Sidoarjo-www.jejakkasus.info, Diduga
melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua rekanannya,Agus Irianto dan
Drs.Ec. Kristianto. Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J
Muskitta yang beralamatkan di Graha
Sampurna Indah E No.4 Kel.Babatan
Kecamatan Wiyung Surabaya, Senin, 20-10-2014 dilaporka ke Polda Jatim dengan
Tanda Bukti Lapor No : TBL/1253/X/2014/SPKT, yang diterima oleh KA SIAGA “ B “
SPKT Polda Jatim, Kompol. Santoso
Albasor. Cristian dilaporkan oleh kedua rekanan tersebut karena telah
mengingkari perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja
(SPKK ) Nomor : 003/PAS/SPK/V/2014.
Christian J Muskitta selaku Direktur
PT. Priscila Anggun Sejahtera telah
mendapatkan pekerjaan pengurukan sirtu pada lokasi lahan milik PT.Surya Multi
Cemerlang (Perusahan Keramik Platinum) yang terletak di Desa Semambung,
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo itu, kemudian men subkan pekerjaan tersebut
kepada Agus Irianto dan Drs.Ec.Kristianto selaku Sub Kontraktor pengurukan
sirtu.
Sejak awal pembayaran keuangan proyek
tersebut sudah ada ketidak beresan
maupun kejanggalan-kejanggalan dilapangan. Agus Irianto dan Krisdianto mulai
merasakan kebusukan-kebusukan yang dilakukan oleh pihak PT.Priscila Anggun
Sejahtera. Pada saat kedua rekanan tersebut menanyakan kejelasan pembayaran pengerjaan pengurugan sirtu
tersebut Cristian selalu mengelak dengan dalih deposit.
Akibat kejadian tersebut kedua rekananan
itu merasa dirugikan haknya soal pembayaran, karena tidak sesuai dengan jumlah
pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal Agus Irianto dan Krisdianto sudah
memenuhi kriteria yang sesuai dengan
standar, spesifikasi, volume dan waktu yang ditentukan oleh PT. Priscila Anggun
Sejahtera. Tetapi sebaliknya PT.Priscila Anggun Sejahtera tidak menepati
perjanjian bahkan mengabaikan masalah pembayarannya.
Ketika keduanya menanyakan kekurangan
pembayaran, pihak PT.Priscila Anggun Sejahtera selalu mengatakan, kekurangan
pembayaran tersebut untuk deposit yang akan dibayarkan dikemudian hari. Tetapi
kenyataannya begitu pekerjaan sudah selesai
Christian mengatakan bahwa pembayaran sudah selesai. Ini yang membuat
Kristianto terkejut dan tersentak, bahkan sambil menantang dan mempersilakan untuk melapor
polisi.
Merasa mendapat ancaman dan tantangan
saat akan menuntut haknya, Kristianto yang juga pengurus DPC. KWRI (Komite
Wartawan Reformasi Indonesia) dan sebuah LSM di Mojokerto ini kemudian
melaporkannya ke Polda Jatim dengan didampingi Sumidi, Ketua DPK - LP3-NKRI (
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan – NKRI ) Mojokerto dan Suroso,
Sekretaris DPC.KWRI Mojokerto dan jejak kasus. Gara-gara kejadian ini nama baik Agus Irianto
dan Drs.Ec.Kristianto tercoreng sehingga pemilik armada yang selama ini menjadi
mitra kerjanya sudah tidak percaya lagi. Ditempat terpisah saat ditemui
wartawan Jejak Kasus di Polda Jatim, Sumidi dan Suroso berjanji akan terus
mengawal kasus tersebut sampai tuntas. (Bersambung) *Tim SMD + Pria Sakti*
0 comments:
Post a Comment