BAB I:
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Di Era Globalisasi sekarang ini, membuat
perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku
konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta
benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta
benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri.
Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah
terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara
materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya.
Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk.
Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk,
untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab
bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam
pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal
ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan
dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya
untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia
tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain. Dalam
interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu
peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang
mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.
1.2. Tujuan
1. Menciptakan
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya
masing-masing
.
2. Terwujudnya
kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap
kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Hukum
Pada UUD
1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri
melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia’
2.2. Mengenal
Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
Sekitar 20 tahun yang lalu, warga kota-kota besar di
Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan Sistem Keamanan Lingkungan atau
yang lebih dikenal dengan singkatannya “Siskamling”, dimana setiap warga di
lingkungan RT masing-masing secara bergiliran mendapat tugas untuk menjaga
keamanan lingkungan pada malam hari ( ronda ). Biasanya dilakukan mulai jam
22.00 sampai jam 5.00 pagi.
Kini peran warga sudah digantikan oleh Hansip
(pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan warga Sipil
yang dibayar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pengamanan berlapis juga dilakukan saat ini dengan
patroli Rutin dari Polisi Polsek Cakung yang mengitari perumahan, baik malam
maupun siang. Bila warga saat malam hari melihat mobil patroli polisi sedan
atau mendengar bunyi sirene “tot – tot” ini pertanda mereka sdang melintasi
jalan depan rumah kita.
Dengan pengamanan berlapis diharapkan warga dapat
merasa aman tinggal di lingkungan dimana kita tinggal.. Selain itu, bila dini
hari jam 2 atau jam 3 mendengar pukulan tiang listrik, berarti Satpam
kita sedang berkeliling di depan rumah kita. Kalau tidak mendengar ketukan
tiang listrik sekitar jam itu, warga bisa minta satpam untuk patroli kedepan
rumahnya dengan memukul tiang itu.
2.3. Peran Warga dalam Menjaga Ketertiban dan
keamanan Lingkungan
Tentu saja dengan membayar iuran bulanan 150
rb/bulan/rumah tidak akan cukup untuk menggaji 24 satpam dan 21 petugas
kebersihan sesuai UMK yang berlaku saat ini. Honor mereka masih jauh dibawah
UMK. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan
lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak
bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Jadikanlah karyawan kita sebagai
partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita. Perhatian
warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila
perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka
saat bertugas.
Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli
keamanan dan ketertiban lingkungannya. Amati, yang dicurigai.! dan Laporkan!
Sistem keamanan terpadu merupakan penggunaan dari
berbagai alat bantu yang dapat memantau, mencegah, mengontrol, dan melindungi
warga dari tindak kejahatan secara menyeluruh dan terkoordinasi. Guna
mempersulit seseorang melakukan kejahatan, berbagai jenis peralatan keamanan
harus selalu dihadirkan . Berbagai alat, baik yang bernapas maupun yang tidak,
bergerak maupun diam, harus ikut dilibatkan secara bersama-sama agar warga
dapat selalu bebas beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.
Sistem keamanan terpadu
terdiri dari tiga komponen :
1) Petugas keamanan.
Petugas
keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi
finansialnya yang bertujuan agar lebih fokus danmemiliki rasa tanggung jawab
yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk
memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan. Alat komunikasi
sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut
lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara
penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut
sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
2) Warga waspada kejahatan.
Penjagaan
lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk
mengawasi lingkungan mereka. Inti dari kegiatan ini adalah mempersiapkan mental
warga agar selalu waspada dan ikut serta dalam pengawasan lingkungan.
Masyarakat tidak dituntut untuk menghakimi pelaku kejahatan, tugas mereka
adalah ikut membantu dan melaporkan semua kegiatan yang mungkin berhubungan
dengan kejahatan kepada pihak yang berwenang. Efekpencegahannya luar biasa
karena dengan adanya kegiatan ini, kesempatan penjahat untuk beraksi menjadi
semakin sulit.
3) Kerjasama antar Masyarakat.
