Sunday, July 12, 2015

Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto Terancam Di Propamkan Jejak Kasus’’ Terkait Sony Mujiono Berikan Keterangan Palsu



Mojokerto, jejakkasus.com– Berawal dari Penerbitan Laporan Polisi (LP), tentang Pidana UU ITE, Korban SP inisial, di Polda Jatim. Sony Mujiono sebagai terlapor, yang beralamatkan di Jalan Yaya Negara Selatan Nomor 2, Mojokerto Kota.
Rasa ketakutan terlapor akhirnya buka laporan kehilangan handphone di Polsek Dlanggu pada tanggal 23 Januari 2015.
Ironisnya laporan Sony Mujiono disertai dengan keterangan palsu, pasalnya saat itu juga di ketahui Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus.
Lebih lanjut setelah di cek oleh Pria Sakti di buku arsip Polsek Dlanggu, saat itu di temui oleh oknum anggota polisi Pak Priyono mengatakan kebenarannya.
Mengetahui hal tersebut Pria Sakti sempat koordinasi dengan Polisi Polres Kabupaten Mojokerto bagian Paminal, dan anggota Paminal TS inesial siap membantu untuk menyikapi adanya hal tersebut.
Menyikapi Hal bodoh itu Sony Mujiono sebagai pelaku yang memberikan keterangan palsu, bahwa handphone yang dilaporkan hilang tanggal 23 Januari 2015, sebenarnya tidak hilang, terbukti pada tanggal 27 Januari 2015 masih di pergunakan untuk komunikasi dan membuat janji dengan istri orang, data akurat Sony Mujiono baik handphone wanita yang di ajak janjian beserta Video Record yang telah dikantong oleh Pria Sakti selaku Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Pria Sakti sangat menyayangkan tindakan sony, pasalnya diduga kuat melanggar UU KUHP, BAB IX Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu. Pasal 242 (1) yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tambahnya’’ Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto pada tanggal 12 Juli 2015 melalui ponselnya 0813313311XX, telah di konfirmasi Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus, perihal Sony Mujiono telah memberikan Keterangan Palsu, belum ada balasan hingga berita di angkat.
Hal di atas akan berkelanjutan ke Propam Polres dan ke Kapolres Kabupaten Mojokerto, selebihnya Ke Kapolda Jatim dan Mabes Polri, supaya hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (Pria sakti Perkasa)

Persatuan Merupakan Kekuatan Yang Tak Terkalahkan

Surabaya, www.jejakkasus.com – Saat itu, saat tentara Inggris menghancurkan dinding-dinding di Surabaya, pada tanggal 10 November 1945 pada waktu itu pagi hari. Kota surabaya dikepung total dengan sejumlah 30.000 anggota infanteri. Mereka adalah sejumlah pesawat terbang, tank, dan kapal perang yang membombardir dari laut dan udara. Mereka tentara sekutu dan NICA.
Sementara ribuan pribumi dari Tentara Keamanan Rakyat bergerak lincah di sudut-sudut kota. Mereka sama-sama menggulung lengan baju dan mengangkat senjata. Mereka berdoa, dengan cara yang berbeda-beda. Muslim, kristiani, atau agama apa saja. Tak ada satu pun yang mempermasalahkannya. Mereka kompak dalam komando yang sama. Dibantu warga, TKR berhasil memukul telak penjajah saat itu dan untuk selamanya.
Keberhasilan mereka mengusir tentara Inggris adalah pesan berharga buat kita saat ini. Bahwa kebersamaan adalah niscaya, demi tujuan yang lebih besar milik bersama. Perbedaan suku dan agama selalu bisa dikesampingkan, sebab ada hal yang lebih penting dilakukan: mempertahankan kemerdekaan.
Kekuatan kebersamaan bukan berhasil kali itu saja. Perang kemerdekaan Agustus 1945 adalah bukti lainnya. Bulan di mana perbedaan keyakinan tidak pernah laku untuk diperdebatkan. Bulan di mana topik utamanya adalah persatuan, persatuan, dan persatuan. Tak peduli kamu menyembah Tuhan dengan cara apa, yang penting kita berjabat tangan, bersatu melawan penjajahan.
Saat itulah taman-taman Makam Pahlawan menjadi simbol Persatuan, Makam para pahlawan berjejer kiri ke kanan, dengan batu nisan bermacam-macam, ada yang berbentuk salib atau bertuliskan ayat Al Quran, Cut Nyak Din yang muslim dan Soegija yang katholik tidak seiman, tapi semuanya dapat respek karena telah bersama-sama berjuang. Tak ada yang dikecualikan, Hal itu menggambarkan Indonesia tidak membeda bedakan golongan, atau agama, yang terperting saling dapat menghargai / menghormati satu sama lainnya, Demi Persatuan dan Kesatuan, pasalnya dengan bersatu, kita tidak mudah jatuh dan kalah, Red_ Harian Jejak Kasus (Pria Sakti). 
Lebih jauh, para pahlawan, yang kini bersemayam di tempat luhur, mengajak kita untuk selalu berjuang sampai titik keringat penghabisan. Mereka juga teladan yang cocok untuk kejujuran, keberanian, dan pengorbanan.
Di atas itu semua, mereka membuktikan bahwa perbedaan bukan sinonim perpecahan, melainkan alasan persatuan. Mereka berulang kali membuktikan bahwa keberagaman adalah kekuatan yang begitu besar.
Hari Pahlawan yang kita peringati mengajak kita percaya dua hal: Perbedaan adalah kekayaan, dan persatuan melahirkan kekuatan. Hebat, bukan?
Persatuan merupakan kekuatan yang kokoh tak terkalahkan. Supriyanto (Pria Sakti/ilyas), Ketum NGO HDIS/ Harian Jejak Kasus).

