Sunday, November 16, 2014

Proyek pembangunan Balai Adat Minangkabau pelaksana CV Jatra Jaya Salahi Bestek

Batusangkar, Jejakkasus.com- Proyek pembangunan Balai Adat Minangkabau di depan rumah dinas Bupati Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat  dengan pelaksana CV.Jatra Jaya senilai 1,055 milyar rupiah dengan sumber  dana APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2014 diduga sebagai proyek salah bestek (gambar), hal ini terbukti dengan adanya beberapa tiang yang terkesan bengkok ( bukan miring-Red).
Investigasi tim Jejak Kasus di lapangan, struktur rumah adat khas Minangkabau  dengan corak “ Rumah Bagonjong “  dalam struktur  tiangnya baik yang terbuat dari  beton maupun dengan konstruksi kayu  harus berbentuk miring dengan ukuran tertentu, cuma saja miring konstruksi tersebut jelas tidak identik dengan tiang yang bengkok sebagaimana investigasi tim jejak kasus.
Masih dalam investigasi tim jejak kasus  selama pelaksanaan proyek  (November 2014) ,  ditengah pelaksanaan pekerjaan pada bobot lebih kurang 60 persen, ada beberapa tiang terlihat bengkok yang sudah dipastikan bertentangan dengan bestek dan speck tekhnis yang ada dalam dokumen kontrak.
Proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dinas Budparpora) Kabupaten Tanah Datar  Provinsi Sumatera Barat yang terletak di depan Gedung INDO JALITO ( Rumah Dinas Bupati-Red) yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas adalah pihak ketiga dari CV. Karya sula Engineering.
Proyek dengan nomor kontrak ; 04/KONTRAK/BUDPARPORA-2014  kabupaten Tanah Datar sudah kelihatan menyalahi bestek (gambar) pihak konsultan pengawas dengan rekanan pelaksana malah saling tuding untuk melempar kesalahan dan tanggungjawab, bahkan dengan tegas rekanan pelaksana bernama Acin (pelaksana lapangan – Red) justeru menyebutkan dengan tidak bertanggungjawab dan siap dengan ancaman hukuman yang diberatkan kepadanya dan pihak pengawas.
“ Yang lebih dahulu dijebloskan ke penjara jika proyek ini bermasalah nantinya adalah konsultan pengawas”, kata Acin sambil menunjuk Fadil sebagai  perpanjangan tangan dari konsultan pengawas dari CV.Karya Sula Engineering .
Sementara itu Fadil yang ditunjuk langsung oleh Acin jelas tidak tinggal diam melihat sikap Acin sebagai pelaksana lapangan dari CV.Jatra Jaya, bahkan Fadil menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai instruksi dalam pelaksanaan setiap item pokok yang akan dikerjakan, tetapi tetap juga pihak pelaksana tidak mengindahkannya.
“ Kami dari pengawas selalu memberikan Instruksi, namun pihak pelaksana tetap tidak mematuhi”, kata Fadil dari CV.Karya Sula Engineering membalas pernyataan Acin yang dinilainya tidak logis dan tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, pihak pemberi tugas kepada Fadil dari CV,Karya Sula Engineering bernama Boy juga terkesan tidak bertanggung jawab dalam memberikan tugas kepada Fadil, buktinya Boy sapaan akrabnya penerima kuasa dari CV.Karya Sula Engineering menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut bertanggungjawab, karena secara prinsip CV.Karya Sula Engineering sudah memberi  tugas kepada saudara Fadil.
“ Disana ada penanggungjawabnya bernama Fadil, jika ada masalah silahkan tanya lengsung kepada Fadil”, kata Boy kepada Wartawan Jejak kasus via telepon genggamnya seolah melepaskan tanggungjawab.
Mai (42) , salah seorang aktivis LSM di Kota Batusangkar dalam menyikapi permasalahan ini, baik kisruh antara internal rekanan pelaksana dengan rekanan pengawas, maupun masalah dugaan menyalahi bestek terhadap kondisi proyek di lapangan, aktivis tersebut tetap juga membebankan tanggungjawab kepada kedua rekanan tersebut.
Lebih lanjut aktivis LSM itu menegaskan jika ada temuan dalam menyalahi bestek, pihak pengguna proyek harus melakukan cross chek ke lapangan, sebab secara kolektif ini tanggungjawab pihak rekanan, baik pelaksana, maupun pengawas, termasuk pihak pemerintah daerah sebagai pengguna barang dan jasa. Mai
“Terus kesalahan bestek tersebut harus diusut oleh aparat penegak hukum di kabupaten Tanah Datar, apa itu kepolisian maupun pihak kejaksaan, yang jelas ini sebuah temuan menyalahi bestek”, kata Mai kepada Jejak Kasus.
Sebagai masyarakat biasa lanjut Mai,  kita juga berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum, bahwa ada dugaan menyalahi bestek, dan berdampak tidak maksimalnya pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Adat tersebut yang juga berpotensi merugikan keuangan daerah. (JK1)

0 comments: