Friday, August 21, 2015

Perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera oleh Jejak Kasus



Jakarta, www.jejakkasus.com - PT. Tenang Jaya Sejahtera didirikan pada tahun 2008 oleh Bpk. Tulus Widodo. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengangkutan, penyimpanan & pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Selain itu perusahaan ini bergerak dalam hal pembuatan Batako, Paving Block dan Briket sebagai komoditi dari hasil pengolahan material limbah B3 tersebut yang telah melalui proses pengolahan (treatment) secara tepat sehingga material tersebut dapat dipergunakan lebih lanjut.
Adapun Visi dan Misi dari PT. Tenang Jaya Sejahtera adalah sebagai berikut :
  • Membuka lapangan pekerjaan dengan sistem padat karya.
  • Memberikan bantuan untuk anak yatim dan memberikan bea siswa untuk anak yang kurang mampu.
  • Menyukseskan program pemerintah yang melalui Kementerian Lingkungan Hidup yaitu 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).
Dengan berdirinya PT. Tenang Jaya Sejahtera, kita berharap dapat memberikan sumbangsih yang terbaik buat bangsa dan Negara Indonesia.
Berikut merupakan jasa yang ditangani oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera :

PEMUSNAHAN PRODUK OFF SPEC/KADALUARSA

Jenis Produck yang bisa kami musnahkan antara lain :
  • Kemasan Product (Botol, Karton, Plastik, Scrap, Pallet, dsb)
  • Isi Product (Serbuk, Cair, Padatan, dsb)
  • Label Kemasan Product (Hak Paten Product)
Fasilitas yang kami berikan :
  • Memusnahan dilakukan sesuai standart dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang (Pihak Perusahan, Kepolisian, TNI – AD, Aparat Setempat, Bea Cukai, dsb)
  • Berita Acara & Sertifikat pemusnahan product.
  • Kerahasian Product akan kami lindungi baik secara market ataupun yang lain.
Keuntungan pemusnahan di perusahaan kami :
  • Jaminan product yang akan dimusnahkan.
  • sisa dari pemusnahkan akan kami tangani/kelola seperti penanganan limbah B3 (Abu sisa pembakaran, cairan isi, dsb)
  • dikerjakan secara profesional mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemusnahan sampai dengan pemanfaatan sisa pemusnahan
Pengalaman Kerja :
  • Perusahaan yang berada dikawasan berikat maupun kawasan non berikat
  • Perusahaan PMA maupun PMDN
  • Product yang telah dimusnahkan berupa, semir rambut, label perusahaan kenamaan, pembalut wanita, pampers bayi, sabun mandi, bedak, minyak, tissue, dsb.

PENGANGKUTAN (TRANSPORTER) LIMBAH B3

Jenis Armada Kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan limbah B3
mempunyai jenis dan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Dump Truck Tronton (10 Roda)
  • Dump Truck Cold Diesel (6 Roda)
  • Wing’s Box Truck
  • Closed Box Truck
  • Open Bak Truck
  • Truck Tangki
Rute yang ditangani adalah sebagai berikut :
  • Banten, DKI Jakarta sekitarnya
  • Jawa Barat sekitarnya
  • Jawa Tengah dan Yogyakarta sekitarnya
  • Jawa Timur sekitarnya
Rekomendasi dari KLH No. 7172/MENLH/09/2008.
Surat Persetujuan dari Dinas Perhubungan Darat No. AJ.309/57/007/DJPD/2008.
Kode Manifest : RP 0000001 (Seterusnya)


PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3

Area Lokasi penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 :
  • Lokasi Sukaluyu – Karawang (No. SK MenLH. 393 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Timur – Karawang (No. SK MenLH. 394 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Barat – Karawang (No. SK MenLH. 395 Tahun 2008)
  • Lokasi Margakaya – Karawang (SK MenLH. 411 Tahun 2008)
  • Lokasi Kuta Mekar – Karawang (No. SK MenLH. 412 Tahun 2008)
Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan dan dikumpulkan :
  • Fly Ash dan Bottom Ash
  • Steel Slag dan Iron Slag
  • Paint Sludge dan Sludge IPAL
  • Tinta dan Toner Bekas
  • Sand Faundry
  • Dust Grinding
  • Dust Casting
  • Furnace Slag
  • Scrap terkontaminasi limbah B3
  • Oli Bekas dan Spent Oil Coolant
  • Minyak Kotor
  • Solvent dan Larutan bekas
  • Kain majun bekas

PENGOLAHAN LIMBAH B3 (FASA CAIR)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
No. SK MenLH. 877 Tahun 2008
Prosedur Pengolahan Limbah Cair :
  • Fasa limbah cair diterima.
  • Limbah tersebut dimasukkan dalam tangki penampungan untuk ditambahkan bakteri (bahan kimia).
  • Pada tangki penampungan tersebut dialirkan pada bak penampungan dengan system unaerop yang didalamnya dilakukan proses secara biologi.
  • Dari bak penampunga anaerob dialirkan ke dalam bak penampung aerob yang terdiri dari 4 bak penampung.
  • Dalam proses aerob dilakukan proses aerasi dengan menambahkan oksigen pada air tersebut.
  • Sebelum air tersebut dibuang dilakukan proses filtering dengan menggunakan material Carbon.
  • Selesai.
Jenis Limbah Cair yang bisa ditangani :
  • Spent Water Coolant
  • Pelarut dan Larutan bekas
  • Jenis limbah cair Lainnya

PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA PADAT)

Lokasi kegiatan :
Ds. Kebalen, Kec. Babelan
Bekasi – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Baku Alternatif (Tambahan) Pembuatan Batako dan Paving Block
No. SK MenLH. 606 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Limbah Fasa Padat :
  • Limbah fasa padat diterima.
  • Limbah tersebut dilakukan proses penyaringan (filtering) dan pengeringan (drying).
  • Bila limbah tersebut berupa gumpalan/padatan yang besar dilakukan proses penghancuran (crushing).
  • pencampuran (mixing) limbah padat tersebut dengan material lain sehingga dihasilkan komposisi yang diharapkan.
  • pemprosesan campuran tersebut dengan air dengan menggunakan alat mixer.
  • Pencetakan campuran tersebut menjadi batako dan paving block.
  • pengeringan batako dan paving block sehingga material tersebut menjadi keras dan kuat.
  • Selesai.
Parameter Limbah yang ditangani untuk dimanfaatkan :
Keterangan :
  • Total presentase untuk untuk SiO2 , Al2O3, Fe2O3 atau FeO dan CaO didalam limbah bahan berbahaya dan beracun harus lebih besar dari 60 %.
  • Kandungan Karbon tertambat (Fixed Carbon) maksimal 15 % (lima belas persen).

Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Fly Ash & Bottom Ash
  • Sand Faundry/ Blasting
  • Dust Casting, Dust Grinding/Collector
  • Furnace Slag/Dross
  • Sludge (Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge dan Sludge yang mengandung logam berat/IPAL)

Standarisasi Produk : SNI 03-0348-1989


PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA MINYAK/OIL)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Bakar pada Proses Dryng Bed Pembuatan Kertas Budaya
No. SK MenLH. 561 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Fasa Minyak/Oil :
  • Limbah fasa minyak/oil diterima.
  • Fasa minyak/oil atau residu yang diterima dikumpulkan dalam tangki.
  • Dilakukan tahap penyaringan untuk memisahkan dari bahan-bahan ikutan.
  • Fasa minyak/oil atau residu tersebut dimasukkan dalam tangki penampung/pengendapan.
  • Dari tangki pengendapan terdebut dipindahkan ke tangki pencampuran untuk dicampurkan dengan bahan bakar lain.
  • Dari tangki pencampuran bahan baker tersebut dialirkan keruang baker untuk dibakar secara spray.
  • Selesai
Kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat dimanfaatkan :
  • Kandungan Kalori sama atau lebih besar dari 2500 kkal/kg
  • Kadar Air sama atau lebih kecil dari 15 %
  • Tidak mengandung senyawa terhalogenasi
Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Minyak Kotor (Minyak Oli/Pelumas, Bensin, Solar, Bensin, Minyak Tanah)
  • Residu Minyak
Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Dewan Pimpinan NGO HDIS. Telpon. 082227859999, 082243319999. Mojokerto Jatim.

Thursday, August 20, 2015

Mabes Polri Dan Polda Metro Jaya Harus Ambil Sikap Dugaan Rena Sitorus Kasek SDN 14 Pagi Ciracas Korupsi BOS dan BOP

