Keterangan Foto: Dampak pencemaran
lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin
MUBA, www.jejakkasus.com
- Akibat pencemaran yang
berbentuk Limbah Bahan Baku Beracun
B3 minyak, yang berada di penambangan
sumur tua di desa Mekar Sari kelurahan Keluang kecamatan Keluang kabupaten
MUBA.
Selain itu kerusakan lingkungan akibat Eksploitasi minyak mentah
(Crude Oil) dari sumur-sumur tua juga terjadi di kelurahan Mangunjaya kecamatan
Babat Toman, Kabupaten MUBA dan wilayah lain di kabupaten MUBA yang terdapat
sumur-sumur tua yang mengandung minyak bumi.
Analisis dampak lingkungan harus
menjadi bahan pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak
bumi itu dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah, perkebunan, perairan
dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain.
Bahkan merugikan petani di daerah-daerah tersebut
Pandangan antroposentrisme atas
eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak,
menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah
merupakan bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.
Kondisi alam yang makin
buruk dewasa ini menuntut pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia
dituntut memberikan sikap baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi,
eksplorasi, dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak
lingkungan harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan
manusia.
"Investor serta
legislatif dan eksekutif di Kabupaten MUBA seyogyanya melihat akibat pencemaran
eksploitasi migas di daerah-daerah tersebut.".
Supriyanto (Pria Sakti/ ilyas) Ketua Umum
NGO HDIS meyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup BLH setempat yang kurang
giat, pasalnya kegiatan tersebut patut di duga melanggar Pasal
8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3
dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki
asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan
limbah B3. Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi
ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009,
Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau
mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :
a. laboratorium analisa
atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik
di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
Kewajiban
memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan
dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3,
dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3. (Dari
berbagai sumber/Tim Jejak Kasus Sumatera Selatan)
0 comments:
Post a Comment