Batusangkar, Jejakkasus.com- Proyek pembangunan
Balai Adat Minangkabau di depan rumah dinas Bupati Tanah Datar Provinsi
Sumatera Barat dengan pelaksana CV.Jatra Jaya senilai 1,055 milyar
rupiah dengan sumber dana APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran
2014 diduga sebagai proyek salah bestek (gambar), hal ini terbukti
dengan adanya beberapa tiang yang terkesan bengkok ( bukan miring-Red).
Investigasi tim Jejak Kasus di lapangan, struktur rumah adat khas
Minangkabau dengan corak “ Rumah Bagonjong “ dalam struktur tiangnya
baik yang terbuat dari beton maupun dengan konstruksi kayu harus
berbentuk miring dengan ukuran tertentu, cuma saja miring konstruksi
tersebut jelas tidak identik dengan tiang yang bengkok sebagaimana
investigasi tim jejak kasus.
Masih dalam investigasi tim jejak kasus selama pelaksanaan proyek
(November 2014) , ditengah pelaksanaan pekerjaan pada bobot lebih
kurang 60 persen, ada beberapa tiang terlihat bengkok yang sudah
dipastikan bertentangan dengan bestek dan speck tekhnis yang ada dalam
dokumen kontrak.
Proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dinas Budparpora) Kabupaten Tanah Datar
Provinsi Sumatera Barat yang terletak di depan Gedung INDO JALITO (
Rumah Dinas Bupati-Red) yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas adalah
pihak ketiga dari CV. Karya sula Engineering.
Proyek dengan nomor kontrak ; 04/KONTRAK/BUDPARPORA-2014 kabupaten
Tanah Datar sudah kelihatan menyalahi bestek (gambar) pihak konsultan
pengawas dengan rekanan pelaksana malah saling tuding untuk melempar
kesalahan dan tanggungjawab, bahkan dengan tegas rekanan pelaksana
bernama Acin (pelaksana lapangan – Red) justeru menyebutkan dengan tidak
bertanggungjawab dan siap dengan ancaman hukuman yang diberatkan
kepadanya dan pihak pengawas.
“ Yang lebih dahulu dijebloskan ke penjara jika proyek ini
bermasalah nantinya adalah konsultan pengawas”, kata Acin sambil
menunjuk Fadil sebagai perpanjangan tangan dari konsultan pengawas dari
CV.Karya Sula Engineering .
Sementara itu Fadil yang ditunjuk langsung oleh Acin jelas tidak
tinggal diam melihat sikap Acin sebagai pelaksana lapangan dari CV.Jatra
Jaya, bahkan Fadil menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai
instruksi dalam pelaksanaan setiap item pokok yang akan dikerjakan,
tetapi tetap juga pihak pelaksana tidak mengindahkannya.
“ Kami dari pengawas selalu memberikan Instruksi, namun pihak
pelaksana tetap tidak mematuhi”, kata Fadil dari CV.Karya Sula
Engineering membalas pernyataan Acin yang dinilainya tidak logis dan
tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, pihak pemberi tugas kepada Fadil dari CV,Karya Sula
Engineering bernama Boy juga terkesan tidak bertanggung jawab dalam
memberikan tugas kepada Fadil, buktinya Boy sapaan akrabnya penerima
kuasa dari CV.Karya Sula Engineering menegaskan bahwa pihaknya tidak
ikut bertanggungjawab, karena secara prinsip CV.Karya Sula Engineering
sudah memberi tugas kepada saudara Fadil.
“ Disana ada penanggungjawabnya bernama Fadil, jika ada masalah
silahkan tanya lengsung kepada Fadil”, kata Boy kepada Wartawan Jejak
kasus via telepon genggamnya seolah melepaskan tanggungjawab.
Mai (42) , salah seorang aktivis LSM di Kota Batusangkar dalam
menyikapi permasalahan ini, baik kisruh antara internal rekanan
pelaksana dengan rekanan pengawas, maupun masalah dugaan menyalahi
bestek terhadap kondisi proyek di lapangan, aktivis tersebut tetap juga
membebankan tanggungjawab kepada kedua rekanan tersebut.
Lebih lanjut aktivis LSM itu menegaskan jika ada temuan dalam
menyalahi bestek, pihak pengguna proyek harus melakukan cross chek ke
lapangan, sebab secara kolektif ini tanggungjawab pihak rekanan, baik
pelaksana, maupun pengawas, termasuk pihak pemerintah daerah sebagai
pengguna barang dan jasa. Mai
“Terus kesalahan bestek tersebut harus diusut oleh aparat penegak
hukum di kabupaten Tanah Datar, apa itu kepolisian maupun pihak
kejaksaan, yang jelas ini sebuah temuan menyalahi bestek”, kata Mai
kepada Jejak Kasus.
Sebagai masyarakat biasa lanjut Mai, kita juga berhak melaporkan
kepada aparat penegak hukum, bahwa ada dugaan menyalahi bestek, dan
berdampak tidak maksimalnya pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Adat
tersebut yang juga berpotensi merugikan keuangan daerah. (JK1)
0 comments:
Post a Comment