MenPenBud RI pun disinyalir belum mengetahui kelakuan Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, Dugaan Sarat Korupsi
Jakarta, jejakkasus.com-Menindaklanjuti berita edisi lalu, dengan judul http://www.jejakkasus.com/berita/kasek-sdn-14-pagi-ciracas-korupsi-bos-dan-bop-menpenbud-dan-polda-metro-jaya-supaya-ambil-sikap-tegas/ dan Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur Diduga Melakukan Korupsi Dana BOS Dan BOP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan MenPenBud dan Polda Metro Jaya Supaya Ambil Sikap Tegas, pasalnya dugaan kasus Kasek SDN 14 Pagi Ciracas bukan rahasia umum, melainkan banyak yang tau khususnya oknum guru inesial Rs (nama samaran). Selain itu awak media banyak yang mengetahuinya.
Korupsi adalah merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau keddudukan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain at suat korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Dugaan sementara tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ibu Rena selaku kepala sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur ini banyaknya pungli di seolah tersebut yang sangat meresahkan para wali murid serta tenaga pengajar yang ada di sekolah tersebut.
Adanya laporan dari para wali murid mengenai dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur tim jejakkasus.com langsung turun ke lapangan untuk menelusuri serta meminta keterangan kepada tiap wali murid dan guru.
Padahal dana pendidikan gratis sudah diberikan oleh pemerintah dengan adanya Biaya Operasional Siswa ( BOS ) dan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOP). Dana pendidikan gratis ini terdiri dari beberapa jenis penganggaran diduga terjadi penyelewengan diantaranya belanja ATK untuk guru, belanja perbaikan perpustakaan, serta belanja cetak siswa, ungkap dari salah satu guru kepada tim jejakkasus.com.
Dalam ketentuannya, setiap orang siswa menerima dana pendidikan gratis dari pemerintah sebesar rp. 3500 per siswa utuk setiap harinya selamasetahun dengan total anggaran lebih dari Rp. 20 Miliar yang pendanaannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik disekolah swasta.
Ini juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Apabila Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur ini terbukti melakukan tindakan korupsi maka dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. 

Dampak dari pemberitaan Harian Jejak Kasus, banyak guru yang baik dan berpihak terhadap kebenaran di mutase oleh kasek Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, patut di duga Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Suharno NIP. 19630105198703009. Karena telah membuat penetapan surat mutasi beberapa Guru ketempat sekolah yang jauh dari kediaman atau Rumahnya.

Ameer Zainal Fatma Idris NIP. 19618081987031011. Selaku Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Suku DinasPendidikan Wilayah II Kota Administrasi Kakarta Timur pun ada dugaan ikut menikmati hasil dugaan korupsi BOS di sekolah tersebut, pasalnya ikut menandatangani surat penetapan Mutasi beberapa Guru yang baik. Di sangkahnya oleh Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, guru guru yang termutasi sebagai momok penghalang tindak kejahatan dugaan korupsi. (Bersambung). ( Pria Sakti JK )


Saturday, August 15, 2015

Keberhasilah Jejak Kasus ungkap Pelanggaran hukum UU ITE Ke Polda Jatim.

ITE adalah informasi dan transaksi elektronik
Keterangan foto, Supriyanto alias Pria Sakti di dampingi Advokat Bapak Diyan saat membuka laporan tentang kasus tindak pidana UU ITE, baca beritanyahttp://www.jejakkasus.com/berita/sony-mujiono-pemilik-hotel-tejowulan-mojokerto-di-pidanakan-jejak-kasus-melanggar-uu-ite-berikan-keterangan-palsu/

Kejahatan Melawan Hukum UU ITE’ Korban Bisa Melapor Ke Unit “Cyber Crime Tingkat Polda

Surabaya, jejakkasus.com-Kejahatan yang di anggap melawan ketentuan UU ITE, korban dapat melaporkan ke Unit “Cyber Crime” Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus, dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sehubungan dengan di atas, Jejak Kasus siap mengawal korban khususnya di wilayah hukum Polda Jatim, melalui Alamat Kantor redaksi kantor 1 Redaksi Harian Online Jejak Kasus, Jalan Sriti – Sooko, Mojokerto, alamat ll, Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com . telpon. 082141523999
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
• Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
• Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
• Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
• Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
• Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
• Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
• Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
• Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
• Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
• Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
• Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
• Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
• Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
• Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
• Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
• Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
• Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
• Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
• Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
• Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
• Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
• Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Penanggung jawab: Pria Sakti / ilyas Direktur Eksekutif harian jejak kasus, berbadan hukum PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014..

Diyan’’ Oknum Kanit Piter Polres Mojokerto dan Kanit Polsek Puri Lakukan Pembiaran Penyimpangan Hukum

Mojokerto, www.jejakkasus.com – Lepasnya dugaan barang bukti (BB), serta pelaku penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun (B3), minyak goreng.
Pada hari kamis 13 agustus 2015, pukul 24: 00 wib, mendapatkan atau menjumpai mobil transporter pengangkut minyak goreng di tempat kejadian perkara (TKP), di desa tambak agung kecamatan puri, atas laporan jejak kasus kepada oknum kanit piter polres kabupaten Diyan, patut di duga oknum kanit ada kerjasama dengan pelaku penyimpangan.
Mobil transporter diduga berukuran 32 ribu liter, di imbal ke tempat penyulingan minyak goreng di duga tanpa, tidak mempunyai badan hukum perijinan pengelolaan limbah B3, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Ketika Jejak Kasus meminta ijin waktunya melalui ponsel seluler kanit piter bapak Dian untuk menyikapinya, langsung
karena kalau tidak di sikapi keburu mobil tangki ukuran 32 ribu liter di bawa pergi oleh sopir.
Sebelumnya Tum Jejak Kasus melaporkan ke Polsek Puri dan sopir sempat di sudik oleh kanit polsek sutono, hingga hari jumat 14 agustus 2015, pukul 10:00 wib, barang masih di lokosi, tim Jejak Kasus kembali mohon ijin untuk menindaklanjuti, eronisnya pihak kepolisian membiarkan mobil tangki ukuran 32 ribu liter pergi padahal saat konfirmasi terkait perijinan Pengangkatan maniffes tidak ada ijin kata sopir.
Hingga akhirnya berita di angkat berita sebagai bahan Laporan ke kapolres, selebihnya ke Propam Polda Jatim.

Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Ketua NGO HDIS, sangat menyayangkan kinerja oknum kanit piter Polres Kabupaten Mojokerto, kinerjanya yang kurang cekatan, membuat barang bukti (BB), serta pelaku penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun (B3), minyak goring, lepas. Padahal polres kabupaten ke tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada satu jam, kenapa sampai 10 jam lebih belum ada penanganan, patut diduga ada main dengan dugaan pelaku penyimpangan. Bersambung. TTD. Supriyanto alias Pria Sakti/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus.

Thursday, August 13, 2015

Div Propam Polri’’ Jika Mengetahui Tindakan Oknum PNS Polisi Menyimpang? Laporkan Ke Propam Polda Setempat

Himbauan, www.jejakkasus.com - Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (06/04/ 2015), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.


Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.


Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Jadi, seratus meter sebelum lokasi razia yang digelar Polisi, wajib ada tanda-tanda khusus jika ada razia kendaraan, baik roda dua atau roda empat.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

Berikut himbauan resmi dari Propam Polri:
Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda setempat atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di Website Div Propam Polri (www.propam.polri.go.id) / twitter Div Propam Polri (@propampolri) atau Facebook Div Propam Polri. (Pria sakti).


Tuesday, August 11, 2015

Bejat” Ustadz Smsl Tiduri Istri Orang Di Kamar Hotel Kertosono

Nganjuk, jejakkasus.com – Rusak nya nama guru agama, bukan karena lembaganya, namun karena oknum nya yang memanfaatkan nama lembaga, seperti yang satu ini disinyalir oknum Ustadz, tiduri istri orang lain.
Entah setan apa yang merasuki otak ustadz tersebut, sehingga ustadz  melakuan perbuatan bejat.
Sepertinya halnya data ungkap tim jejak kasus pada hari senin, (10/08/15)  menjumpai  oknum ustadz yang sudah tersohor serta terpandang di wilayah hukum Polsek Ceweng.
Sebut saja Gus Smsl inisial, beralamatkan ketahuan jejak Kasus saat masuk hotel diduga Cek in dengan wanita idaman lain.

Lebih lanjut saat di konfirmasi  di rumahnya ustadz yang beralamatkan Desa Puton Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Di ketahui WIL ustadz Smsl tidak lain adalah oknum seorg TU di salah satu sekolah/ pendidikan menengah yakni SMP Pace  Kabupaten Nganjuk, wanita idaman lain (WIL), DH nama samaran, beralamatkan Perumnas Pace Kulon.
DH dan Smsl dibaratkan pasangan yang tidak bisa terpisah kan, Eronisnya DH adalah seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.
DH dan Smsl Cek in sekitar pukul 10.40 wib, usai melampiaskan nafsu birahi nya, mereka cabut dan meluncur ke kota nganjuk mengantar kan pulang pasangan nya dan berhenti sebentar di pertokoan untuk membeli kasur, dan beberapa menit kemudian di ketahui oleh wartawan langsung menuju Perumnas Pace Kulon.
Saat di konfirmasi ulang melalui handphone nya, Smsl mengatakan silahkan di muat, hingga berita di angkat di harian jejak kasus.
Sebagai sosok Gus atau ustadz, sangat tidak pantas, jika melakukan hubungan intim dengan istri orang yang bukan mukrimnya, patut di duga kuat Oknum ustadz melanggar ketentuan hukum pasal 284 KUHP, ayat 1, tentang perjinaan, ucap Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS, bersambung.  (Tim End R).

Monday, August 10, 2015

Pelaku Korupsi' Divonis Setahun???,

Makassar, jejakkasus.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus tersebut.
Dua terdakwa itu yakni Mujiburahman dan Kahar Gani. Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara.
Alasan ia mengajukan banding, karena hukumannya sangat jauh dari tuntutan, bahkan menurutnya, hukuman itu sangat ringan dibanding dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Rasyid menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Rasyid hanya berharap dengan mengajukan banding, Hakim Tinggi dapat menerimanya.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai Mujiburrahman dan Kahar terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi,” kata Hakim Damis saat pembacaan amar putusan. Tuturnya Baru – baru ini.
Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adil Patu.
Damis tidak mempermasalahkan upaya jaksa menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi Makassar. (AL)