Monday, November 17, 2014

PRIA SAKTI: oknum-oknum polisi melanggar UU Pers no 40 tahun 1999' Wartawan harusnya dilindungi

Makasar, jejakkasus.com- Wartawan yang seharusnya dilindungi oleh polisi mendapat perlakuan represif oleh oknum-oknum petugas. "Seharusnya sudah menjadi tanggung jawab polisi untuk melindungi wartawan, bukan melakukan tindakan represif saat mereka menjalankan tugas mulianya,” ucapnya
ILOV WARTAWAN IS THE BEST OR YOUR. Kebebasan Pers Terhadap Penegakan Hukum Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999
Kemerdekaan pers di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam praktiknya, Undang-undang tersebut yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers tersebut, walaupun kenyataannya selalu berhadapan dengan pendekatan-pendekatan lain dari sisi hukum, termasuk adanya beragam penafsiran.
Tulisan ini hanya sekelumit membahas akan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.
Menurut penulis, dari materi yang dikandungnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya: (1) Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya (2) Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13, menurut Pasal 18 ayat (2), diancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, asas tanggung jawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh UU Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hingga menyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang. Bagaimanapun ketika persoalan ini terjadi, bukan berarti pers bisa bebas lepas dari pertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Analoginya tidak ada yang kebal hukum di negara hokum ini, karena itu pers diwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang diperuntukkan kepada pers.
Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untuk mempertanggungjawabkannya. Dan persoalan jurnalistik diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers, bukan dengan kekerasan dan ancaman fisik dan mental dari pihak pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan. (Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus. kontak. 082141523999 Mojokerto Jatim, baca Jejak Kasus Hebat di jejakkasus.com

0 comments: