Saturday, July 11, 2015

Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin BLH Harus Ambil Sikap Tegas



Keterangan Foto: Dampak pencemaran lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin
MUBA, www.jejakkasus.com -  Akibat pencemaran yang berbentuk Limbah Bahan Baku Beracun B3 minyak, yang berada di penambangan sumur tua di desa Mekar Sari kelurahan Keluang kecamatan Keluang kabupaten MUBA.
Selain itu kerusakan lingkungan akibat Eksploitasi minyak mentah (Crude Oil) dari sumur-sumur tua juga terjadi di kelurahan Mangunjaya kecamatan Babat Toman, Kabupaten MUBA dan wilayah lain di kabupaten MUBA yang terdapat sumur-sumur tua yang mengandung minyak bumi.
Analisis dampak lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak bumi itu dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah, perkebunan, perairan dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain. Bahkan merugikan petani di daerah-daerah tersebut
Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak, menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah merupakan bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.
Kondisi alam yang makin buruk dewasa ini menuntut pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia dituntut memberikan sikap baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi, eksplorasi, dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak lingkungan harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan manusia.
"Investor serta legislatif dan eksekutif di Kabupaten MUBA seyogyanya melihat akibat pencemaran eksploitasi migas di daerah-daerah tersebut.".

Supriyanto (Pria Sakti/ ilyas) Ketua Umum NGO HDIS meyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup BLH setempat yang kurang giat, pasalnya kegiatan tersebut patut di duga melanggar Pasal 8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3.  Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009,  Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :
a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
Kewajiban memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3, dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3. (Dari berbagai sumber/Tim Jejak Kasus Sumatera Selatan)

0 comments: