Thursday, January 15, 2015

Sabun Kosmetik Ilegal di Gresik Polisi Bongkar, Proses Hukum Dikawal Jejak Kasus

GRESIK, www.jejakkasus.info- Industri sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan.

"Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun kosmetik tidak memiliki izin," ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (15/01/2015).

AKP Iwan mengatakan, selain menggerebek industri sabun kosmetik ilegal. Pihaknya juga mengamankan tersangka Andik (41) warga Jalan Bubutan Surabaya yang juga pemilik CV PJL. "Tersangka Andik juga kami amankan termasuk barang buktinya," terangnya.

Dalam pengakuannya, tersangka Andik (41) mengaku baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil penggerebekan diantaranya, 1 set alat mesin mixer, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral. Serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin, dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Guna menangani kasus pemalsuan sabun kosmetik ilegal ini, Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan ahli perlindungan konsumen. (bej/*)

0 comments: