.

http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir

http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang

http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel

http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan

http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.

http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan

www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.

http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.

www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan

https://www.facebook.com/cvanzaitan...

https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/

http://www.facebook.com/situspolisigadungan

https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk

http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.

www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Tentang Media Polhukum & Kriminal dalam Mengelolah Perusahaan PERS, Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik



Salam Sejahterah Untuk Saudara-saudaraku para Awak PERS di Indonesia
Kebebasan berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini, eknologi internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar dipertanggungjawabkan
Presiden Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
2 . Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Official Page : Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : www.jejakkasus.info
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA, KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.
1 . Berita jejak kasus menjalankan aktifitas Perusahaan PERS, dan menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
2 . Berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
3 . Mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, baik info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan Wewenang Jabatan/Pemalsuan dokumentasi Negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terima kasih sudah berbagi dengan kami, Untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus. Klik di sini,www.jejakkasus.info.

Sunday, October 26, 2014

Camat Rusel sudah beristri' Namun Foto foto tersebut dimanfaatkan Pelaku di tengarai Napi dalam Penjara

Baca status teman teman,  Lodiz Cutezwww.jejakkasus.info- Foto foto para narapidana yang berhasil di ungkap Kelompok kami rata"bersembunyi di balik foto sang pelayaran Antara lain Indra buana Rusel camat Agus dudung Dan firman hendrik siahaan, dan masih banyak lainnya akun akun pengguna foto aparat Polisi/ Tni/ Pelny, guna meraih uang Wanita TKI TKW atau wanita lainnya yang rata rata memimpikan suami aparat. Hebatnya pelaku setelah memperdayai Wanita meski belum pernah ketemuan, Wnanita yang berhasil di rayu dan dimintaki foto fulgarnya, melalui Facebook, Whatsaap, Line, Tanggo dan telpon, Foto fulgar akhirnya di buat senjata polgad, jika tidak mengirimkan uang, maka foto-foto fulgarnya akan di sebar luaskan baik melalui dunmay juga ke teman wanita, dan keluarganya.

Tentang Media Jejak Kasus Mengelolah Perusahaan PERS, Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Salam Sejahterah Untuk Saudara-saudaraku Awak PERS di Indonesia
Kebebasan berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini, eknologi internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar dipertanggungjawabkan
Presiden Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
2 . Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Official Page : Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info .
Follow           : @humasjejakkasus
Mobile           :
www.jejakkasus.info
Email             : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan    : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA, KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.
1 . Berita jejak kasus menjalankan aktifitas Perusahaan PERS, dan menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

2 . Berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

3 . Mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, baik info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan Wewenang Jabatan/Pemalsuan dokumentasi Negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terima kasih sudah berbagi dengan kami, Untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus. Klik di sini,www.jejakkasus.info.

Undang Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers di Indonesia



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

f. mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo Direkomendasikan www.jejakkasus.info
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info