Saturday, July 11, 2015

Aktifis Pembasmi Polisi Tni Gadungan Pejuang Terakhir dan Harian Jejak Kasus.



Luar Negeri Hongkong- Singapore- www.jejakkasus.com – Untuk membongkar kasus Pilisi Tni Peny Gadungan yang lagi marak di dunia maya melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, WhatsAap dll, Hadir Aktifis Pembasmi Polisi Tni Gadungan Pejuang Terakhir dan Harian Jejak Kasus Demi kepentingan bersama khususnya di dunia maya, Mereka rela meluangkan waktunya, materi dan berjuang demi teman, demi kenyamanan bersama di dunia maya.
Jaringan Aktifis Pejuang Terakhir terdapat di Hongkong, Taiwan, Singapore, Saudi Arabia dan Jawa, bekerja sama dengan Lembaga Cetak dan Online Harian Jejak Kasus.

Berita tentang Polisi Tni Gadungan dapat di baca di halaman facebook
Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi Gadungani Polisi Gadungan Info Polisi Tni Pelny Buser Istana Irfan Gadungan Mencari Mangsa Pelayaran Ribuan Akun Palsu M Ali Yusuf 4 Bulan Kantongi 1, 6 M Hasil Tipu Wanita Pelny Palsu Rangga Januar Russel Camat Hoki Ridwan Camat Pelny Palsu Rangga Januar Russel Camat Hoki Ridwan Camat Bintang Jaim 
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik:
www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com (Pria Sakti).

Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin BLH Harus Ambil Sikap Tegas



Keterangan Foto: Dampak pencemaran lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin
MUBA, www.jejakkasus.com -  Akibat pencemaran yang berbentuk Limbah Bahan Baku Beracun B3 minyak, yang berada di penambangan sumur tua di desa Mekar Sari kelurahan Keluang kecamatan Keluang kabupaten MUBA.
Selain itu kerusakan lingkungan akibat Eksploitasi minyak mentah (Crude Oil) dari sumur-sumur tua juga terjadi di kelurahan Mangunjaya kecamatan Babat Toman, Kabupaten MUBA dan wilayah lain di kabupaten MUBA yang terdapat sumur-sumur tua yang mengandung minyak bumi.
Analisis dampak lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak bumi itu dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah, perkebunan, perairan dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain. Bahkan merugikan petani di daerah-daerah tersebut
Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak, menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah merupakan bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.
Kondisi alam yang makin buruk dewasa ini menuntut pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia dituntut memberikan sikap baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi, eksplorasi, dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak lingkungan harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan manusia.
"Investor serta legislatif dan eksekutif di Kabupaten MUBA seyogyanya melihat akibat pencemaran eksploitasi migas di daerah-daerah tersebut.".

Supriyanto (Pria Sakti/ ilyas) Ketua Umum NGO HDIS meyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup BLH setempat yang kurang giat, pasalnya kegiatan tersebut patut di duga melanggar Pasal 8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3.  Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009,  Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :
a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
Kewajiban memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3, dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3. (Dari berbagai sumber/Tim Jejak Kasus Sumatera Selatan)

Akun Aditiya Winata Aditiya Ancam Wanita Dunmay' Akan Edit Fotonya Jadi Bugil dan Sebarkan Di Publik, Jika Tidak Transfer Uang



Jabar, www.jejakkasus.com - Lewat pertemanannya, dengan wanita yang baru di kenal, Akun Polgad yang menggunakan Foto Polisi Aditiya Winata berpura pura menolong dan menjadi pacarnya.
Belum lama pertemanan di jalin, foto foto wanita tersebut di edit akan di sebarkan ke publik, jika tidak mau transfer ke rekening yang di sediakan Pelaku.
Lebih lanjut melalui sms telpon selulernya pelaku Aditiya Winata Aditiya : 085222011200, korban di ancam lagi jika tidak segera kirim uang ke rekening BRI. 338501021457536. Atas nama Abdul Hamid Lubis. ucap korban kepada Harian Jejak Kasus 12 Juli 2015 pukul 0:08..
informasi dari teman facebook Aditiya Winata Aditiya, pelaku yang memeras korban berada di dalam Penjara Natuna Provinsi Kepulauan Riau, status Napi bernama Yuda Aditya Winata, tambahnya korban yang berusaha menggali informasi siapa sebenarnya pelaku tersebut.
Supriyanto (Pria Sakti / ilyas) Ketum NGO HDIS dalam menyikapi hal di atas, Secara fakta, mengatakan memang benar adanya di dalam Lapas/ Penjara di seluruh Indonesia bebas genggam Handphone, sehingga bebas untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar penjara.
Bahkan hal tersebut sangat mempermudah jaringan Bisnis Transaksi Narkoba, juga membikin akun akun mengatasnamakan Polisi/ Tni/ Pelny seakan dirinya aparat, padahal hanya oknum napi yang menghalalkan cara untuk membikin resah masyarakat luas khususnya di dunia Maya baik Facebook - Line, Tango, Viber, WhatsAap dll.
Untuk itu Kepada Yth Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Hukum dan HAM RI, supaya ambil tindakan untuk merazia Lapas lapas yang di maksud, demi kenymanan bersama dan indonesia semakin Kondusif dengan modus Polgad, mengenai berita di Halaman facebook Berita Polisi Tni Pelny Gadungan dapat di lihat di Harian Jejak Kasus, Polisi Ganteng Asli Indonesia - Situs Berita Polgad Polisi Gadugan TNI/ Pelni Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi Gadungan dan masih banyak lainnya, Ucapnya. (Pria Sakti).