Tugas besar
memang akan menjadi lebih ringan, lebih cepat, serta lebih efektif apabila
dilakukan bersama. Aksi menjaga keamanan bukan hanya tugas dari para petugas
berseragam, tapi juga tugas kita semua. Warga sebagai elemen penting juga harus
ikut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan. Kita tidak boleh
memberikan kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi, sehingga pihak-pihak yang ingin
melakukan kejahatan akan melihat tidak ada kemungkinan untuk melakukannya. Demi
kepentingan bersama, warga harus bersatu untuk melawan kejahatan.
Ternyata
kekompakan dan saling perduli antar warga mempunyai peranan cukup besar dalam
menjaga keamanan lingkungan kita, kita tidak boleh tergantung oleh tenaga
keamanan yang ada, mari kita mempersempit ruang gerak tindak kejahatan
dilingkungan kita.
2.5. Siskamling Menjadi Wujud
Peran Serta Masyarakat Dalam Bela Negara
Sistem keamanan lingkungan yang lebih kita kenal
dengan kata Siskamling itu selalu membuahkan hasil diantaranya kondisi dan
keamanan lingkungan benar-benar terjaga hingga matahari terbit. Itulah
kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10 tahun silam. Terutama di kawasan
pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental
dilakukan masyarakat. Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala
masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai
kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
Siskamling saat ini sudah berubah menjadi tugas satpam
lingkungan. Di beberapa daerah kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar
lagi. Padahal ronda atau biasa disebut siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos
ronda sekarang sudah beralih fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat
jualan nasi pecel di pagi hari.
Banyak fungsi dari sebuah siskamling. Tidak hanya
dapat mencegah maling dan teroris masuk. Akan tetapi dapat pula mencegah para
pria iseng yang luput dari perhatian istri atau saudara mereka untuk menyusup
ke rumah gadis atau janda. Kini sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak
berperan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG
sebuah singkatan popular dalam konsep bela Negara kini lebih kencang berhembus
di negeri ini dalam beragam bentuk. Masih terngiang baru-baru ini segala bentuk
kekerasan dan terorisme sedang merajalela dan usil menghantam kenyamanan
negeri. Semua harus dicegah melalui kesadaran diri dan pendekatan yang kecil,
keluarga yang terkecil dan lingkungan yang kecil pula. Selanjutnya ketika
bencana datang misalnya, siskamling akan menjadi garda terdepan dalam
antisipasi dan menyadarkan warga ketika terlelap. Akan tercipta rasa bahu
membahu dari sebuah siskamling. Itulah tuntutan peran lebih dari siskamling
saat ini. Gerak-gerik warga yang mencurigakan biasanya terendus oleh
siskamling. Siskamling yang kuat akan ikut mencegah gerakan-gerakan yang
berskala besar seperti gerakan gembong teroris Noordin M Top dan pengikutnya
itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi, lebih-lebih pada
ajaran-ajaran yang menyesatkan. Walau Noordin M Top sudah tewas kewaspadaan
harus terus dijaga.
Di wilayah perbatasan misalnya, Siskamling akan
merespon dari adanya sebuah pengakuan warga Negara. Walaupun di pulau yang
terpencil yang rentan atas pengakuan dari negeri lain. Siskamling berperan
lebih untuk selalu mengingatkan warga mengibarkan Sang Merah Putih sehingga
identitas selalu terjaga. Tidak hanya tugas para prajurit yang harus
menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan.
Siskamling ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara. Dalam lingkup kecil
lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas sang satpam, tapi tugas kita semua.
Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita tercinta ini. Mari kita
galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan
tentram.
BAB III
UPAYA YANG DILAKUKAN
3.1. PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
a) Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban
masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan
mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan
gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap
lingkungan masyarakat.
b) Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang
keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu
dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan
dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan
ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
c) Siskamling
merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta
informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi
pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban
yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan rasa aman
d) Sistem keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam
swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan
berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung
terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
3.2. Ketentuan Pelaksanaan
Siskamling
a) Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat
jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60 tahun sebanyak 1 (satu) orang dari setiap
rumah.
b) Keluarga
janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki
anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti
kegiatan Siskamling.
c) Kegiatan
Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 04.00 WIB.
d) Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan
yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e) Warga yang mampu melaksanakan Siskamling tetapi tidak
hadir tanpa alasan dan tidak mewakilkan, diharuskan membayar Rp.20.000,- kepada
Kas RT melalui Bendahara RT sebagai wujud partisipasi, kontribusi, komitmen dan
tanggung jawab terhadap aturan yang telah dibuat atas dasar musyawarah warga.
f) Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama
sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan,
diharuskan mengisi Kas RT sebesar Rp. 50.000 per bulan.
g)
Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa beras atau uang minimal Rp.
500,-, diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling.
h) Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di
sediakan.
3.3. Kewajiban Petugas Siskamling
a) Melaksanakan
patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada
warga yang membutuhkan.
b) Mengambil jimpitan
yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi
harinya.
c) Membunyikan
kentongan setiap jam.
d)
Menulis
laporan kondisi kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.
3.4.Tanggung Jawab Petugas Siskamling
a) Bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b)
Melaporkan
kepada Seksi Keamanan RT atau Ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.
BAB IV
Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
4. 1. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
A.
Negara Harus Dibela
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat, disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai bukti bahwa negara
melindungi warganya, antara lain dengan dibentuknya peraturan
perundang-undangan seperti UUD 1945, UU HAM, dan lain-lain. Adanya aparat
negara, adanya lembaga bantuan hukum (LBH), dan lain-lain menunjukkan bahwa
negara berupaya untuk melindungi warganya. Negara ini bisa saja menjaditidak
nyaman dan tidak aman apabila warganya tidak menjaganya dari berbagai ancaman
dangan Gangguan baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, seluruh
warga negara wajib turut berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
B. Pengertian, Fungsi, dan Unsur Negara
1. Pengertian Negara
Istilah negara, berasal dari bahasa
latin, yaitu “status” atau “statum”, yang berartimenempatkan dalam keadaan
berdiri. George Jellinek dan Logemann sama-samamemandang negara sebagai organisasi
kekuasaan . Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakat melalui kekuasaannya. Dengan, demikian melalui kekuasaannya
negara dapat memaksakan kehendaknya.
Jadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak semua organisasi bisa
disebut negara,karena organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan. Dengan kata
lain, negara adalah suatuorganisasi yang mempunyai tujuan yang jelas dengan
memiliki rakyat yang tinggal dan menetap dalam wilayah tertentu.
2. Fungsi Negara
Fungsi Negara adalah sebagai
pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainyatujuan suatu negara. Indonesia
memiliki empat tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu:
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4) Ikut
melaksanakan ketertibaban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi,
dan keadilan sosial.Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa
setiap negara, apapunideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu
;
ü Fungsi penertiban (law and order ).
Untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
ü Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai negara yang sejahtera
danmakmur, maka diperlukan campur tangan negara dan peran aktif dari
negara.c)Fungsi pertahanan yaitu, negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar .
ü Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan-badan peradilan
3. Unsur-Unsur Negara
Secara garis besar unsur-unsur
negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat konstitutif dan
bersufat deklaratif,
·
Unsur kontitutif, yaitu unsur-unsur
negara yang bersifat mutlak. Artinya negara kitadianggap ada apabila memilik
unsur-unsur: -Adanya rakyat-Adanya wilayah, Adanya pemerintah yang berdaulat
·
Unsur deklaratif, yaitu adanya
pengakuan dari negara lain.
4. Pengertian Usaha Bela Negara
Dapat diliahat dalam UU RI Nomor 3
Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa
upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan
negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah,
tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun
prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahananan:
(1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara,
(2) Pembelaan negara merupakan tanggung
jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung
pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak
dan kewajiban warga negara.
(3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4) Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta
dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta
seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6) Pertahanan negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup,
ketentuan hukum nasional.
Arti penting usaha pembelaan Negara
Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh
setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan panggilan
sejarah.
v
Merupakan kewajiban setiap warga
negara
ü
Landasan Hukum tentang Kewajiban
Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara
v UUD 1945 pasal 30 ayat (2)
ü Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
v UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
ü Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
v UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9
ayat (1)
ü Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran
pertahanan negara
v UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap
warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
v UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1
ayat (1)
ü Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari
ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta
dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5.
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa jenis
/ macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme
Internasional dan Nasional.
2. Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.
Komponen Utama Komponen utama adalah
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk melaksanakan
tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,menyatakan
bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi
membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan sebagai komponen
utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri dari Angkatan
Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti dan merupakan
pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan
Negara adalah sebagai berikut:
1) Mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa.
3) Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara.
4) Melaksanakan operasi militer selain
perang.
5) Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan
ketertiban, menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki
Komponen Cadangan Komponen cadangan
adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen
utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen Pendukung Komponen
pendukung merupakan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama juga komponen
cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber daya alam, seperti potensi
yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu sumber daya alam
yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan pertahanan Negara.Seperti
kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu kesatuan pertahanandan
keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian wilayah merupakan
ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab segenap bangsa
Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun merasa aman
karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang tertib, damai,
aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional.
Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan
tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas
membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan
dalam negeri.
A. Peran Serta
Dalam Usaha Pembelaan Negara
Pembelaan Negara menjadi
hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat
Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam
bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan
menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut
kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a) Keikutsertaan warga Negara dalam
mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b) Pertahanan dan keamanan Negara
menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c) Kekuatan utama dalam pertahanan
adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d) Kedudukan rakyat dalam pertahanan
dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat
1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara
adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI
yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e) Mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah
f) Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
g) Melaksanakan operasi militer selain
perang
h) Ikut serta dalam tugas pemeliharaan
regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya, TNI sering mangalami
ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut
UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1. Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2. Spionase
3. Sabotase
4.
Pemberontakan bersenjata
5. Teroris,dll
Sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta (Siskanhamtara)Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002 disebutkan
bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
a) Sifat Siskanhamtara antara lain:
Kerakyatan, keikutsertaan warga Negara sesuai dengan
kemampuan dankeahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
Kesemestaan, seluruh daya bangsa dan Negara mampu
memobilisasikandiri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar
Kewilayahan, seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan
perlawanandan segenap lingkungan yang didayagunakan untuk mendukung setiap
bentuk perlawanan
b) Wujud Siskanhamtara antara lain:
Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideollogi
pancasila dan secarafisik dengan ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan
oleh pemerintahan
Mendayagunakan kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan
TNIdalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh
rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Kegiatan siskamling umumnya di pedesaan masih tetap
dilakukan, tetapi di beberapa daerah nyaris tidak terdengar lagi. Padahal
kegiatan siskamling memberikan banyak sekali manfaat. Dapat mencegah maling
yang masuk serta mencegah hal-hal lain yang dapat memalukan/merugikan
lingkungan tersebut, selain itu juga dapat menciptakan kerukunan dan kekompakan
antar warga sehingga antara satu warga dengan warga lainnya dapat saling
mengenal tetangganya yang tinggal dalam lingkungan tersebut.
Kini di kota-kota besar seperti Jakarta, kegiatan
siskamling nyaris tidak pernah dilakukan lagi. Para warga beranggapan kegiatan
siskamling merupakan kegiatan yang kuno dan juga menganggap kegiatan siskamling
merupakan tugas dari satpam yang berjaga di sekitar lingkungan tempat tinggal
yang mereka bayar iurannya tiap minggu atau bulannya.
Kesimpulan : Keamanan di lingkungan tempat tinggal
adalah hal yang utama untuk diwujudkan. Di sinilah keterlibatan warga menjaga
keamanan sangat dibutuhkan. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan
hanya tugas satpam, tetapi juga tugas kita semua yang sama-sama tinggal di
lingkungan tersebut. Semoga kegiatan siskamling dapat tetap hidup dan
dilaksanakan bersama-sama oleh para warga.
Jadi Pertahanan dan keamanan Negara bukan hanya TNI
dan Polri saja yang menjaga, tetapi semua warga negara ikut serta dalam usaha
menjaga keamanannya, untuk keutuhan dan keamanan warga negara.
4.2.Saran
Semoga dengan diadakannya ronda malam, keadaan kampung
menjadi aman lagi. Dan semoga ronda malam yang mulai diadakan kembali dapat
membuahkan hasil. Dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menangkap
pencuri basah-basah.
Demikian semoga bermanfaat, Jejak Kasus’ mengajak
Warga Indonesia mengerti, Jejak Kasus mengajak Warga Indonesia mempunyai
Ide-ide/ gagasan serta inspirasi yang positif, salam Indonesia.
Penanggung Jawab: PT PRIA
SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah
Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat
diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional,
penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta
berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui
komunitas online www.jejakkasus.info
. Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Selretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person:
082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk
mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus.